KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan

Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dirugikan Akibat Tetangga Memasang Jaring di Selokan

PERTANYAAN

Apakah dengan membuat jaring di selokan melanggar hukum? Fungsinya untuk menahan sampah agar tidak terikut aliran hujan, tetapi rumah tetangga menjadi banjir sewaktu hujan. Apakah itu melanggar hukum dan apa sanksinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam hal seseorang membuat jaring di selokan hingga berakibat banjir sewaktu hujan di rumah tetangganya, maka dapat dikatakan tetangga tersebut mengalami kerugian. Atas kerugian yang dideritanya itu, si tetangga dapat mengajukan gugatan melalui jalur perdata terhadap orang yang membuat jaring di selokan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sebagaimana terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

    KLINIK TERKAIT

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?
     

    Seperti yang sering dijelaskan dalam beberapa artikel sebelumnya, salah satunya dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras, dikatakan antara lain Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum (hal. 36) yang menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.
     

    Menurut Rosa Agustina, (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan;

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang yang membuat jaring di selokan itu telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam pasal tersebut, maka  tetangga yang rumahnya mengalami banjir dapat menggugat orang yang membuat jaring di selokan itu secara perdata.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, kami tidak dapat mengatakan bahwa perbuatan memasang jaring di selokan itu merupakan pelanggaran hukum dan apa sanksi yang bisa menjeratnya. Akan tetapi sebagaimana telah kami uraikan di atas, jika perbuatan itu memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, maka perbuatan tersebut dinamakan perbuatan melawan hukum. Adapun hal yang diterima oleh si pembuat jaring itu bukanlah sanksi, melainkan kewajiban mengganti rugi jika dinyatakan gugatan si tetangga dikabulkan.

     

    Namun demikian, sebelum tetangga yang kebanjiran tersebut menggugat secara perdata si pembuat jaring di selokan, ia harus memperhatikan adanya itikad baik dari si pembuat jaring dalam pembuatan jaring, yakni untuk menahan sampah agar tidak terikut aliran hujan. Hal ini sebagaimana dikatakan dalam Pasal 656 KUH Perdata bahwa:

     

    “Tempat air hujan, sumur, kakus, selokan dan sebagainya, yang merupakan milik bersama antara mereka yang bertetangga, harus dipelihara dan dibersihkan atas biaya semua pemilik.”

     

    Di samping itu, dalam KUH Perdata dikenal adanya hak pengabdian selokan, yaitu hak untuk mengalirkan air dan kotoran sebagaimana disebut dalam Pasal 683 KUH Perdata.

     

    Jadi pada dasarnya, antara sesama tetangga tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menghalangi si tetangga untuk mengalirkan air selokan (dalam hal jika sampah yang terjaring menumpuk dan menyebabkan air selokan tidak bisa mengalir sehingga tetangga Anda mengalami banjir).

     

    Kami lebih menyarankan agar masalah dalam kehidupan bertetangga hendaknya lebih mengedepankan upaya-upaya kekeluargaan dan melakukan pendekatan dengan cara musyawarah terlebih dahulu. Apabila upaya musyawarah tidak mencapai mufakat, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum seperti kami jelaskan sebelumnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. 

    Tags

    hukum
    banjir

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!