Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien dengan Alasan Keterbatasan Peralatan?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien dengan Alasan Keterbatasan Peralatan?

Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien dengan Alasan Keterbatasan Peralatan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Rumah Sakit Menolak Pasien dengan Alasan Keterbatasan Peralatan?

PERTANYAAN

Bagaimana tanggung jawab rumah sakit terkait penolakan pasien akibat keterbatasan alat atau sarana dan prasarana? Apakah rumah sakit berhak menolak pasien apabila memang tidak ada peralatan? Kalau memang harus terpaksa menolak karena tidak ada alat, apa yang harus dilakukan pihak rumah sakit terkait keselamatan pasien tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Rumah sakit memang menjadi harapan masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada dasarnya, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

     
    Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 85 UU Kesehatan yang berbunyi:
     

    (1) Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta wajib memberikan pelayanan kesehatan pada bencana bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan.

    (2) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka terlebih dahulu.

    KLINIK TERKAIT

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?

    Penahanan Pasien oleh Rumah Sakit termasuk Penyanderaan?
     

    Anda kurang spesifik menjelaskan bagaimana bentuk penolakan pasien oleh rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan itu, apakah saat itu pasien dalam keadaan darurat atau dalam hal terjadi bencana. Namun, dari kedua pasal di atas jelas kiranya kita ketahui bahwa fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat dan dalam hal bencana. Mengenai keterbatasan alat medis sebagai alasan sebuah rumah sakit menolak pasiennya tidak diatur dalam UU Kesehatan.

     

    Mengenai ketersediaan alat medis, pada dasarnya, rumah sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan, demikian yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (“UU Rumah Sakit”). Adapun persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai [Pasal 16 ayat (1) UU Rumah Sakit].

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang dimaksud dengan peralatan medis berdasarkan penjelasan Pasal 16 ayat (1) UU Rumah Sakit adalah peralatan yang digunakan untuk keperluan diagnosa, terapi, rehabilitasi dan penelitian medik baik secara langsung maupun tidak langsung. Yang dimaksud dengan peralatan nonmedis adalah peralatan yang digunakan untuk mendukung keperluan tindakan medis. Yang dimaksud dengan standar peralatan medis disesuaikan dengan standar yang mengikuti standar industri peralatan medik.

    Rumah sakit yang tidak memenuhi persyaratan (termasuk persyaratan tersedianya peralatan medis) yang dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 16, maka berdasarkan Pasal 17 UU Rumah Sakit, rumah sakit tersebut tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya.

     

    Lalu, jika memang rumah sakit harus terpaksa menolak pasien karena tidak tersedianya peralatan medis, bagaimana tanggung jawab rumah sakit terkait penolakan tersebut? Hal ini berkaitan dengan jejaring dan sistem rujukan yang diatur dalam Bagian Keempat Bab IX UU Rumah Sakit tentang Penyelenggaraan. Yang dimaksud jejaring termasuk juga penyediaan alat sebagaimana disebut dalam Pasal 41 UU Rumah Sakit berbunyi:

     

    (1) Pemerintah dan asosiasi Rumah Sakit membentuk jejaring dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan.

    (2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.

     

    Sedangkan yang dimaksud dengan sistem rujukan adalah penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan [Pasal 42 ayat (1) UU Rumah Sakit]. 

     

    Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal  42 ayat (2) UU Rumah Sakit bahwa setiap rumah sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit. Ini artinya, jika memang suatu rumah sakit terpaksa menolak pasien karena tidak tersedianya peralatan medis, maka rumah sakit yang bersangkutan wajib merujuk rumah sakit lain yang tergabung dalam sistem rujukannya dan memiliki peralatan medis lebih lengkap, agar pasien tersebut memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukannya.

     

    Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, rumah sakit yang karena di luar kemampuannya tidak memiliki peralatan medis boleh saja menolak pasien dan hal ini tidak dilarang oleh undang-undang. Adapun bentuk tanggung jawabnya adalah dengan memberikan rujukan pelayanan kesehatan ke rumah sakit lain.

     

    Pengaturan hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (“Permenkes 1/2012”).

     

    Rujukan dapat dilakukan secara vertikal dan horizontal berdasarkan Pasal 7 Permenkes 1/2012. Rujukan vertikal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan yang berbeda tingkatan, sedangkan rujukan horizontal merupakan rujukan antar pelayanan kesehatan dalam satu tingkatan [lihat Pasal 7 ayat (2) dan (3) Permenkes 1/2012].

     

    Rujukan horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) Permenkes 1/2012 dilakukan apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan yang sifatnya sementara atau menetap (Pasal 8 Permenkes 1/2012).

     

    Menurut Pasal 9 Permenkes 1/2012, rujukan vertikal dari tingkatan pelayanan yang lebih rendah ke tingkatan pelayanan yang lebih tinggi dilakukan apabila:

    a.    pasien membutuhkan pelayanan kesehatan spesialistik atau sub spesialistik;

    b.    perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan fasilitas, peralatan dan/atau ketenagaan.

     

    Rujukan vertikal juga dapat dilakukan dari tingkatan pelayanan yang lebih tinggi ke tingkatan pelayanan yang lebih rendah, salah satunya adalah apabila perujuk tidak dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan pasien karena keterbatasan sarana, prasarana, peralatan dan/atau ketenagaan (Pasal 10 huruf d Permenkes 1/2012).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.    Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;

    3.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan.

      

    Tags

    menolak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!