KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemberian Kuasa oleh Pengurus Yayasan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pemberian Kuasa oleh Pengurus Yayasan

Pemberian Kuasa oleh Pengurus Yayasan
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemberian Kuasa oleh Pengurus Yayasan

PERTANYAAN

Dalam hal tanda tangan suatu untuk keperluan yayasan apakah ketua yayasan dapat memberikan kuasa kepada pengurus untuk menandatanganinya jika berhalangan? Lalu menjadi tanggung jawab siapakah jika surat yang ditandatanganinya tersebut menimbulkan masalah dengan pihak ketiga? Apakah ketua ataukah pengurus yang telah diberi kuasa untuk tanda tangan? Demikian pertanyaan dari kami terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Mungkin yang Anda maksud dengan ketua yayasan adalah ketua pengurus yayasan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 32 Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”).

     
    Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan (Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan).Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas (Pasal 32 ayat (2) UU Yayasan):

    a.    seorang ketua;

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

    3 Perbedaan Perkumpulan dan Yayasan

    b.    seorang sekretaris; dan

    c.    seorang bendahara.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Kami kurang jelas dengan apa yang Anda maksud dengan kuasa. Pada dasarnya dalam menjalankan tugasnya, Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan (Pasal 35 ayat (3) UU Yayasan). Dalam penjelasan pasal tersebut dijelaskan bahwa "pelaksana kegiatan" adalah Pengurus harian Yayasan yang melaksanakan kegiatan Yayasan sehari-hari.Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian pelaksana kegiatan Yayasan ini diserahkan pengaturannya pada Anggaran Dasar Yayasan (Pasal 35 ayat (4) UU Yayasan).

     

    Dalam hal pemberian kuasa yang Anda maksud adalah pemberian kuasa untuk hal tertentu, bukan untuk mengurus kegiatan yayasan sehari-hari, dalam UU Yayasan sendiri tidak diatur mengenai pemberian kuasa oleh ketua Yayasan kepada orang lain untuk melakukan suatu urusan.

     

    Akan tetapi, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUHPer"). Pengaturan hukum mengenai surat kuasa dapat kita temui secara tersirat dalam Pasal 1792 KUHPer yang menyatakan:

     

    “Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

     

    Pemberian kuasa ini dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa (Pasal 1795 KUHPer). Jika ketua pengurus hanya ingin memberikan kuasa untuk menandatangani suatu dokumen, maka pemberian kuasa dilakukan dengan surat kuasa khusus, karena untuk melakukan suatu kepentingan saja.

     

    Jika surat yang ditandantangani oleh orang yang diberikan kuasa di kemudian hari menimbulkan permasalahan, maka yang bertanggung jawab adalah orang yang memberikan kuasa, selama yang dilakukan oleh si penerima kuasa adalah sesuai dengan apa yang dikuasakan oleh pemberi kuasa. Ini karena penandatanganan tersebut dilakukan atas namanya. Hal ini diatur dalam Pasal 1806 dan Pasal 1807 KUHPer. Ini berarti jika yang dilakukan oleh penerima kuasa tidak sesuai dengan apa yang dikuasakan kepadanya, maka pemberi kuasa tidak bertanggung jawab atas hal tersebut.

     

    Dengan demikian jika surat yang ditandatangani tersebut menimbulkan masalah di kemudian hari, sedangkan penerima kuasa telah melakukan hal sesuai dengan yang dikuasakan kepadanya, maka yang bertanggung jawab adalah ketua pengurus sebagai pemberi kuasa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

     

    Tags

    yayasan
    pengurus yayasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!