Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Sengketa Pembagian Warisan karena Beda Agama

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Langkah Hukum Sengketa Pembagian Warisan karena Beda Agama

Langkah Hukum Sengketa Pembagian Warisan karena Beda Agama
Muhammad Yasin, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Sengketa Pembagian Warisan karena Beda Agama

PERTANYAAN

Mohon bantuan, saya mau somasi keluarga yang sedang menjual aset tanah keluarga tanpa melibatkan saya karena beda agama. Apa yang harus saya lakukan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.

     

    Sepanjang yang kami pahami, Anda ingin melakukan langkah-langkah hukum karena tak dilibatkan dalam pembagian warisan. Penyebabnya, karena Anda berbeda agama dari anggota keluarga (ahli waris) lainnya.

     

    Pembagian waris karena perbedaan agama memang telah menjadi isu penting dalam dinamika yurisprudensi Indonesia di bidang waris atau hukum keluarga pada umumnya. Kebhinnekaan masyarakat Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya juga tergambar dalam penegakan hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya

    Bolehkah Nikah Beda Agama di Indonesia? Ini Hukumnya
     

    Dalam beberapa yurisprudensi yang kami peroleh, saudara berbeda agama berhak atas harta waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu alasan seseorang menjadi terhijab atau terdinding untuk menjadi ahli waris. Meskipun demikian, dalam beberapa yurisprudensi, saudara berbeda agama tersebut tetap berhak mendapatkan bagian dari harta waris, yaitu bagian yang disebut wasiat wajibah. Anda bisa membaca contohnya dalam artikel “Putusan MA: Saudara Beda Agama Boleh Mendapatkan Warisan’ atau artikel berikut: ‘Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami’.

     

    Mungkin saja, di kalangan praktisi dan akademisi, masih ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini (doktrin). Tetapi jika Anda ingin menempuh upaya hukum berupa somasi, maka itu berarti Anda memberikan peringatan atau teguran kepada saudara-saudara yang sedang membagi harta warisan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Somasi (Belanda: sommatie) secara harfiah berarti peringatan, teguran, atau perintah akan memenuhi kewajiban. Kata kerja sommeren berarti menagih, menegur, atau memperingatkan (Marjanne Termorshuizen, 1999: 385-386).

     

    Kepada siapakah somasi diajukan? Pada prinsipnya kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu kewajiban. Dalam kasus ini tentu saja saudara-saudara Anda yang sedang membagi harta waris. Apakah isi somasi itu? Umumnya somasi itu berisi peringatan agar pihak yang disomasi tidak melupakan kewajibannya, atau tidak mengabaikan hak-hak orang lain. Umum diakui dalam doktrin dan yurisprudensi, somasi itu dibuat secara tertulis.

     

    Setelah mengajukan somasi, tetap tidak ditanggapi, selanjutnya Anda berhak menempuh upaya hukum lanjutan berupa mengajukan gugatan ke pengadilan. Upaya hukum itu lazim disebut tuntutan hak.

     

    Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan pengadilan atau hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Orang yang mengajukan tuntutan hak berkepentingan memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan (Sudikno Mertokusumo,  1988: 33).

     

    Dengan demikian, jika Anda merasa berkepentingan dengan harta waris yang akan dibagi-bagi tersebut, maka Anda berhak mengajukan tuntutan hak ke pengadilan. Mengenai pengadilan yang berwenang, biasanya tergantung pada agama pewaris. Jika pembagian waris dilakukan secara Islam, biasanya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, jika non-muslim maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Gugatan itu bisa Anda ajukan sendiri atau memberikan kuasa kepada pengacara.

     

    Kami menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan lebih dahulu mengingat yang akan dihadapi dalam kasus ini adalah anggota keluarga Anda sendiri. Meskipun demikian, langkah yang akan ditempuh tergantung sepenuhnya pada Anda.

     

    Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.

     
     
    Rujukan

    1.    Marjanne Termorsuizhen. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999

    2.    Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1988.

        

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!