Langkah Hukum Sengketa Pembagian Warisan karena Beda Agama
PERTANYAAN
Mohon bantuan, saya mau somasi keluarga yang sedang menjual aset tanah keluarga tanpa melibatkan saya karena beda agama. Apa yang harus saya lakukan?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon bantuan, saya mau somasi keluarga yang sedang menjual aset tanah keluarga tanpa melibatkan saya karena beda agama. Apa yang harus saya lakukan?
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Sepanjang yang kami pahami, Anda ingin melakukan langkah-langkah hukum karena tak dilibatkan dalam pembagian warisan. Penyebabnya, karena Anda berbeda agama dari anggota keluarga (ahli waris) lainnya.
Pembagian waris karena perbedaan agama memang telah menjadi isu penting dalam dinamika yurisprudensi Indonesia di bidang waris atau hukum keluarga pada umumnya. Kebhinnekaan masyarakat Indonesia adalah sebuah keniscayaan yang seharusnya juga tergambar dalam penegakan hukum.
Dalam beberapa yurisprudensi yang kami peroleh, saudara berbeda agama berhak atas harta waris. Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama menjadi salah satu alasan seseorang menjadi terhijab atau terdinding untuk menjadi ahli waris. Meskipun demikian, dalam beberapa yurisprudensi, saudara berbeda agama tersebut tetap berhak mendapatkan bagian dari harta waris, yaitu bagian yang disebut wasiat wajibah. Anda bisa membaca contohnya dalam artikel “Putusan MA: Saudara Beda Agama Boleh Mendapatkan Warisan’ atau artikel berikut: ‘Isteri Beda Agama Berhak Dapat Warisan Suami’.
Mungkin saja, di kalangan praktisi dan akademisi, masih ada perbedaan pendapat mengenai masalah ini (doktrin). Tetapi jika Anda ingin menempuh upaya hukum berupa somasi, maka itu berarti Anda memberikan peringatan atau teguran kepada saudara-saudara yang sedang membagi harta warisan.
Somasi (Belanda: sommatie) secara harfiah berarti peringatan, teguran, atau perintah akan memenuhi kewajiban. Kata kerja sommeren berarti menagih, menegur, atau memperingatkan (Marjanne Termorshuizen, 1999: 385-386).
Kepada siapakah somasi diajukan? Pada prinsipnya kepada pihak-pihak yang memiliki kewajiban untuk memenuhi suatu kewajiban. Dalam kasus ini tentu saja saudara-saudara Anda yang sedang membagi harta waris. Apakah isi somasi itu? Umumnya somasi itu berisi peringatan agar pihak yang disomasi tidak melupakan kewajibannya, atau tidak mengabaikan hak-hak orang lain. Umum diakui dalam doktrin dan yurisprudensi, somasi itu dibuat secara tertulis.
Setelah mengajukan somasi, tetap tidak ditanggapi, selanjutnya Anda berhak menempuh upaya hukum lanjutan berupa mengajukan gugatan ke pengadilan. Upaya hukum itu lazim disebut tuntutan hak.
Tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan pengadilan atau hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Orang yang mengajukan tuntutan hak berkepentingan memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak ke pengadilan (Sudikno Mertokusumo, 1988: 33).
Dengan demikian, jika Anda merasa berkepentingan dengan harta waris yang akan dibagi-bagi tersebut, maka Anda berhak mengajukan tuntutan hak ke pengadilan. Mengenai pengadilan yang berwenang, biasanya tergantung pada agama pewaris. Jika pembagian waris dilakukan secara Islam, biasanya gugatan diajukan ke Pengadilan Agama. Sebaliknya, jika non-muslim maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri. Gugatan itu bisa Anda ajukan sendiri atau memberikan kuasa kepada pengacara.
Kami menyarankan agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan lebih dahulu mengingat yang akan dihadapi dalam kasus ini adalah anggota keluarga Anda sendiri. Meskipun demikian, langkah yang akan ditempuh tergantung sepenuhnya pada Anda.
Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat.
1. Marjanne Termorsuizhen. Kamus Hukum Belanda Indonesia. Jakarta: Djambatan, 1999
2. Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1988.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?