Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berupa Database

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berupa Database

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berupa Database
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Berupa Database

PERTANYAAN

Saya membaca bahwa UU No. 19 Tahun 2002 juga melindungi database. Pertanyaan saya: 1. Apakah definisi database ini sama dengan rumusan yang dibentuk WTO (World Trader Organization) di mana Indonesia telah bergabung dengannya sejak 1995? (http://www.ipo.gov.uk/types/copy/c-otherprotect/c-databaseright.htm dan http://www.wto.org/english/thewto_e/whatis_e/tif_e/org6_e.htm); 2. Apakah saya, pemilik database, dapat menuntut pihak lain yang mengklaim telah memiliki suatu database tertentu namun tidak dapat membuktikan bahwa database tersebut adalah ciptaannya sendiri sehingga diduga kuat telah membajak database saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.

     

    1. Definisi database sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (“UUHC”) sebagaimana telah disampaikan dalam bagian Penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf l UUHC adalah sebagai berikut :

           

    Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.”

    KLINIK TERKAIT

    Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

    Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis
     

    Dalam kaitannya dengan World Trade Organization (WTO), dapat diterangkan bahwa ketentuan mengenai Hak Kekayaan Intelektual terdapat pada lampiran Perjanjian WTO yaitu Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs Agreement”). TRIPs Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Masa peralihan diberlakukan bagi negara-negara berkembang yang wajib memberlakukan paling lambat empat tahun setelahnya atau pada tahun 2000, sedangkan negara-negara terbelakang diberi waktu paling lambat awal tahun 2006. Negara penandatangan TRIPs Agreement memiliki pengertian masing-masing terkait dengan penjabaran makna dari cabang-cabang Hak Kekayaan Intelektual. Akan tetapi, prinsipnya semua merujuk pada apa yang ditulis dalam PART II Standards Concerning the Availability, Scope and Use of Intellectual Property Rights dari TRIPs Agreement tersebut.

     

    Rujukan mengenai database secara umum dapat kita lihat pada TRIPs Agreement terdapat pada Pasal 10 ayat (2) sebagai berikut :

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    (2) Compilations of data or other material, whether in machine readable or other form, which by reason of the selection or arrangement of their contents constitute intellectual creations shall be protected as such. Such protection, which shall not extend to the data or material itself, shall be without prejudice to any copyright subsisting in the data or material itself.

           

    Untuk tautan yang anda sebutkan dalam pertanyaan di atas berisi informasi mengenai pengertian database yang dianut menurut hukum hak cipta negara Inggris. Sedangkan untuk di Indonesia sendiri memang masih belum terlalu diatur lebih spesifik di dalam UUHC sehingga pengertiannya seperti yang sudah saya sebutkan di atas masih hanya seperti terjemahan dari yang ada pada TRIPs Agreement saja.

     

    Hal ini sangat jauh berbeda dengan yang ada di negara-negara Eropa, di mana European Community telah secara serius membentuk aturan mengenai hal ini dalam E.U. Database Directive (European Union Directive 96/9/EC of March 11, 1996, on the Legal Protection of Databases).

     

    2. Pada prinsipnya, database sebagai suatu ciptaan memiliki perlindungan yang sama seperti ciptaan yang lain dalam UUHC. Seorang pencipta database memiliki hak eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah database yang diciptakannya lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pengumuman dan perbanyakan dapat dikenai tindak pidana Pasal 72 ayat (1) dan (2) UUHC yang berbunyi sebagai berikut:

     

    (1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

    (2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

        

    Tags

    hukum
    komputer

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!