KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar

Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Jika Mengancam Anak dengan Kata-Kata Kasar

PERTANYAAN

Saya punya anak perempuan. Tadi sekitar jam 3 sore mau beli bakso. Adik istri saya bernama Bambang mau titip. Tetapi anak saya tidak mau. Akhirnya Bambang memaksa. Anak saya tetap tidak mau. Bambang pun membentak dengan teriakan keras pada anak saya dalam bahasa Jawa, kalimatnya begini "gak gelem tak kaplok lho!" Ini bagaimana proses hukumnya? Terima kasih banyak atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 17 Juni 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

    5 Kewajiban Ayah dan Sanksi jika Tidak Bertanggung Jawab

     

     

    Sikap memperlakukan anak Anda dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

     

    Selain itu telah secara jelas juga diatur bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

     

    Apa sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkataan "gak gelem tak kaplok lho!" atau yang diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai “tidak mau, saya pukul lho!” bisa dikategorikan sebagai ancaman kekerasan yang ditujukan oleh adik istri Anda kepada anak Anda.

     

    Meski demikian, kami menyarankan agar permasalahan dalam hubungan keluarga ini dapat diselesaikan secara damai tanpa harus menempuh jalur hukum.

     

    Hak Anak

    Karena fokus pertanyaan Anda mengenai anak, maka kami menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) sebagai dasar hukumnya

     

    Sikap memperlakukan anak Anda dengan kata-kata bentakan dan teriakan keras yang berisi ancaman pada dasarnya adalah pelanggaran terhadap salah satu hak anak, yaitu setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[1]

     

    Masih berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, Pasal 13 ayat (1) UU Perlindungan Anak berbunyi:

     

    Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

    a.    diskriminasi;

    b.    eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

    c.    penelantaran;

    d.    kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

    e.    ketidakadilan;

    f.     dan perlakuan salah lainnya.

     

    Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Sedangkan perlakuan kekerasan dan penganiayaan misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.[2]

     

    Ancaman Pidana

    Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.[3]

     

    Bagi yang melanggarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Namun, dalam hal anak luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta. Sementara jika anak mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.[4]

     

    Analisis  

    Sikap adik istri Anda yang berkata “gak gelem tak kaplok lho” kepada anak Anda pada dasarnya mengandung unsur ancaman kekerasan sebagaimana dirumuskan dalam UU 35/2014. Sikap tersebut juga telah merampas hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan.

     

    Sebelum Anda membawa masalah ini ke ranah hukum, kami menyarankan agar Anda menyelesaikannya dengan adik istri Anda secara kekeluargaan dengan menyatakan bahwa Anda keberatan jika anak Anda diperlakukan seperti itu.

     

    Langkah yang Dapat Dilakukan

    Adapun langkah hukum yang dapat Anda lakukan adalah dengan menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian atau menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

     

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak, dengan UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh UU 35/2014 dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.[5]

     

    Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (“Perpres 61/2016”), KPAI mempunyai tugas:[6]

    1.    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;

    2.    memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;

    3.    mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;

    4.    menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;

    5.    melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;

    6.    melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan

    7.    memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak.

     

    Jadi, Anda sebagai orang tua yang dirugikan atas perlakuan ancaman kekerasan dari adik istri Anda kepada anak Anda dapat mengadukan tindakan tersebut kepada KPAI.

     

    Serupa dengan kasus yang Anda tanyakan, sebagai tambahan referensi dapat Anda simak artikel Langkah Hukum Bila Anak Diintimidasi Debt Collector.

     

    Contoh Kasus

    Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 164/Pid.Sus/2015/PN Byl. Salah satu terdakwa Terdakwa, yakni Terdakwa III kesal kepada saksi korban yang berusia 14 tahun (usia anak) yang tidak kunjung mengakui pencurian TV dan sejumlah uang di rumah orang tua Terdakwa III. Terdakwa III mengeluarkan dan menodongkan pistol airsoft gun dengan cara menempelkan laras pistol ke arah dahi/ kening dan wajah saksi korban yang saat itu tidak mengaku, “Nek ora ngaku, pecah polomu”, yang artinya “Jika tidak mengaku, pecah kepalamu.”

     

    Saksi korban juga dipukul dan ditampar serta diancam dengan menggunakan senjata air softgun oleh Terdakwa IV dan Terdakwa V. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka di bawah mata kiri ada lebam, berwarna biru kehitaman.

     

    Akhirnya hakim menyatakan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV, Terdakwa V telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan Kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

     

    Referensi:

    http://www.kpai.go.id/hubungi-kami/, diakses pada 16 Maret 2017 pukul 16.20 WIB.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 164/Pid.Sus/2015/PN Byl.

     



    [1] Pasal 4 UU Perlindungan Anak

    [2] Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d UU Perlindungan Anak 

    [3] Pasal 76C UU 35/2014

    [4] Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) UU 35/2014

    [5] Pasal 74 ayat (1) UU 35/2014

    [6] Pasal 3 Perpres 61/2016

    Tags

    kekerasan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!