KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penundaan RUPS Tahunan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Penundaan RUPS Tahunan

Penundaan RUPS Tahunan
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Penundaan RUPS Tahunan

PERTANYAAN

Pertama-pertama salam kenal. Saya baru pertama kali menggunakan fasilitas tanya jawab ini setelah sekian lama hanya sebagai silent reader saja. Perusahaan saya akan mengadakan RUPS tahunan, namun berhubung salah satu direksi berhalangan hadir karena sakit, maka RUPS tidak bisa diselenggarakan dalam waktu 6 bulan setelah tahun buku, yang artinya pada bulan Juni. RUPS rencananya akan diundur ke bulan Juli. Pertanyaannya, bagaimana prosedurnya untuk memundurkan jadwal RUPS yang seharusnya diselenggarakan paling lambat di bulan Juni namun diundur ke bulan Juli? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Asumsi kami perusahaan Anda merupakan perusahaan tertutup.

     

    Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Berdasarkan keterangan anda, bulan Juni merupakan bulan ke 6 setelah tahun buku berakhir. Apabila kita mengkaji UUPT lebih dalam, maka dapat dilihat bahwa tidak ada pasal yang mengatur tentang penundaan RUPS tahunan atau terhadap RUPS yang dilaksanakan melebihi 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

     

    Namun, menurut hemat kami, RUPS tahunan tersebut tidak perlu diundur karena apabila direktur yang dimaksud berhalangan hadir karena sakit, maka direktur tersebut dapat memberikan kuasa kepada direktur lain (atau pihak lain) untuk menghadiri RUPS tersebut. Pasal 103 UUPT mengatur kuasa direksi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?

    Wajibkah Membuat Berita Acara RUPS?
     

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

     

    Surat kuasa yang dimaksud adalah surat kuasa khusus, dimana dalam surat kuasa tersebut, direktur yang bersangkutan dapat menguasakan kewajibannya kepada direktur lain termasuk dalam hal menghadiri RUPS. Tetapi apabila RUPS Tahunan tersebut tetap ditunda, maka kami berpandangan bahwa tidak ada prosedur yang mengatur tentang prosedur penundaan RUPS.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Perlu kami sampaikan bahwa hal-hal yang kami sampaikan di atas merupakan hal yang telah diatur oleh UUPT, namun pada prakteknya dapat berbeda atau berubah apabila anggaran dasar perusahaan anda mengatur lain terkait hal ini.

     

    Demikian hal ini kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

      

    Tags

    hukum
    direksi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!