Dear Bapak/Ibu, jika pembeli menolak barang dan pembayaran atas pesanan yang telah dikirimkan PO. Langkah hukum apa yang bisa membantu para penjual? Barang yang dipesan tidak ada kecacatan atau rusak. Pembeli menolak dikarenakan barang tidak seperti yang dibayangkan. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Intisari:
Jika Anda telah mengirimkan barang pesanan kepada pembeli, berarti Anda sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Anda sebagai penjual. Sedangkan di lain pihak, pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar barang sesuai dengan kesepakatan harga yang ada pada surat PO. Kewajiban membayar harga merupakan kewajiban yang paling utama bagi pihak pembeli.
Sehingga pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sehubungan dengan tindakan pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap pembeli.
Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.
Pada dasarnya suatu perjanjian lahir ketika terjadi kesepakatan atau persetujuan antara penjual dan pembeli sehubungan dengan hal-hal yang menjadi pokok dalam perjanjian. Berdasarkan keterangan yang Anda berikan kepada kami, antara Anda sebagai penjual dengan pembeli telah tercapai kesepakatan dengan adanya surat PO atau permintaan barang yang dikirimkan pembeli kepada penjual. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:
“Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.”
Kemudian sehubungan dengan kepemilikan barang, barang yang dijual akan menjadi milik pembeli ketika barang tersebut sudah diserahkan oleh penjual kepada pembeli ditandai dengan adanya penguasaan pembeli atas barang yang telah diserahkan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1459 KUHPer yang berbunyi demikian:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahan belum dilakukan menurut pasal 612, 613, dan 616.”
Lebih lanjut kami sampaikan isi Pasal 612 KUHPer yang berbunyi demikian:
“Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada….”
Berdasarkan keterangan Anda yang menyatakan telah mengirimkan barang pesanan kepada pembeli, ini berarti Anda sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Anda sebagai penjual. Sedangkan di lain pihak, pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar barang sesuai dengan kesepakatan harga yang ada pada surat PO.
Kewajiban membayar harga merupakan kewajiban yang paling utama bagi pihak pembeli. Pembeli harus menyelesaikan pelunasan harga bersamaan dengan penyerahan barang. Jual-beli tidak akan ada artinya tanpa pembayaran harga. Itulah sebabnya Pasal 1513 KUHPer sebagai pasal yang menentukan kewajiban pembeli dicantumkan sebagai pasal pertama, yang mengatur kewajiban pembeli membayar harga barang yang dibeli. Selengkapnya Pasal 1513 KUHPer berbunyi demikian:
“Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan.”
Sehingga pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sehubungan dengan tindakan pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap pembeli, dengan berdasar pada Pasal 1234 dan 1243 KUHPer yang selengkapnya berbunyi demikian:
Pasal 1234 KUHPer:
“Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”
Pasal 1243 KUHPer:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya….”
Namun, perlu kami sampaikan kepada Anda bahwa pembeli sebagai konsumen juga dilindungi hak-haknya, hal ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen(“UU Perlindungan Konsumen”). Khususnya dalam Pasal 4 huruf c dan hUU Perlindungan Konsumen pada intinya menyatakan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur atas barang yang diperjualbelikan serta hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan barang yang ditentukan dalam perjanjian. Selengkapnya Pasal 4 Huruf c dan h, sebagai berikut:
“Hak Konsumen adalah:
a.……
b.……
c.hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d.……
e.……
f.…….
g.…….
h.hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i.……”
Jadi kami sarankan kepada Anda untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dan pastikan bahwa barang yang telah Anda kirimkan sudah benar-benar sesuai dengan pesanan dari si pembeli.