KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Pembeli Menolak Membayar Barang yang Telah Dipesan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Pembeli Menolak Membayar Barang yang Telah Dipesan

Langkah Hukum Jika Pembeli Menolak Membayar Barang yang Telah Dipesan
Ricky Kinarta Barus, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Pembeli Menolak Membayar Barang yang Telah Dipesan

PERTANYAAN

Dear Bapak/Ibu, jika pembeli menolak barang dan pembayaran atas pesanan yang telah dikirimkan PO. Langkah hukum apa yang bisa membantu para penjual? Barang yang dipesan tidak ada kecacatan atau rusak. Pembeli menolak dikarenakan barang tidak seperti yang dibayangkan. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     
     

    Jika Anda telah mengirimkan barang pesanan kepada pembeli, berarti Anda sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Anda sebagai penjual. Sedangkan di lain pihak, pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar barang sesuai dengan kesepakatan harga yang ada pada surat PO. Kewajiban membayar harga merupakan kewajiban yang paling utama bagi pihak pembeli.

     

    Sehingga pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sehubungan dengan tindakan pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap pembeli.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan yang telah Anda sampaikan kepada kami.

     

    Pada dasarnya suatu perjanjian lahir ketika terjadi kesepakatan atau persetujuan antara penjual dan pembeli sehubungan dengan hal-hal yang menjadi pokok dalam perjanjian. Berdasarkan keterangan yang Anda berikan kepada kami, antara Anda sebagai penjual dengan pembeli telah tercapai kesepakatan dengan adanya surat PO atau permintaan barang yang dikirimkan pembeli kepada penjual. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?

    Wajibkah Akta Jual Beli Tanah Pakai Bea Meterai?
     

    Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

     

    Kemudian sehubungan dengan kepemilikan barang, barang yang dijual akan menjadi milik pembeli ketika barang tersebut sudah diserahkan oleh penjual kepada pembeli ditandai dengan adanya penguasaan pembeli atas barang yang telah diserahkan tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 1459 KUHPer yang berbunyi demikian:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Hak milik atas barang yang dijual tidaklah berpindah kepada si pembeli, selama penyerahan belum dilakukan menurut pasal 612, 613, dan 616.

     

    Lebih lanjut kami sampaikan isi Pasal 612 KUHPer yang berbunyi demikian:

     

    Penyerahan kebendaan bergerak, terkecuali yang tak bertubuh, dilakukan dengan penyerahan yang nyata akan kebendaan itu oleh atau atas nama pemilik, atau dengan penyerahan kunci-kunci dari bangunan, dalam mana kebendaan itu berada….

     

    Berdasarkan keterangan Anda yang menyatakan telah mengirimkan barang pesanan kepada pembeli, ini berarti Anda sebagai penjual telah memenuhi kewajiban (prestasi) Anda sebagai penjual. Sedangkan di lain pihak, pembeli belum melaksanakan kewajibannya yaitu membayar barang sesuai dengan kesepakatan harga yang ada pada surat PO.

     

    Kewajiban membayar harga merupakan kewajiban yang paling utama bagi pihak pembeli. Pembeli harus menyelesaikan pelunasan harga bersamaan dengan penyerahan barang. Jual-beli tidak akan ada artinya tanpa pembayaran harga. Itulah sebabnya Pasal 1513 KUHPer sebagai pasal yang menentukan kewajiban pembeli dicantumkan sebagai pasal pertama, yang mengatur kewajiban pembeli membayar harga barang yang dibeli. Selengkapnya Pasal 1513 KUHPer berbunyi demikian:

     

    Kewajiban utama si pembeli ialah membayar harga pembelian, pada waktu dan tempat sebagaimana ditetapkan menurut persetujuan.

     

    Sehingga pembeli dapat dikategorikan pihak yang telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Sehubungan dengan tindakan pembeli yang melakukan wanprestasi tersebut Anda sebagai pihak yang dirugikan dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi terhadap pembeli, dengan berdasar pada Pasal 1234 dan 1243 KUHPer yang selengkapnya berbunyi demikian:

     
    Pasal 1234 KUHPer:

    “Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.”

     
    Pasal 1243 KUHPer:

    “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya….”

     

    Namun, perlu kami sampaikan kepada Anda bahwa pembeli sebagai konsumen juga dilindungi hak-haknya, hal ini diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”). Khususnya dalam Pasal 4 huruf c dan h UU Perlindungan Konsumen pada intinya menyatakan bahwa konsumen mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang jelas, benar dan jujur atas barang yang diperjualbelikan serta hak untuk mendapatkan barang sesuai dengan barang yang ditentukan dalam perjanjian. Selengkapnya Pasal 4 Huruf c dan h, sebagai berikut:

     
    Hak Konsumen adalah:

    a.    ……

    b.    ……

    c.    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;

    d.    ……

    e.    ……

    f.     …….

    g.    …….

    h.    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

    i.      ……”
     

    Jadi kami sarankan kepada Anda untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu dan pastikan bahwa barang yang telah Anda kirimkan sudah benar-benar sesuai dengan pesanan dari si pembeli.

     

    Demikian penjelasan kami, terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

     

    Tags

    hukum
    pembayaran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!