KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar

Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar

PERTANYAAN

Mohon bantuannya. Salah satu anggota keluarga saya melakukan penganiayaan terhadap pacar/kekasihnya dengan cara mengigit pipi sang kekasih namun tanpa luka dan cacat, hanya memar saja. Anggota keluarga saya itu sudah dilaporkan oleh kekasihnya ke polisi, hukuman jenis dan pasal apakah yang akan diterima oleh anggota keluarga saya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami tekankan bahwa upaya penyelesaian hukum pidana merupakan "ultimum remidium" yakni sebagai upaya terakhir. Untuk itu, menurut hemat kami, hendaknya pacar salah satu anggota keluarga Anda terlebih dahulu menempuh upaya perdamaian dengan keluarga Anda dengan membicarakan masalah ini secara baik-baik.

     

    Mengenai perbuatan menggigit pipi yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga Anda terhadap pacarnya meski hanya mengakibatkan memar. Atas perbuatannya ini, ia dapat diancam pidana atas dasar penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?

    Bisakah Dipidana karena Memukul Balik Tetangga?
     

    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
     

    Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 503-504) mengatakan bahwa unsur kesalahan di sini harus dengan sengaja. Bahkan dapat juga dikatakan bahwa tujuan dari si petindak/subjek melakukan suatu tindakan adalah untuk membuat sakit/luka seseorang. Unsur tindakan yang dilarang adalah menyakiti atau melukai seseorang. Bagaimana caranya tidak ditentukan. Bentuk-bentuk tersebut antara lain adalah: pemukulan, penembakan kaki/tangan, penusukan, pemotongan, penabrakan, penyetruman, penendangan, menggigit, memuntir tangan, dan sebagainya. Cara apapun yang dilakukan harus dengan akibat terjadinya sakit atau halangan untuk melaksanakan kegiatan jabatan atau pekerjaan.

     

    Dari sini, kita bisa ketahui bahwa menggigit merupakan salah satu cara yang dikategorikan sebagai penganiayaan. Dalam kasus anggota keluarga Anda, perlu dilihat kembali apakah digigitnya pipi pacar salah satu anggota keluarga Anda itu hingga mengakibatkan pacarnya berhalangan melakukan pekerjaannya sehari-hari atau tidak. Apabila sampai menyebabkan si korban terhalang melakukan pekerjaannya, maka anggota keluarga Anda dapat diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP di atas. Penjelasan lebih jauh, simak artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Penganiayaan dan Pasal untuk Menjerat Pacar yang Suka Menganiaya Pasangannya.

     

    Jika gigitan tersebut tidak menimbulkan penyakit pada korban dan korban tetap dapat menjalankan pekerjaannya, maka hal tersebut merupakan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP:

     

    (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.

    (2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 246), mengatakan bahwa peristiwa pidana ini disebut “penganiayaan ringan” dan masuk “kejahatan ringan”. Yang termasuk dalam pasal ini adalah penganiayaan yang tidak:

    a.    menjadikan sakit; atau

    b.    terhalang untuk melakukan pekerjaan atau pekerjaannya sehari-hari

     

    Misalnya A menempeleng B tiga kali di kepalanya, B merasa sakit, tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan.

     

    Kami akan memberikan contoh kasus jika perbuatan anggota keluarga Anda yang menggigit pacarnya berakibat pada pacarnya tersebut terhalang melakukan pekerjaan. Contohnya dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG, yang mana terdakwa adalah pacar dari saksi korban. Suatu hari dikarenakan cemburu, terdakwa menganiaya saksi korban antara lain dengan cara menjambak rambut, menyeret saksi, menggigit tangan, menonjok atau menampar wajah, bagian dada, lengan kiri dan kanan, meremas atau menarik payudara saksi korban dan juga mencekik leher saksi korban serta menendang perut saksi korban. Akibat penganiayaan tersebut, saksi korban terhalang mengerjakan pekerjaan serta susah berbicara. Karena penganiayaan tersebut berakibat saksi korban terhalang dalam melakukan pekerjaannya, maka Terdakwa didakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Majelis Hakim memutuskan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.

    2.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 538/PID.B/2012/PN-SBG.

      

    Tags

    penganiayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!