Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?

Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah THR Dipotong Jika Karyawan Mendapat Surat Peringatan?

PERTANYAAN

Apakah ada hukumnya THR (tunjangan hari raya) dipotong oleh pengusaha karena karyawan mendapat surat peringatan (SP)? Di perusahaan saya, kalau SP 1 dipotong 20%, SP 2 dipotong 30% dan SP 3 dipotong 40%. Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika pemotongan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) dan besaran THR yang diterima tidak kurang dari apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut tidak masalah.
     
    Tapi, jika pemotongan THR tersebut mengakibatkan pekerja menerima besaran THR di bawah besaran yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal ini bertentangan dengan hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 2 Juli 2014.
     
    THR Keagamaan
    Pengaturan mengenai Tunjangan Hari Raya Kegamaan (“THR”) secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”).
     
    THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan, demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016.
     
    Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ("PKWTT") atau perjanjian kerja waktu tertentu ("PKWT") dan telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[1]
     
    Baca Juga: Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
     
    Ketentuan besaran THR menurut Pasal 3 Permenaker 6/2016 ialah sebagai berikut:
    1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih: 1 bulan upah.
    1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan: 
     
    Yang dimaksud dengan 1 bulan upah dalam huruf a dan b di atas terdiri atas komponen upah:[2]
    1. Upah tanpa tunjangan (upah bersih/clean wages); atau
    2. Upah pokok termasuk tunjangan tetap.
    1. Bagi pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
    1. Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan/lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
    2. Pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
     
    Tapi, jika penetapan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), perjanjian kerja bersama (“PKB”), atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR sebagaimana dijelaskan di atas, maka THR dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, PP, PKB atau kebiasaan yang telah dilakukan.[3]
     
    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perlu dilihat terlebih dahulu apakah pengaturan besaran THR di perusahaan Anda didasarkan pada perjanjian kerja, PP, PKB, atau kebiasaan yang telah dilakukan. Jika iya, maka perlu dilihat kembali apakah pengaturan pemotongan THR bagi pekerja yang mendapat surat peringatan (“SP”) tertuang dalam dokumen di atas atau tidak.
     
    Jika besaran THR yang diterima setelah dilakukan pemotongan berdasarkan perjanjian kerja, PP, atau PKB di tempat Anda bekerja tidak kurang dari apa yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut tidak masalah.
     
    Tapi, jika pemotongan THR tersebut mengakibatkan pekerja menerima besaran THR di bawah besaran yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka hal ini bertentangan dengan hukum.
     
    Sebagai contoh, jika seseorang bekerja dengan masa kerja 8 bulan dengan total upah pokok dan tunjangan tetap sebesar Rp3 juta, maka ia berhak atas THR sebesar:
     
    Jika kemudian SP tersebut mengurangi jumlah THR yang seharusnya diterima karyawan, misalnya ia mendapatkan SP 1 sehingga THR dipotong 20% menjadi Rp1.600.000,-, maka menurut hemat kami, hal itu sudah menyalahi aturan dalam Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 4 Permenaker 6/2016.
     
    Lain halnya apabila berdasarkan PP karyawan tersebut berhak atas THR sebesar Rp3 juta walaupun baru bekerja selama 8 bulan. Kemudian ia mendapatkan SP 1 yang menyebabkan THR-nya dipotong sebesar 20% sehingga menjadi Rp2,4 juta. Dalam hal ini, pemotongan tersebut tidak melanggar hukum karena karyawan yang bersangkutan masih menerima THR tidak kurang dari yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Rp2 juta.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
     

    [1] Pasal 2 Permenaker 6/2016
    [2] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016
    [3] Pasal 4 Permenaker 6/2016
     

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!