Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Pemuatan Label Komposisi Melanggar Rahasia Dagang?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Apakah Pemuatan Label Komposisi Melanggar Rahasia Dagang?

Apakah Pemuatan Label Komposisi Melanggar Rahasia Dagang?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Apakah Pemuatan Label Komposisi Melanggar Rahasia Dagang?

PERTANYAAN

Selamat malam, apakah pencantuman label komposisi pada bungkus makanan dan obat bisa dikatakan sedikit/banyak membocorkan formulasi produk (rahasia dagang)? Karena dengan membaca label tersebut kita tidak hanya tahu terbuat dari apa saja produk tersebut, tetapi juga mungkin kita bisa membuat produk yang mendekati atau bahkan mungkin sama persis dengan produk tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Selamat malam,

     

    Seiring dengan perkembangan persaingan usaha dan teknologi, Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur mengenai Rahasia Dagang di mana dengan adanya undang-undang ini, penemu atau kalangan pelaku usaha yang tidak bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya tetap dapat menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka. 

     

    Yang dimaksud dengan Rahasia Dagang sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UURD”) adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Paten

    Seluk Beluk Paten
     

    UURD sendiri sebenarnya secara jelas telah menyebutkan syarat-syarat apakah suatu informasi dapat dikategori sebagai rahasia dagang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UURD sebagai berikut:

     

    (1)      Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2)      Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat;

    (3)      Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi;

    (4)      Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.

     

    Terkait dengan pertanyaan apakah pencantuman label komposisi pada bungkus makanan dan obat bisa dikatakan sedikit/banyak membocorkan formulasi produk (rahasia dagang), maka hal ini harus dilihat juga dari sisi perlindungan konsumen. Pelaku usaha tak bisa lepas dari konsumen dan produk-produk yang mereka jual. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf c Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”) konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

     

    Selain itu UUPK juga mengatur bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/dibuat. (Pasal 8 ayat (1) huruf i UUPK).

     

    Sebuah rahasia dagang pada obat atau makanan tentunya dapat terdiri dari rencana bernilai komersial, rumus, proses, atau perangkat yang digunakan untuk pembuatan, penyusunan, peracikan, atau pengolahan komoditas perdagangan dan yang dapat dikatakan sebagai produk akhir baik inovasi ataupun usaha besar tidak semata-mata hanya sekedar komposisi bahan yang dipakai. Pasal 2 UURD menyatakan bahwa ruang lingkup rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

     

    Dengan demikian pengungkapan komposisi pada bungkus makanan ataupun obat yang dilakukan semata-mata demi kepentingan keamanan dan kenyamanan konsumen dan tidak mengganggu nilai ekonomi dan sifat rahasia suatu produk sesuai dengan yang diatur oleh UURD adalah merupakan hal yang wajar.

     
    Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;

    2.    Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

     

    Tags

    rahasia dagang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!