Keberlakuan Akta yang Dibuat oleh Camat Jika Camat Dimutasi
PERTANYAAN
Bagaimanakah akibat hukum terhadap akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT, jika camat terkena mutasi jabatan? Mohon jawabannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bagaimanakah akibat hukum terhadap akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT, jika camat terkena mutasi jabatan? Mohon jawabannya.
Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”), dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.
Perbuatan hukum tersebut terdiri dari: (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998)
d. pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e. pembagian hak bersama;
f. pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;
g. pemberian Hak Tanggungan;
h. pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan
PPAT itu sendiri terdiri dari:
1. PPAT yang telah lulus ujian pendidikan spesialis kenotariatan dan pertanahan dan telah lulus ujian nasional yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Biasanya PPAT ini yang juga berprofesi sebagai notaris (Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 PP 37/1998).
2. PPAT Sementara, yaitu pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Biasanya pejabat Pemerintah ini adalah Camat atau Kepala Desa (Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998).
3. PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu (Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b PP 37/1998).
PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain (Pasal 23 ayat (1) PP 37/1998).Di daerah kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) PP 37/1998 setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT didepan PPAT Sementara yang bersangkutan (Pasal 23 ayat (2) PP 37/1998).
Akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara tetap sah dan mengikat sepanjang dibuat dengan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karena camat membuat akta tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, tetapi dalam jabatannya sebagai camat dalam periode tertentu untuk wilayah kecamatan tertentu. Dengan demikian jika dalam periode berikutnya ia dimutasi ke kecamatan lain, maka semua produk hukum yang ia hasilkan dalam periode jabatannya tersebut adalah sah dan mengikat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?