KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Akta yang Dibuat oleh Camat Jika Camat Dimutasi

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Keberlakuan Akta yang Dibuat oleh Camat Jika Camat Dimutasi

Keberlakuan Akta yang Dibuat oleh Camat Jika Camat Dimutasi
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn.
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Akta yang Dibuat oleh Camat Jika Camat Dimutasi

PERTANYAAN

Bagaimanakah akibat hukum terhadap akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT, jika camat terkena mutasi jabatan? Mohon jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”), dijelaskan bahwa Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu.

     

    Perbuatan hukum tersebut terdiri dari: (lihat Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998)

    a.    jual beli;
    b.    tukar menukar;
    c.    hibah;

    d.    pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

    KLINIK TERKAIT

    Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

    Sanksi Bagi PPAT yang Membuat Akta Tak Sesuai Data

    e.    pembagian hak bersama;

    f.     pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    g.    pemberian Hak Tanggungan;

    h.    pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

     

    PPAT itu sendiri terdiri dari:

    1.    PPAT yang telah lulus ujian pendidikan spesialis kenotariatan dan pertanahan dan telah lulus ujian nasional yang diadakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Biasanya PPAT ini yang juga berprofesi sebagai notaris (Pasal 1 angka 1 juncto Pasal 6 PP 37/1998).

    2.    PPAT Sementara, yaitu pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT. Biasanya pejabat Pemerintah ini adalah Camat atau Kepala Desa (Pasal 1 angka 2 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf a PP 37/1998).

    3.    PPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu (Pasal 1 angka 3 juncto Pasal 5 ayat (3) huruf b PP 37/1998).

     

    PPAT dilarang membuat akta, apabila PPAT sendiri, suami atau istrinya, keluarganya sedarah atau semenda, dalam garis lurus tanpa pembatasan derajat dan dalam garis ke samping sampai derajat kedua, menjadi pihak dalam perbuatan hukum yang bersangkutan, baik dengan cara bertindak sendiri maupun melalui kuasa, atau menjadi kuasa dari pihak lain (Pasal 23 ayat (1) PP 37/1998).Di daerah kecamatan yang hanya terdapat seorang PPAT yaitu PPAT Sementara dan di wilayah desa yang Kepala Desanya ditunjuk sebagai PPAT Sementara, Wakil Camat atau Sekretaris Desa dapat membuat akta untuk keperluan pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) PP 37/1998 setelah mengucapkan sumpah jabatan PPAT didepan PPAT Sementara yang bersangkutan (Pasal 23 ayat (2) PP 37/1998).

     

    Akta yang telah dibuat oleh camat selaku PPAT Sementara tetap sah dan mengikat sepanjang dibuat dengan mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berlakuKarena camat membuat akta tersebut bukan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, tetapi dalam jabatannya sebagai camat dalam periode tertentu untuk wilayah kecamatan tertentuDengan demikian jika dalam periode berikutnya ia dimutasi ke kecamatan lain, maka semua produk hukum yang ia hasilkan dalam periode jabatannya tersebut adalah sah dan mengikat sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku.

     
    Demikian, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah. 

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!