KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bertindak di Luar Waktu yang Telah Ditentukan di Surat Kuasa?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Bertindak di Luar Waktu yang Telah Ditentukan di Surat Kuasa?

Bolehkah Bertindak di Luar Waktu yang Telah Ditentukan di Surat Kuasa?
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bertindak di Luar Waktu yang Telah Ditentukan di Surat Kuasa?

PERTANYAAN

Dapatkah Surat Kuasa bermeterai yang memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tindakan pada satu tanggal tertentu, dipakai untuk melakukan tindakan tersebut pada tanggal lain karena ada perubahan waktu? Apabila bisa, bagaimana cara mengubah tanggal lama yang tertera di surat kuasa itu tanpa menghilangkan keabsahannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan saudara.

     

    Surat kuasa atau pemberian kuasa secara tertulis dikenal dalam Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”). Dalam Pasal 1792 KUHPer tersebut dijelaskan bahwa:

     

    Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”

    KLINIK TERKAIT

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia

    Surat Kuasa dalam Hal Pemberi Kuasa Meninggal Dunia
     

    Surat Kuasa untuk melakukan suatu tindakan kuasa pada tanggal tertentu, dikategorikan sebagai “Surat Kuasa Khusus” yakni surat kuasa yang dilakukan untuk hal-hal khusus pada waktu yang khusus pula.

     

    Surat Kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 KUHPer yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa

     

    Sedangkan mengenai Penerima Kuasa melakukan tindakan kuasa pada waktu yang berlainan dengan yang tercantum dalam Surat Kuasa, hal ini dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan.

     

    Penerima kuasa yang melakukan tindakan melampaui kuasa yang diberikan tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 1797 KUHPer yang mengatur mengenai:

     

    “Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit.”

     

    Pasal 1797 KUHPer tersebut sejatinya mengatur bahwa Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang melampaui kuasa yang diberikan kepadanya. Hal ini dapat saudara temukan dalam artikel Aturan Pemberian dan Penerimaan Kuasa. Sebagai referensi, saudara juga bisa membaca artikel Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus.

     

    Langkah yang dapat ditempuh guna menjamin dapat terlaksananya tindakan kuasa perlu dibuat addendum atas Surat Kuasa sebelumnya yang menyatakan berubahnya tanggal tindakan kuasa tersebut. Sebagai referensi mengenai addendum, dapat juga saudara baca dalam artikel Addendum atau Perpanjangan Kontrak? dan Surat Perjanjian Kerja dengan Banyak Addendum.

     

    Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!