KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?

Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah THR Dipotong karena Karyawan Punya Utang di Perusahaan?

PERTANYAAN

Bolehkah THR dipotong jika karyawan mempunyai utang pada perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kita perlu mengetahui prinsip dasar Tunjangan Hari Raya (“THR”) terlebih dahulu. THR adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain, demikian yang disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai THR, antara lain bisa Anda simak dalam artikel-artikel berikut:

    1.    Ketentuan THR Jika Resign Lebih 30 Hari Sebelum Hari Raya;

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

    Apakah Karyawan yang Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

    2.    Langkah Hukum Jika Pengusaha Tidak Bayar THR;

    3.    Dasar Perhitungan Besaran Tunjangan Hari Raya (THR).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Artinya, kita bisa ketahui bahwa secara prinsip, THR merupakan pendapatan/upah yang diterima oleh karyawan/pekerja. Oleh karena itu, pengaturannya kita mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”). Adapun ketentuan mengenai perhitungan upah dapat kita jumpai dalam Pasal 24 PP 8/1981:

     

    (1) Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah adalah:

    a.    denda, potongan, dan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 1, Pasal 22, dan Pasal 23;

    b.    sewa rumah yang disewakan oleh pengusaha kepada buruh dengan perjanjian tertulis;

    c.    uang muka atas upah, kelebihan upah yang telah dibayarkan dan cicilan utang buruh kepada pengusaha, dengan ketentuan harus ada tanda bukti tertulis.

    (2) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima.

    (3) Setiap syarat yang memberikan wewenang kepada pengusaha untuk mengadakan perhitungan lebih besar daripada yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah batal menurut hukum.

    (4) Pada waktu pemutusan hubungan kerja seluruh utang piutang buruh dapat diperhitungkan dengan upahnya.

     

    Dari sini kita bisa lihat bahwa bisa saja suatu pendapatan/upah itu dikurangi/dipotong dengan utang karyawan/pekerja kepada perusahaan karena utang itu merupakan salah satu hal yang dapat diperhitungkan dengan upah. Jadi, menjawab pertanyaan Anda, THR sebagai pendapatan karyawan bisa saja dipotong oleh pengusaha karena ia memiliki utang di perusahaanDengan catatan, pemotongannya itu tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang seharusnya diterima [lihat Pasal 24 ayat (2) PP 8/1981]. Hal lain yang perlu dicatat juga adalah cicilan utang karyawan ke perusahaan itu harus ada bukti tertulisnya.

     

    Adapun pembatasan perhitungan tidak boleh lebih dari 50% (lima puluh persen) dimaksudkan agar buruh tidak kehilangan semua upah yang diterimanya. Untuk menjamin kehidupan yang layak bagi buruh, maka pengusaha harus mengusahakan sedemikian rupa sehingga jumlah perhitungan tersebut tidak melebihi 50% (lima puluh persen). Dengan kata lain, pemotongan THR tidak boleh lebih dari 50% juga bertujuan agar karyawan yang bersangkutan tidak kehilangan semua THR yang diterimanya dan semata-mata bertujuan agar pekerja dapat merayakan hari raya keagamaannya. 

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah

    2.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan

      

    Tags

    utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!