Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Membuat Tiruan Tema Website

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Membuat Tiruan Tema Website

Hukumnya Membuat Tiruan Tema Website
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Membuat Tiruan Tema Website

PERTANYAAN

Saya mendapat tawaran untuk membuat tampilan website seseorang agar menjadi semirip mungkin dengan website-A, yang bisa dibilang cukup ternama. Sejauh yang saya tahu, tema tampilan website-A memang tidak ada yang menjual, alias dibuat dan digunakan untuk pribadi. Seandainya saya menerima pekerjaan ini, tentunya tampilan yang saya buat akan memiliki struktur kode yang berbeda dengan website-A, tapi tetap akan memiliki tampilan visual yang mirip. Pertanyaan: Bolehkah saya mengkomersilkan tiruan tema website seperti pada kasus di atas?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Rekan Hukum Online,
     

    Secara umum, Pasal 25 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

     

    Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun dan didaftarkan sebagai karya intelektual, hak cipta, paten, merek, rahasia dagang, desain industri, dan sejenisnya wajib dilindungi oleh Undang-Undang ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Perlu juga diperhatikan pengertian “Merek” berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

     

    Berdasarkan ketentuan ini, sebaiknya, tampilan yang dimaksud harus memiliki daya pembeda dengan tampilan dari website yang menjadi acuan Saudara.

     

    Setiap orang dapat mengkomersilkan hak kekayaan atas intelektualnya. Misalnya, ada begitu banyak penyedia desain web untuk digunakan, misalnya, di Wordpress. Designer bisa memberikan hak pakai atas desain tersebut secara cuma-cuma ataupun berbayar. Adanya kemiripan layout tetapi terdapat perbedaan struktur kode akan menjadi pembahasan dan analisa sekiranya terjadi sengketa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Yang perlu ditekankan ialah bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembuatan website yang dimaksud, hak kekayaan intelektualnya ada pada Saudara dan tidak diserahkan kepada pemberi kerja.

     

    Dalam bagian ini, perlu didiskusikan juga lebih jauh dari hal tersebut, mengenai peranan pembuat desain web. Apa tujuan pemberi kerja meminta Saudara membuat website semirip mungkin dengan website yang sudah terkenal? Apa yang akan dilakukan oleh pemberi kerja terhadap website yang mirip tersebut? Hal ini perlu menjadi perhatian Saudara.

     

    Perlu diperhatikan juga Pasal 34 UU ITE mengatur bahwa:

    (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:

    (a) perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33;

    (b) sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33.

     

    Apabila website tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka pembuat website juga dapat terseret proses hukum. Demikian juga apabila website tersebut digunakan untuk melanggar hak kekayaan intelektual pemilik atau pemegang HKI dari website asli.

     

    Selain itu, apabila situs yang Saudara menggunakan logo resmi, warna, dan tampilan, serta membuat konten seolah-olah adalah situs resmi tersebut maka perbuatan yang dimaksud dapat dijerat ketentuan Pasal 35 UU ITE.

     
    Bunyi pasal 35 UU ITE adalah sebagai berikut:
     

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

     

    Secara praktis implementatif, Saudara perlu mengetahui tujuan pembuatan website, dan secara normatif juga perlu membuat perjanjian yang jelas mengenai hak dan kewajiban Saudara, dan siapa pemegang HKI atas website yang dimaksud.

     
    Demikian pendapat kami, terima kasih.
     
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
    2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
     

        

    Tags

    uu ite
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!