Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?

Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidak Tahu Barang yang Dibeli Hasil Curian, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya membeli handphone dengan harga murah. Lalu ada orang yang tiba-tiba datang mengaku sebagai pemilik handphone tersebut dan bilang saya membeli barang hasil kejahatan yaitu menadah hasil curian dari orang lain. Apakah saya dapat terjerat pidana menadah hasil curian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika sedari awal saat Anda membeli barang yaitu handphone memang mengetahui atau patut menyangka bahwa handphone itu merupakan hasil tindak pidana maka Anda dapat dijerat pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP tentang penadahan. Bagaimana bunyi ketentuan tersebut dan apa elemen penting untuk memenuhi unsur pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 22 Oktober 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (<i>Black Market</i>)

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jika memang benar handphone yang Anda beli merupakan barang hasil tindak pidana, maka baik penjual, maupun pembelinya dapat dikenai sanksi mengenai dugaan tindak pidana penadahan.

    Pasal penadahan ada di dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[1] sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 480 KUHP

    Pasal 591 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu[2]:

    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

    Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta,[3] setiap orang yang:

      1. membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana; atau
      2. menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana.

     

    Namun, untuk dijerat pasal di atas perlu dilihat apakah perbuatan Anda memenuhi unsur-unsur tindak pidana penadahan. Adapun, unsur-unsur pasal tindak pidana penadahan menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal yaitu:

    1. yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari Pasal 480 KUHP.
    2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
      1. membeli, menyewa, dan sebagainya (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan;
      2. menjual, menukarkan, menggadaikan, dsb dengan maksud hendak mendapat untung barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan.
    3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu asal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
    4. Untuk membuktikan elemen ini memang sukar, akan tetapi dalam prakteknya biasanya dapat dilihat dari keadaan atau cara dibelinya barang itu, misalnya dibeli dengan di bawah harga, dibeli pada waktu malam secara bersembunyi yang menurut ukuran di tempat itu memang mencurigakan.
    5. Barang asal dari kejahatan misalnya berasal dari pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, sekongkol, dan lain-lain.

    Jika sedari awal saat Anda membeli handphone itu memang mengetahui bahwa handphone itu diperoleh karena tindak pidana atau patut menyangka bahwa handphone itu merupakan hasil tindak pidana, karena pihak penjual tidak mampu menjelaskan secara gamblang mengapa ia menjual dengan harga sangat murah kemudian Anda membelinya, maka Anda dapat dijerat sesuai Pasal 480 sub 1. Karena seperti yang disebut di atas, elemen penting pasal ini adalah terdakwa mengetahui atau patut menyangka bahwa handphone itu hasil tindak pidana.

    Memang, pada praktiknya sulit untuk membuktikan bahwa apakah Anda mengetahui atau menyangka bahwa handphone itu dari hasil tindak pidana atau tidak. Namun, dengan Anda membeli handphone itu di bawah harga (dengan harga yang murah), maka Anda sepatutnya menyangka bahwa handphone itu merupakan barang hasil tindak pidana. Jika demikian, sebenarnya perbuatan Anda sudah memenuhi unsur tindak pidana penadahan walau Anda tidak bermaksud hendak mendapat untung.

    Di samping itu, kami berasumsi mungkin handphone yang Anda beli juga ternyata tidak ada garansinya. Selama perdagangan tersebut melanggar hukum dan dilakukan di luar jalur resmi, maka dapat disebut sebagai suatu pasar gelap (black market).

    Baca juga: Hukum Jual Beli Ponsel Tanpa Garansi di Pasar Gelap (Black Market)

    Contoh Kasus

    Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami contohkan kasus penadahan yang telah diputus oleh Putusan PN Sibolga No. 339/Pid.B/2013/PN.SBG, disebutkan bahwa dakwaan tunggal melanggar ketentuan Pasal 480 ke - 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut (hal. 7-8).

    1. Barang siapa

    Barang siapa di sini menunjukkan kepada orang atau subjek hukum yang melakukan tindak pidana.

    1. Membeli, sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan

    Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan bahwa terdakwa membeli 1 unit sepeda motor seharga Rp3,5 juta yang mana sepeda motor tersebut adalah milik saksi korban yang diambil tanpa seizin dari saksi korban.

    Terdakwa membeli sepeda motor tersebut di bawah harga standar. Sepatutnya terdakwa merasa curiga bahwa barang tersebut adalah diperoleh dari kejahatan, oleh karena itu unsur tersebut telah terpenuhi.

    Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan menetapkan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan melakukan perbuatan yang dapat dihukum (hal. 9).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Sibolga Nomor 339/Pid.B/2013/PN.SBG

    Referensi:

    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor, 1991.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    Tags

    kuhp
    kuhp baru

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!