KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Butuhkah Kartu Izin Penduduk Sementara Jika Pindah Domisili?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Butuhkah Kartu Izin Penduduk Sementara Jika Pindah Domisili?

Butuhkah Kartu Izin Penduduk Sementara Jika Pindah Domisili?
Valerie Pantow, S.H. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Butuhkah Kartu Izin Penduduk Sementara Jika Pindah Domisili?

PERTANYAAN

Saat ini saya berdomisili di Denpasar, sedangkan KTP saya terdaftar di Malang. Di sini, setiap 3 bulan atau 6 bulan sekali (tergantung banjar atau daerah) kami diminta untuk membuat KIPEM atau Kartu Izin Penduduk Sementara. Biaya yang diminta juga tergantung banjar masing-masing. Di daerah saya, kami dikenakan Rp125.000-150.000 setiap orang untuk 3 bulan. Tidak begitu jauh dari tempat saya, setiap penduduk tidak ber-KTP Bali dikenakan Rp10.000 (bukan Rp100.000) untuk 6 bulan. Di Kuta, rekan-rekan saya dimintai 180.000 untuk 3 bulan. Pertanyaan saya, apakah KIPEM merupakan dokumen sah yang diwajibkan ada sebagai pengganti KTP bagi penduduk yang tidak ber-KTP domisili? Apakah keberadaan biaya tersebut sah diatur di peraturan pemerintah daerah ataupun pusat? Terima kasih sebelumnya atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Pada dasarnya KTP-el merupakan identitas nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Apabila Anda berpindah domisili, Anda membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP-el baru dengan alamat domisili Anda yang sekarang.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berdasarkan penelusuran kami Kartu Identitas Penduduk Musiman (“KIPEM”) atau yang juga biasanya disebut Kartu Izin Penduduk Sementara (“KIPS”) merupakan dokumen hukum yang wajib dimiliki seseorang yang tinggal di wilayah lain, selain tempat domisili orang tersebut, yang mana juga berlaku di Provinsi Bali atau Kota Denpasar.

     

    Berdasarkan yang dapat kami telusuri dari laman DPRD Pemerintah Kota Denpasar, dasar hukum KIPEM atau KIPS di wilayah Bali ini diawali dengan adanya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 470/1159/B.T.Pem, tanggal 27 Februari 2002, yang pada pokoknya mengatur kewajiban untuk melakukan pendaftaran kedatangan penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang tidak berdomisili di Provinsi Bali, namun akan menetap di Bali. Surat Edaran ini kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 610 Tahun 2002 tentang Perubahan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 593 Tahun 2000 tentang Penertiban Penduduk Pendatang. Namun kami menemukan kesulitan dalam mengakses isi peraturan tersebut sehingga untuk lebih jelasnya, dapat langsung dikoordinasikan dengan instansi yang menerbitkan KIPEM atau KIPS tersebut.

     

    Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menerbitkan KIPEM atau KIPS tersebut, sejauh yang dapat kami telusuri dari laman tersebut, biaya penerbitan KIPEM atau KIPS tersebut disepakati dan diatur dalam Kesepakatan Gubernur Bali dengan Bupati/ Walikota Se-Bali Nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Bali, yang mana juga mengenai nominal ini bisa langsung ditanyakan pada instansi yang berwenang mengeluarkan produk tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Hukum Penggantian Jenis Kelamin

    Prosedur Hukum Penggantian Jenis Kelamin
     

    Namun, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 23/ 2006”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU No. 24/ 2013”), maka sekarang kita mengenal produk Kartu Tanda Penduduk Elektronik (“KTP-el”), yang didefinisikan sebagai berikut dalam Pasal 1 butir ke-14 UU No. 24/ 2013:

     

    Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana”.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pasal 63 ayat (3) UU No. 24/ 2013 mengatur bahwa:

     

    KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, KTP-el yang dimiliki oleh seorang WNI merupakan dokumen kependudukan yang sah secara hukum yang berlaku secara nasional (Pasal 59 ayat (1) huruf c UU No. 23/2006 jo. Pasal 63 ayat (3) UU No. 24/2013).

     

    Perlu diketahui bahwa penerbitan dokumen kependudukan (termasuk penerbitan KTP-el) ini tidak dipungut biaya apapun (Pasal 79A UU No. 24/2013). Terhadap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan Pasal 79A UU No. 24/2013 tersebut ada sanksi pidana yang dapat dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 95B UU No. 24/ 2013, yang selengkapnya berbunyi demikian:

     

    Setiap pejabat dan petugas pada desa/kelurahan, kecamatan, UPT Instansi Pelaksana dan Instansi Pelaksana yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan pungutan biaya kepada Penduduk dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79A dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

     

    Anda yang menetap untuk bekerja di Bali namun terdaftar berdasarkan KTP di Malang, dokumen kependudukan yang Anda perlukan adalah Surat Keterangan Pindah Datang, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU No. 23/ 2006, yang selengkapnya berbunyi:

     

    (1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.

    (2) Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya Penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari 1 (satu) tahun.

    (3) Berdasarkan Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada Instansi Pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

    (4) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan KK dan KTP bagi Penduduk yang bersangkutan.

     

    Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pindah Datang ini kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres No. 25/ 2008”). Ini berlaku bagi penduduk yang pindah antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi atau antarprovinsi (Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d dan huruf e Perpres No. 25/2008). Pasal 29 Perpres No. 25/2008 selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

     

    (1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.

    (2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:

    a.    Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;

    b.    Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;

    c.    Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan

    d.    Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.

    (3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:

    a.    Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan

    b.    Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.

    (4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.

    (5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar:

    a.    proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan

    b.    perekaman ke dalam database kependudukan.

     

    Oleh karena itu, dapat kami simpulkan bahwa berdasarkan penelusuran kami terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku saat ini, dengan diterbitkannya UU No. 24/ 2013 jo. UU No. 23/ 2006maka KTP-el merupakan identitas nasional yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kemudian apabila misalnya Anda berpindah domisili, Anda membutuhkan Surat Keterangan Pindah Datang untuk mengurus KTP-el baru dengan alamat domisili Anda yang sekarang.

     

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

    2.    Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

    3.    Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 470/1159/B.T.Pem, tanggal 27 Februari 2002;

    4.    Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 610 Tahun 2002 tentang Perubahan Surat Keputusan Walikota Denpasar Nomor 593 Tahun 2000 tentang Penertiban Penduduk Pendatang;

    5.    Kesepakatan Gubernur Bali dengan Bupati/ Walikota Se-Bali Nomor 153 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Tertib Administrasi Kependudukan di Provinsi Bali.

        

    Tags

    domisili

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!