Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp

Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Risiko Hukum Jika Bertengkar dengan Teman Via WhatsApp

PERTANYAAN

Salam sejahtera. Begini, kawan saya (sebut saja namanya A) sedang berkomunikasi dengan temannya (sebut saja namanya B) via sosmed 'whatsapp'. Intinya, si A ini mengingatkan mengenai tingkah laku si B di sosmed yang berlebihan. Kemudian si B marah dan mengancam si A untuk dilaporkan ke polisi dengan UU ITE. Apakah tindakan A tersebut dapat dijerat dengan UU ITE pasal 27 atau mungkin KUHP? Setahu saya, tidak ada kata/kalimat buruk yang dilontarkan si A tersebut kepada si B. Terima kasih, mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, Anda kurang spesifik bagaimana sebenarnya isi pesan aplikasi WhatsApp Messenger antara si A dengan si B. Jika A mengingatkan kepada B akan tingkah lakunya agar tidak berlebihan dilakukan dengan cara baik-baik, menurut hemat kami hal tersebut tidak serta merta membuat A dijerat hukum sesuai Pasal 27 Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

     

    Perlu Anda ketahui, pesan yang disampaikan A kepada B melalui WhatsApp Messenger itu dikategorikan sebagai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana yang dikenal dalam Pasal 1 angka 1 dan angka 4 UU ITE. Oleh karena itu, kita menggunakan UU ITE sebagai dasar hukum dalam kasus ini, bukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Penjelasan lebih lanjut mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat Anda simak dalam artikel Hukumnya Jika Saling Memaki di SMS.

    KLINIK TERKAIT

    Karyawan Posting Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?

    Karyawan <i>Posting</i> Keluhan tentang Atasan di Medsos, Adakah Ancaman Pidananya?
     

    Anda menyebut soal Pasal 27 UU ITE. Untuk lebih jelasnya, kita simak terlebih dahulu bunyi pasal tersebut sebagai berikut:

     

    (1)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

    (3)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

    (4)     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

     

    Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) UU ITE adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) [lihat Pasal 45 ayat (1) UU ITE].

     

    Menjawab pertanyaan Anda sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas, jika A mengingatkan B akan tingkah lakunya agar tidak berlebihan dilakukan dengan cara baik-baik, maka unsur-unsur dalam Pasal 27 UU ITE ini tidak terpenuhi. Lain halnya apabila pertengkaran dalam pesan yang dikirim via WhatsApp Messenger itu mengandung kata-kata yang memenuhi Pasal 27 UU ITE. Seperti misalnya, A mengatai B dengan kata-kata yang tidak pantas atau tidak manusiawi yang langsung ditujukan kepada B yang bertujuan untuk menghina atau mencemarkan nama baik B, maka perbuatan seperti ini bisa dijerat Pasal 27 UU ITE.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.       Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    2.       Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

      

    Tags

    sosial media
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!