Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Pelanggaran Perjanjian Pinjam Pakai Dianggap Penggelapan?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Pelanggaran Perjanjian Pinjam Pakai Dianggap Penggelapan?

Bisakah Pelanggaran Perjanjian Pinjam Pakai Dianggap Penggelapan?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Pelanggaran Perjanjian Pinjam Pakai Dianggap Penggelapan?

PERTANYAAN

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas kesempatan ini. Kronologis kejadiannya begini, pada tanggal 16 mei 2014 saya pinjamkan satu unit kamera (dslr) tipe Canon 70 D beserta kelengkapannya (satu tas kamera) kepada teman saya.Dan ini merupakan yang ketiga kalinya dia meminjam kepada saya, besok harinya dia kabarkan saya kalau kamera saya telah hilang diambil orang. Menurut kejadian versi dia kalau kamera tersebut hilang diambil orang dengan cara memotong tali kamera menggunakan golok, yang dia kasih lihat bukti bekas sobekan tasnya dia yang lain dan jaket yang dia kenakannya, secara logika saya pikir hal itu tidak mungkin terjadi menurut saya di underpass UKI pas kejadian dalam kondisi jalan yang ramai, sekitar pukul 12.00 WIB (teman saya menggunakan motor dan tas kamera dia selempangkan ke belakang) dan yang lebih anehnya lagi dia baru sadar setelah sampai di kalibata (jadi tidak ada saksi dalam hal ini dan tidak ada laporan kepolisian tentang kejadian kehilangan barang tersebut). Pertanyaan saya, apa tindakan teman saya tersebut dapat saya laporkan sebagai tindakan penggelapan atau masuk ke dalam ranah perdata, dalam hal ini saya tidak mempunyai bukti tertulis kalau dia meminjam kamera ke saya. tapi dalam hal saksi banyak yang tahu kalau dia pinjam kamera ke saya dan adanya pengakuan dari dia kalau dia akan ganti kamera yang dia pinjam lewat smsnya. Pertanyaan saya berikutnya apa bisa saya buat laporan ke polisi kalau teman saya melakukan tindakan penggelapan, sebelumnya saya pernah buat laporan ke polisi, tetapi sama polisi tidak bisa dibuatkan laporannya karena kasus tersebut masuk ke dalam perkara perdata.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Pertama kami akan menjelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan “peminjaman” dalam kasus Anda. Karena dalam uraian pertanyaan Anda, Anda tidak menyinggung mengenai adanya harga yang harus dibayar oleh teman Anda atas peminjaman ini, maka menurut kami “peminjaman” yang terjadi antara Anda dengan teman Anda adalah “pinjam pakai” sebagaimana diatur dalam Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”):

     

    Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.

     

    Pada dasarnya pinjam pakai adalah sebuah perjanjian. Maka syarat sahnya perjanjian juga berlaku dalam hal pinjam pakai. Syarat sah perjanjian terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    Apakah Laporan Penggelapan Dapat Dicabut Kembali?

    1.     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;

    2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.     suatu pokok persoalan tertentu;

    4.     suatu sebab yang tidak terlarang.

     

    Melihat pada syarat sahnya perjanjian di atas, ini berarti perjanjian tidak harus dibuat tertulis. Perjanjian secara lisan juga sudah mengikat para pihak yang membuatnya, kecuali suatu perjanjian diharuskan oleh peraturan perundang-undangan untuk dibuat secara tertulis seperti perjanjian kerja waktu tertentu. Lebih lanjut dapat dibaca artikel Perlunya Perjanjian Dibuat Secara Tertulis.

     

    Ini berarti tindakan peminjaman yang terjadi antara Anda dan teman Anda termasuk dalam ranah perdata, dan tindakan hukum perdata antara Anda dan teman Anda ini tidak memerlukan perjanjian tertulis. Tapi, perlu Anda ketahui bahwa akan lebih baik jika perjanjian dibuat tertulis agar ada bukti tertulis yang dapat digunakan jika di kemudian hari terjadi sengketa.

     

    Melihat pada uraian pertanyaan Anda, ada iktikad baik dari teman Anda yang ingin mengganti kamera Anda yang hilang tersebut dengan yang baru.

     

    Mengenai apakah Anda dapat menuntutnya secara pidana (penggelapan), perlu Anda ketahui bahwa upaya hukum pidana merupakan ultimum remedium (upaya terakhir). Jika Anda bisa menyelesaikannya secara musyawarah (dalam hal ini teman Anda mau mengganti kamera Anda) maupun secara perdata, maka lebih baik upaya hukum pidana tidak digunakan. Lebih lanjut mengenai ultimum remedium, Anda dapat membaca artikel Arti Ultimum Remedium.

     

    Jika pada akhirnya Anda ingin menuntut secara pidana yaitu atas dasar penggelapan, perbuatan teman Anda tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan yang terdapat dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 258) menjelaskan mengenai Pasal 372 KUHP. Yaitu bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian dalam Pasal 362 KUHP. Bedanya ialah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan kejahatan.

     

    Dalam kasus Anda, berarti Anda harus mempunyai dugaan yang kuat bahwa teman Anda dengan sengaja dan melawan hukum memiliki kamera Anda, yang mana kamera tersebut berada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan tetapi karena memang pada awalnya adalah pinjam pakai kamera. Ini berarti harus dapat dibuktikan bahwa kamera tersebut sebenarnya ada pada teman Anda, bukan dicuri seperti ceritanya.

     

    Sebagai contoh Anda dapat membaca putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi. Dalam putusan tersebut, terdakwa melakukan penggelapan uang, akan tetapi untuk menutupi kejahatannya, terdakwa berpura-pura bahwa ia telah dirampok. Kemudian pada saat terdakwa didatangi oleh Petugas Polsek Banyakan, terdakwa memberikan keterangan kalau terdakwa baru saja mengalami perampasan. Atas tindakannya tersebut, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 220 KUHP (memberi laporan palsu). Hakim memutuskan terdakwa dipidana penjara selama 5 (lima) bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 17/Pid.B/2013/PN.Kdi.

     

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!