Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa Travel Agent

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa Travel Agent

Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa <i>Travel Agent</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perhatikan Ini Bila Ingin Berlibur Menggunakan Jasa <i>Travel Agent</i>

PERTANYAAN

Saya berencana berlibur dengan menggunakan jasa biro perjalanan wisata. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Seperti apa perlindungan hukum bagi konsumen biro perjalanan bila kemudian terjadi hal-hal yang merugikan seperti keterlambatan waktu, kehilangan barang di perjalanan, atau fasilitas yang tidak sesuai sebagaimana yang diiklankan? 2. Apa langkah yang bisa ditempuh oleh konsumen seperti saya bila saya dirugikan bukan oleh kesalahan mereka?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Anda selaku konsumen diberikan sejumlah hak dan perlindungan hukum dalam menggunakan jasa yang ditawarkan oleh biro perjalanan wisata (travel agent), di antaranya hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan pelaku usaha wajib memberikannya.

    Jika pelaku usaha menolak, Anda dapat mengajukan upaya penyelesaian di antaranya melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”), yakni badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen di luar pengadilan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 6 Mei 2015.

    Biro perjalanan wisata merupakan salah satu bentuk usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata (“Permen Parekraf 4/2014”):

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

    Hukumnya Mengganti Uang Kembalian dengan Permen

    Usaha Jasa Perjalanan Wisata adalah usahabiro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan wisata.

    Usaha biro perjalanan wisata meliputi:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan; dan
    2. usaha jasa pelayanan dan penyelenggaraan pariwisata termasuk perjalanan ibadah.

    Guna menjawab pertanyaan tentang perlindungan hukum bagi Anda selaku konsumen biro perjalanan wisata (travel agent), kami akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”).

    Hak Pengguna Jasa Travel Agent menurut UU Perlindungan Konsumen

    Pada dasarnya, konsumen diberikan diberikan sejumlah hak dan perlindungan hukum, di antaranya sebagai berikut:

    1. Jika Terjadi Keterlambatan Waktu

    Jika keterlambatan yang Anda maksud berupa jadwal perjalanan tidak sesuai yang telah disepakati karena ada keterlambatan dari pihak travel agent, maka kita dapat merujuk pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen:

    Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk:

    1. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan;
    2. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

    Pelaku usaha yang melanggarnya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.[2]

    Selain itu, Anda sebagai konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan pelaku usaha wajib memberikannya.[3]

    Jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), tindakan travel agent yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, dalam hal ini yaitu terlambat sehingga jadwal perjalanan juga menjadi terlambat, ini dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

    Penjelasan lebih lanjut tentang wanprestasi karena keterlambatan ini dapat Anda simak Hukumnya Jika Penjahit Sering Terlambat Menyelesaikan Jahitan.

    1. Jika Kehilangan Barang

    Untuk mengetahui apakah pihak travel agent bertanggung jawab atas kehilangan barang Anda selaku konsumen, perlu dilihat lagi perjanjian antara kedua pihak. Jika dalam perjanjian diatur bahwa travel agent tidak menyediakan jasa penitipan dan setiap orang harus bertanggung jawab atas barang masing-masing, maka Anda tidak dapat menuntut pertanggungjawaban maupun ganti rugi terhadap travel agent atas kehilangan barang.

    Namun, jika sedari awal Anda telah menitipkan barang-barang Anda selama di perjalanan kepada travel agent, kemudian barang Anda hilang, maka berdasarkan Pasal 1694 dan Pasal 1706 KUH Perdata, travel agent sebagai si penerima titipan wajib menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Penjelasan lebih lanjut soal penitipan barang dapat Anda simak dalam artikel Helm Hilang Bukan Tanggung Jawab Pengelola Parkir?

    1. Jika Fasilitas Tidak Sesuai dengan yang Diiklankan

    Pada dasarnya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.[4]

    Jika dilanggar, maka pelaku usaha yang bersangkutan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.[5] Tak hanya itu saja, pelaku usaha yang bersangkutan juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.[6]

    Jika Travel Agent Enggan Memberikan Ganti Rugi

    Secara hukum, pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan,[7] yang dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi.[8]

    Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

    Patut diperhatikan, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.[10]

    Lantas, bagaimana jika konsumen telah meminta ganti kerugian tetapi pelaku usaha yang bersangkutan menolak?

    Untuk menjawabnya, kami asumsikan bahwa penuntutan tersebut masih dalam proses negosiasi, yakni belum sampai pada upaya hukum seperti penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan.

    Penyelesaian Sengketa

    Jika masalah secara kekeluargaan itu telah Anda lakukan namun tidak berhasil, ini langkah yang dapat Anda lakukan:

    1. Mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan bahwa kelalaian atau kesalahan terletak pada travel agent.
    2. Mengajukan gugatan 

    Gugatan tersebut dapat Anda ajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) jika Anda memilih penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ke badan peradilan di tempat kedudukan Anda selaku konsumen, jika memilih penyelesaian sengketa di pengadilan.[11]

    Sebagai informasi tambahan, yang membedakan BPSK dengan penyelesaian melalui pengadilan, yakni BPSK menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, dengan cara konsiliasi, mediasi atau arbitrase,[12]atas dasar pilihan dan persetujuan para pihak yang bersangkutan,[13] dengan ketentuan:

    1. Penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi

    Penyelesaian dilakukan sendiri oleh para pihak dengan didampingi oleh majelis sebagai konsiliator (bertindak pasif) atau mediator (bertindak aktif).[14] Namun, BPSK wajib memberikan masukan yang seimbang kepada para pihak yang bersengketa.

    Jika tercapai kesepakatan, hal itu dituangkan dalam perjanjian tertulis berupa surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani para pihak yang bersengketa. Perjanjian tersebut kemudian dikuatkan oleh dalam bentuk keputusan, berupa Surat Putusan BPSK.[15]

    1. Penyelesaian melalui arbitrase

    Penyelesaian dilakukan sepenuhnya dan diputuskan oleh majelis yang bertindak sebagai artbiter.[16] Dalam hal ini, para pihak memilih arbiter dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pelaku usaha dan konsumen sebagai anggota majelis.[17] Kemudian, arbiter yang dipilih tersebut memilih arbiter ketiga dari anggota BPSK yang berasal dari unsur pemerintah sebagai ketua majelis.[18]

    Putusan BPSK dapat berupa perdamaian, menolak, atau mengabulkan gugatan konsumen.[19] Putusan tersebut bersifat final dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[20] Terhadap putusan tersebut, dapat dimintakan penetapan eksekusi oleh BPSK kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.[21]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata;
    4. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    [1] Pasal 5 ayat (1) Permen Parekraf 4/2014

    [2] Pasal 62 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [3] Pasal 4 huruf h jo. Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen

    [4] Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen

    [5] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 63 huruf c UU Perlindungan Konsumen

    [7] Pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [8] Pasal 19 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    [9] Pasal 19 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen

    [10] Pasal 19 ayat (4) UU Perlindungan Konsumen

    [11] Pasal 23 jo. Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    [12] Pasal 3 huruf a Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tahun 2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“Kepmen Perindag 350/2001”)

    [13] Pasal 4 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [14] Pasal 5 ayat (1) dan (2) Kepmen Perindag 350/2001

    [15] Pasal 6 Kepmen Perindag 350/2001

    [16] Pasal 5 ayat (3) Kepmen Perindag 350/2001

    [17] Pasal 32 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [18] Pasal 32 ayat (2) Kepmen Perindag 350/2001

    [19] Pasal 40 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [20] Pasal 42 ayat (1) Kepmen Perindag 350/2001

    [21] Pasal 42 ayat (2) Kepmen Perindag 350/2001

    Tags

    hukumonline
    jasa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!