Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama?

Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama?
Ahmad Sadzali, Lc, M.H.PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Advokat Non-Muslim Berperkara di Pengadilan Agama?

PERTANYAAN

Saudara saya digugat cerai oleh istrinya di pengadilan agama yang diwakili oleh kuasa hukumnya dan kemudian diketahui ternyata kuasa hukumnya non-Muslim. Padahal setahu saya, pengadilan agama hanya untuk yang beragama Islam saja. Bagaimana status hukumnya kuasa hukum non-Muslim mewakili orang Muslim berperkara di pengadilan agama?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kuasa hukum non-Muslim boleh mewakili orang Islam yang berperkara di pengadilan agama. Hal ini dikarenakan, dalam menjalankan tugasnya, seorang kuasa hukum atau advokat tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa advokat tidak boleh membeda-bedakan kliennya berdasarkan agamanya.
     
    Selain itu, yang dimaksud orang Islam yang berperkara adalah orang yang secara langsung memiliki perkara pada bidang kompetensi pengadilan agama, sehingga pengertian ini tidak termasuk bagi kuasa hukum yang hanyalah sebagai wakil bagi orang yang berperkara.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, maka perlu dipetakan dua hal. Pertama, tentang kedudukan pengadilan agama yang diperuntukkan untuk orang yang beragama Islam. Kedua, mengenai status kuasa hukum non-Muslim yang menangani perkara di pengadilan agama.
     
    Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Agama
    Memang benar yang Anda terangkan bahwa pengadilan agama hanya untuk orang yang beragama Islam saja.
     
    Hal ini dinyatakan secara tegas dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang menyatakan:
     
    Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam
     
    Hal ini dipertegas lagi dengan bunyi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU 3/2006”):
     
    Peradilan Agama adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang ini
     
    Dalam kompetensi mengadilinya juga dikatakan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam.[1]
     
    Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan agama melakukannya berdasarkan pada hukum Islam, di samping juga berdasarkan hukum positif yang berlaku.
     
    Hal ini dipertegas dalam Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”):
     
    Segala penetapan dan putusan Pengadilan, selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasarnya juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan-peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili
     
    Meskipun pada Penjelasan Pasal 62 ayat (1) UU Peradilan Agama dikatakan “cukup jelas”, tapi dapat dimaknai bahwa sumber hukum tak tertulis yang dimaksud dan paling mendekati adalah sumber-sumber hukum Islam.
     
    Jadi, memang betul bahwa pengadilan agama hanyalah diperuntukkan bagi orang berperkara yang beragama Islam.
     
    Akan tetapi, yang dimaksud orang Islam yang berperkara adalah orang yang secara langsung memiliki perkara pada bidang kompetensi pengadilan agama, sehingga pengertian ini tidak termasuk bagi kuasa hukum yang menangani perkara di pengadilan agama.
     
    Kuasa hukum yang menangani perkara di pengadilan agama pada hakikatnya bukanlah orang yang berperkara secara langsung.
     
    Kuasa hukum hanyalah sebagai wakil bagi orang yang berperkara, sehingga tidak terikat dengan ketentuan harus orang yang beragama Islam. Namun demikian, untuk berperkara di pengadilan agama, kuasa hukum juga membutuhkan pengetahuan-pengetahuan mengenai hukum Islam, mengingat dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan agama melakukannya berdasarkan pada hukum Islam.
     
    Kuasa Hukum Non-Muslim di Pengadilan Agama
    Dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum di pengadilan manapun, termasuk di pengadilan agama, seorang kuasa hukum sebagai seorang advokat tunduk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
     
    Pada dasarnya, status advokat sebagai penegak hukum adalah bebas dan mandiri. Status ini dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. [2]
     
    Status ini menjadi dasar bahwa dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum, advokat tidak terikat dengan latar belakang agamanya.
     
    Hal ini dipertegas lagi dalam Pasal 18 UU Advokat, yang berbunyi:
     
    1. Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
    2. Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
     
    Dari ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak menjadi masalah jika seorang advokat non-Muslim menangani perkara di pengadilan agama.
     
    Hal ini dikarenakan penunjukkan kuasa hukum/advokat merupakan berdasarkan pilihan dari orang yang berperkara di pengadilan dan advokat tidak boleh membeda-bedakan kliennya berdasarkan agama.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
     

    [1] Pasal 49 UU 3/2006
    [2] Pasal 5 UU Advokat

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!