Selamat pagi Ibu/Bapak. Saya penyewa toko di sebuah mall yang sudah terikat masa sewa selama 2 tahun. Satu tahun berjalan, pengelola mall mau mengadakan renovasi total dalam masa waktu yang belum diinfokan kepada saya. Mohon masukan, kewajiban apa yang harus dilakukan pengelola mall terhadap penyewa? Terima kasih. Saya sangat berharap masukan dari Ibu/Bapak.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda. Sebelumnya saya hendak menyampaikan turut prihatin atas permasalahan yang Anda hadapi, semoga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, saya perlu menyampaikan bahwa dasar hukum dari sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548-1600 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Adapun definisi Sewa-Menyewa menurut Pasal 1548 KUH Perdata (terjemahan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio), adalah sebagai berikut:
“Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.”
Oleh karena Sewa-Menyewa adalah suatu perjanjian, maka dianutlah asas kebebasan berkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata (beginsel der contractsvrijheid). Artinya segala sesuatu yang menyangkut hak dan kewajiban, serta kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi selama perjanjian Sewa-Menyewa tersebut dilaksanakan, sudah diperjanjikan/disepakati sebelumnya oleh Para Pihak dalam Perjanjian Sewa-Menyewa tersebut. Namun demikian, dalam praktik yang ada, biasanya pihak yang menyewakan sudah mempersiapkan draft Perjanjian Sewa-Menyewa yang klausula-klausulanya sudah ditentukan lebih dahulu oleh pihak yang menyewakan, tanpa melibatkan calon penyewa.
Sayangnya dalam pertanyaan ini, Anda tidak menginformasikan klausula-klausula dalam Perjanjian Sewa-Menyewa tersebut yang terkait langsung dengan permasalahan Anda yaitu mengenai adanya rencana renovasi total dari mall tersebut. Namun demikian, jika kita berpijak pada ketentuan Sewa-Menyewa yang ada di KUH Perdata, maka ada beberapa pasal yang dapat dijadikan sebagai pedoman untuk permasalahan Anda, yaitu:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1550 ayat (3) KUH Perdata:
Pihak yang menyewakan diwajibkan karena sifat perjanjian, dan dengan tak perlu adanya sesuatu janji untuk itu:
1.…;
2.…;
3.memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.
Pasal 1554 KUH Perdata
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa mengubah ujud maupun tataan barang yang disewakan.
Pasal 1555 KUH Perdata
Jika selama waktu sewa, pada barang yang disewakan terpaksa diadakan pembetulan-pembetulan, yang tidak dapat menunggu sampai berakhirnya sewa, maka si penyewa harus menerimanya, betapa pun kesusahan yang disebabkannya, dan meskipun ia selama dilakukannya pembetulan-pembetulan itu terpaksa kehilangan sebagian dari barang yang disewakan.
Tetapi jika pembetulan-pembetulan ini berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga sewa harus dikurangi menurut imbangan waktu dan bahagian dari barang yang disewakan yang tidak dapat dipakai oleh si penyewa.
Jika pembetulan-pembetulan sedemikian sifatnya, hingga barang yang disewakan, yang perlu ditempati oleh si penyewa dan keluarganya, tidak dapat didiami, maka si penyewa dapat memutuskan sewanya.
Menjawab pertanyaan pokok Anda, dalam hal pihak pengelola mall berencana untuk melakukan renovasi total atas mall tersebut, sudah seharusnya pihak pengelola mall menginformasikan/mensosialisasikan rencana dan perkiraan waktu dan kondisi-kondisi yang mungkin dapat terjadi dalam renovasi mall tersebut kepada Anda selaku penyewa (tenant),. Serta tetap menjamin bahwa meskipun kegiatan renovasi total tersebut dilaksanakan, Anda selaku penyewa dari salah unit toko dalam mall tersebut tetap dapat menjalankan kegiatan usaha Anda.
Dengan demikian apabila ada hak dan kepentingan hukum Anda selaku penyewa yang terganggu dengan adanya renovasi total dari mall tersebut, maka Anda selaku penyewa berhak untuk meminta penjelasan dan tanggung jawab dari pengelola mall tersebut, baik dengan berpedoman dengan Perjanjian Sewa-Menyewa yang sudah disepakati para pihak maupun hal-hal yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang (Vide: Pasal 1339 KUH Perdata).
Demikian yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat dan memberikan pencerahan untuk Anda.