Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Mengirim Link Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Apakah Mengirim Link Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?

Apakah Mengirim <i>Link</i> Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Mengirim <i>Link</i> Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?

PERTANYAAN

Mengrimkan link seks dari situs resmi berita terhadap lawan jenis yang sudah dewasa dan menikah berupa kalimat yang isinya tentang pelajaran, namun si penerima merasa keberatan apakah termasuk kategori asusila pelecehan seksual dan tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Jika mengirim link tentang informasi seks yang mengandung muatan informasi atau pelajaran, maka menurut hemat kami itu tidak termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal ini karena link tersebut tidak bertujuan untuk melanggar kesusilaan, melainkan untuk menginformasikan suatu berita atau pendidikan seks. Berbeda halnya jika link tersebut dikirim dengan maksud atau niat memang untuk melecehkan si penerima.
     
    Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengiriman suatu link yang berisi informasi tentang seks dari media elektronik satu ke media elektronik lainnya hendaknya memperhatikan sisi kepantasan juga karena tidak semua orang akan merasa nyaman apabila menerima link tersebut.
     
    Perlu ada pembuktian lebih lanjut bahwa unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya tentang pendistribusian dan/atau pentransmisian informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan asusila itu terpenuhi atau tidak. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran oleh Sovia Hasanah, S.H. dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 02 September 2014.
     
    Intisari :
     
     
    Jika mengirim link tentang informasi seks yang mengandung muatan informasi atau pelajaran, maka menurut hemat kami itu tidak termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal ini karena link tersebut tidak bertujuan untuk melanggar kesusilaan, melainkan untuk menginformasikan suatu berita atau pendidikan seks. Berbeda halnya jika link tersebut dikirim dengan maksud atau niat memang untuk melecehkan si penerima.
     
    Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengiriman suatu link yang berisi informasi tentang seks dari media elektronik satu ke media elektronik lainnya hendaknya memperhatikan sisi kepantasan juga karena tidak semua orang akan merasa nyaman apabila menerima link tersebut.
     
    Perlu ada pembuktian lebih lanjut bahwa unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya tentang pendistribusian dan/atau pentransmisian informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan asusila itu terpenuhi atau tidak. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Mengirim Informasi Elektronik Bermuatan Asusila
    Link atau tautan yang dikirim dengan menggunakan media elektronik merupakan informasi elektronik yang dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) diartikan sebagai satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
     
    Untuk mengetahui apakah pengiriman tautan yang berisi informasi mengenai seks tersebut mengandung muatan asusila atau bukan, kita perlu mengetahui arti asusila yang dimaksud dalam UU ITE. Artinya, yang menjadi fokus di sini adalah perlu dilihat lagi apakah dalam link tersebut ada unsur atau muatan melanggar kesusilaan atau tidak. Hal ini berkaitan dengan pengaturan dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
     
    Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
     
    Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
     
    Dari pasal tersebut, dapat diuraikan unsur-unsur sebagai berikut yang harus dipenuhi agar suatu tindakan dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
     
    1. Dengan sengaja
    UU ITE tidak menjelaskan secara khusus mengenai unsur ‘dengan sengaja’ ini. Namun pada praktiknya, unsur dengan sengaja ini dikaitkan dengan niat pelaku. Artinya, pelaku dalam melakukan tindakan tersebut memang disertai niat untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, seperti yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 16/Pid.B/2014/PN.Pwk mengenai perkara penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
     
    Dalam putusan tersebut antara lain juga disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sengaja/kesengajaan adalah “menghendaki dan mengetahui” (willens en wetens). Yang dimaksud dengan menghendaki dan mengetahui itu sendiri yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja itu, haruslah menghendaki (willens) apa yang ia buat, dan harus mengetahui (wetens) pula apa yang ia buat itu beserta akibatnya.
     
    Oleh karena itu, harus dibuktikan apakah si pengirim link seks dari situs berita yang berisi tentang pelajaran sedari awal berniat untuk melecehkan atau sekedar memberikan edukasi.
     
    1. Tanpa hak
    Sedangkan unsur ‘tanpa hak’ pada praktiknya berhubungan dengan apakah seorang tersangka/terdakwa memiliki surat yang sah sebagai bentuk izin maupun surat-surat lain terhadap suatu barang. Demikian setidaknya yang diuraikan majelis hakim Pengadilan Negeri Dompu seperti dikutip dari Putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 33/PID.B/2014/PN.DPU.
     
    1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
     
    Link tersebut merupakan memang sekumpulan data elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU ITE yang kami sebutkan di atas yang dikirimkan sehingga dapat diakses oleh si penerima pesan.
     
    1. Memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
    Sayangnya, UU ITE tidak mendefinisikan melanggar kesusilaan yang dimaksud. Namun demikian, untuk memahaminya, kami mengacu pada pendapat R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 205), antara lain mengatakan bahwa sifat merusak kesopanan (kesusilaan) tersebut kadang amat bergantung pada pendapat umum pada waktu dan di tempat itu.
     
    Lebih lanjut, Soesilo (Ibid, hal. 204-205), sebagaimana kami sarikan, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan kesopanan yaitu dalam arti kata kesusilaan, perasaan malu yang berhubungan nafsu kelamin misalnya bersetubuh, meraba buah dada perempuan, meraba tempat kemaluan wanita, memperlihatkan anggota kemaluan wanita atau pria, mencium, dan sebagainya. Pengrusakan kesopanan ini semuanya dilakukan dengan perbuatan. Berhubung dengan adanya bermacam-macam ukuran kesusilaan menurut adat istiadat suku bangsa yang ada di Indonesia ini, aparat hukum hendaknya menyelidiki terlebih dahulu apakah perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka itu menurut tempat, keadaan, dan sebagainya di tempat tersebut dipandang sebagai melanggar kesusilaan atau tidak.
     
    Apakah Mengirim Link Berita tentang Seks Termasuk Tindakan Asusila?
    Mengacu pada hal-hal di atas, menurut hemat kami mengirim link tentang informasi seks yang mengandung muatan informasi atau pelajaran tidak termasuk pelanggaran kesusilaan. Hal ini karena link tersebut tidak bertujuan untuk melanggar kesusilaan, melainkan untuk menginformasikan suatu berita atau pendidikan seks. Berbeda halnya jika link tersebut dikirim dengan maksud atau niat memang untuk melecehkan si penerima.
     
    Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengiriman suatu link yang berisi informasi tentang seks dari media elektronik satu ke media elektronik lainnya hendaknya memperhatikan sisi kepantasan juga. Hal ini karena tidak semua orang akan merasa nyaman apabila menerima link tersebut.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
     
    Putusan:
    1. Putusan Pengadilan Negeri Purwakarta No. 16/Pid.B/2014/PN.Pwk;

    Tags

    asusila
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!