Apakah Anggota DPRD Termasuk Pejabat Negara?
PERTANYAAN
Apakah anggota DPRD Kabupaten merupakan Pejabat Negara? Mohon jawabannya. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah anggota DPRD Kabupaten merupakan Pejabat Negara? Mohon jawabannya. Sebelumnya kami ucapkan terima kasih.
Sebelumnya, kami akan menjelaskan tentang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) terlebih dahulu sebagaimana yang Anda sebutkan. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU 17/2014”), DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”).
Sedangkan berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Ini berarti, DPRD dibagi dua, yaitu DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun istilah pejabat negara kita temukan dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Menurut pasal ini, yang termasuk pejabat negara yaitu:
e. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
k. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
Dari sini, jika kita melihat dari siapa saja yang termasuk dalam pejabat negara di UU ASN, undang-undang ini tidak menyebutkan anggota DPRD, termasuk DPRD Kabupaten. Oleh karena itu, anggota DPRD Kabupaten bukanlah merupakan pejabat negara yang dimaksud dalam UU ASN.
Adapun bagian dari DPRD yang disebut dalam UU ASN ini adalah sekretaris DPRD, itupun kedudukannya hanya sebatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yang merupakan salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi, yakni sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah [lihat Penjelasan Pasal 19 ayat 1 huruf c jo. Pasal 1 angka 7 UU ASN].
Selain itu, Pasal 400 UU 17/2014 seolah semakin menegaskan anggota DPRD bukanlah pejabat negara. Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Ketentuan ini menyiratkan bahwa status sebagai anggota DPRD dan pejabat negara adalah dua hal yang berbeda.
Mengutip pendapat Wicaksana Dramanda yang bersumber dari pandangan Bagir Manan dalam artikel “Pejabat Negara dan Pejabat Pemerintahan”, pejabat negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung. Sebagai contoh pejabat negara adalah anggota DPR, Presiden, dan Hakim. Pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama negara. Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota DPRD tidak termasuk pejabat negara.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?