Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam

Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Mengesahkan Perkawinan Campuran Secara Agama Islam

PERTANYAAN

Selamat siang, saya sudah menikah di Indonesia secara agama dengan WNA asal Thailand. WNA tersebut mualaf. Ada dokumen yang menunjukkan dia mualaf dan surat nikah kami secara agama. Pernikahan pun kemarin dirayakan secara besar-besaran (banyak saksi dan bukti). Sekarang kami ingin mendaftarkan pernikahan kami, bagaimana caranya? Apa saja yang diperlukan? Kami menikah sudah 2 tahun. Mohon pencerahannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Setidaknya ada dua cara untuk mengesahkan perkawinan campuran yang dilakukan secara Islam. Pertama, dengan mengajukan permohonan isbat nikah ke pengadilan agama. Kedua, dengan mendatangi KUA setempat untuk permohonan pendaftaran kehendak nikah. Lantas, apa saja persyaratan yang harus dilengkapi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Arah Madani, S.H. pertama kali dipublikasikan pada Senin, 8 Desember 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa dalam hal terjadi perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan warga negara asing (“WNA”), maka terikat pada peraturan perundang-undangan di Indonesia karena perkawinan ini terjadi di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 57 UU Perkawinan yang dimaksud dengan perkawinan campuran ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

    Lalu, ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan menyatakan bahwa:

    1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
    2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Menjawab pertanyaan Anda, sehubungan dengan perkawinan Anda dilakukan menurut agama Islam, maka pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat.[1] Hal ini juga diatur dalam Pasal 5 KHI bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh pegawai pencatat nikah. 

    Menurut pandangan kami, ada 2 cara pilihan penyelesaian hukum yang bisa Anda lakukan untuk mencatatkan/mendaftarkan pernikahan tersebut, yaitu:

    1. Isbat Nikah ke Pengadilan Agama

    Oleh karena perkawinan tersebut telah dilangsungkan secara agama atau dengan kata lain tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama (“KUA”), maka Anda hanya memperoleh surat keterangan menikah, namun tidak memperoleh salinan akta nikah (“buku nikah”) dari KUA.

    Dengan demikian, langkah hukum yang dapat ditempuh adalah dengan mengajukan permohonan isbat nikah pada pengadilan agama setempat. Hal ini di atur dalam Pasal 7 ayat (2) KHI bahwa dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikahnya ke pengadilan agama.

    Lebih lanjut dijelaskan bahwa isbat nikah yang dapat diajukan ke pengadilan agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[2]

    1. adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
    2. hilangnya akta nikah;
    3. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
    4. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
    5. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Perkawinan.

    Adapun yang berhak mengajukan permohonan isbat nikah ialah suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.[3]

    1. Mendatangi KUA

    Sebab perkawinan tersebut dilakukan di wilayah Indonesia, maka Anda dapat mengajukan permohonan pendaftaran kehendak nikah dengan mendatangi KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.[4]

    Pendaftaran kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan:[5]

    1. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin;
    2. foto kopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat;
    3. foto kopi kartu tanda penduduk/resi surat keterangan telah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah;
    4. foto kopi kartu keluarga;
    5. surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
    6. persetujuan kedua calon pengantin;
    7. izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21  tahun;
    8. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
    9. izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
    10. dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan UU Perkawinan;
    11. surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota tentara nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia;
    12. penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
    13. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU Peradilan Agama; dan
    14. akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

    Baca juga: Persyaratan Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
    4. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP Perkawinan”)

    [2] Pasal 7 ayat (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [3] Pasal 7 ayat (4) KHI

    [4] Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”)

    [5] Pasal 4 ayat (1) Permenag 20/2019

    Tags

    perkawinan
    perkawinan campuran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!