Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengapa Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Mengapa Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?

Mengapa Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Mengapa Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?

PERTANYAAN

Mengapa desain industri tidak dapat diperpanjang lagi dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hak Cipta Desain T-Shirt

    Hak Cipta Desain T-Shirt

     

     

    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) mengadopsi ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs Agreement.

     

    Sebagaimana TRIPS Agreement, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan, itu sebabnya tidak ada perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Desain Industri dalam TRIPs Agreement

    Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya diberlakukan di Indonesia setelah penandatanganan World Trade Agreement (Perjanjian WTO) beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan tentang Hak Kekayaan Intelektual terdapat pada lampiran Perjanjian WTO yaitu Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). TRIPs Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Penjelasan lebih lanjut tentang TRIPs dapat Anda simak Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.

     

    Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs Agreement. Perlindungannya diatur dalam Pasal 26 TRIPs Agreement sebagai berikut.

     

    Article 26 TRIPs Agreement

    Protection

    1.  The owner of a protected industrial design shall have the right to prevent third parties not having the owner’s consent from making, selling or importing articles bearing or embodying a design which is a copy, or substantially a copy, of the protected design, when such acts are undertaken for commercial purposes.

    2.  Members may provide limited exceptions to the protection of industrial designs, provided that such exceptions do not unreasonably conflict with the normal exploitation of protected industrial designs and do not unreasonably prejudice the legitimate interests of the owner of the protected design, taking account of the legitimate interests of third parties.

    3.  The duration of protection available shall amount to at least 10 years.

     

    TRIPS Agreement inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual di dunia termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) mengadopsi ketentuan ini sebagai aturan perlindungan Desain Industri yang berlaku di negara ini. Jangka waktu perlindungan Desain Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, yakni tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.[1]

     

    Sebagaimana TRIPS Agreement, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan, itu sebabnya tidak ada perpanjangan jangka waktu perlindungan hak Desain Industri.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.

     

     

     

     

     



    [1] Pasal 1 angka 9 UU Desain Industri

     

    Tags

    desain industri
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!