Mengapa Jangka Waktu Perlindungan Desain Industri Tidak Dapat Diperpanjang?
PERTANYAAN
Mengapa desain industri tidak dapat diperpanjang lagi dan apa dasar hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mengapa desain industri tidak dapat diperpanjang lagi dan apa dasar hukumnya?
Intisari:
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri) mengadopsi ketentuan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs Agreement.
Sebagaimana TRIPS Agreement, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan, itu sebabnya tidak ada perpanjangan jangka waktu perlindungan Hak Desain Industri.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Desain Industri dalam TRIPs Agreement
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual pada dasarnya diberlakukan di Indonesia setelah penandatanganan World Trade Agreement (Perjanjian WTO) beserta lampiran-lampirannya. Ketentuan tentang Hak Kekayaan Intelektual terdapat pada lampiran Perjanjian WTO yaitu Annex 1C yang berjudul Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs Agreement). TRIPs Agreement mulai berlaku sejak tahun 1995. Penjelasan lebih lanjut tentang TRIPs dapat Anda simak Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Perlindungan atas karya Desain Industri merupakan salah satu perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang diatur dalam TRIPs Agreement. Perlindungannya diatur dalam Pasal 26 TRIPs Agreement sebagai berikut.
Article 26 TRIPs Agreement
Protection
1. The owner of a protected industrial design shall have the right to prevent third parties not having the owner’s consent from making, selling or importing articles bearing or embodying a design which is a copy, or substantially a copy, of the protected design, when such acts are undertaken for commercial purposes.
2. Members may provide limited exceptions to the protection of industrial designs, provided that such exceptions do not unreasonably conflict with the normal exploitation of protected industrial designs and do not unreasonably prejudice the legitimate interests of the owner of the protected design, taking account of the legitimate interests of third parties.
3. The duration of protection available shall amount to at least 10 years.
TRIPS Agreement inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh undang-undang yang mengatur tentang kekayaan intelektual di dunia termasuk Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Desain Industri”) mengadopsi ketentuan ini sebagai aturan perlindungan Desain Industri yang berlaku di negara ini. Jangka waktu perlindungan Desain Industri sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Desain Industri adalah 10 tahun sejak tanggal penerimaan, yakni tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.[1]
Sebagaimana TRIPS Agreement, UU Desain Industri tidak mengatur mengenai perpanjangan jangka waktu perlindungan, itu sebabnya tidak ada perpanjangan jangka waktu perlindungan hak Desain Industri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?