Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

PERTANYAAN

Walikota membuat peraturan yang melarang pendirian kafe baru di kota yang dipimpinnya, untuk mengutamakan bisnis UMKM. Apakah landasan hukum dari peraturan walikota itu kuat? Ini menjadi dilema bagi para pengusaha. Apakah peraturan seperti ini melanggar hak sebagai warga negara? Bagaimana solusinya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembentukan Peraturan Walikota merupakan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk oleh Walikota dan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui pelimpahan kewenangan delegasi sekaligus atribusi. Apa artinya dan bagaimana jika pembentukan Peraturan Walikota tentang larangan pendirian kafe baru itu tidak ada dasar hukumnya?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Keberatan atas Peraturan Kepala Desa yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 18 September 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah-langkah Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung

    Langkah-langkah Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Kewenangan Pembentukan Peraturan Walikota

    Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dikenal adanya pelimpahan kewenangan, yakni pelimpahan kewenangan atribusi ataupun delegasi. Pelimpahan kewenangan melalui atribusi (peraturan pelaksana) ialah pemberian kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang diberikan oleh grondwet (UUD) atau wet (undang-undang) kepada suatu lembaga negara/pemerintahan.[1] Kewenangan tersebut melekat terus-menerus dan dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap waktu diperlukan dan dengan batas-batas yang diberikan.

    Sedangkan kewenangan delegasi (peraturan otonom) ialah pelimpahan kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, baik pelimpahan dinyatakan tegas maupun dengan tindakan.[2] Pelimpahan kewenangan delegasi bersifat sementara, dapat diselenggarakan sepanjang pelimpahan tersebut masih ada. 

    Dalam konteks ini, Peraturan Walikota merupakan Peraturan Kepala Daerah yang dibentuk oleh Walikota dan merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk melalui pelimpahan kewenangan delegasi sekaligus atribusi. Hal ini mengingat dalam Pasal 246 ayat (1) UU 23/2014 menerangkan untuk melaksanakan peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan peraturan kepala daerah. Artinya kehadiran Peraturan Walikota apabila peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi melimpahkan kewenangan pengaturan untuk diatur dalam Peraturan Walikota atau jika terdapat kuasa pengaturan yang memberikan kewenangan dari peraturan perundang-undangan.

    Dengan demikian, apabila Peraturan Walikota yang melarang pendirian kafe baru sudah disahkan, maka status quo-nya dapat dikatakan Peraturan Walikota tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku mengikat bagi masyarakat selama Peraturan Walikota tersebut tidak pernah dicabut. Namun apabila dalam Peraturan Walikota tersebut ternyata tidak ditemukan sumber pelimpahan kewenangan, dasar hukum yang melatarbelakangi larangan pendirian kafe baru, ataupun dasar hukum yang melimpahkan pengaturan larangan pendirian kafe baru ke Peraturan Walikota, maka peraturan itu berpotensi melanggar hak warga negara dan tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.

    Baca juga: Langkah-langkah Permohonan Uji Materiil ke Mahkamah Agung

     

    Uji Materiil Peraturan Walikota

    Oleh karenanya, masyarakat yang dirugikan atas Peraturan Walikota tersebut dapat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan permohonan keberatan terhadap berlakunya Peraturan Walikota yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Permohonan keberatan akan diputus oleh Majelis Hakim yang ditetapkan oleh Ketua Muda Bidang Tata Usaha Negara mengatasnamakan Ketua Mahkamah Agung.[3]

    Jika Peraturan Walikota dapat dibuktikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau kesusilaan, maka Peraturan Walikota tersebut dapat dicabut dan tidak diberlakukan kembali.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

     

    Referensi:

    Maria Farida Indarti. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.


    [1] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007

    [2] Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan I: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007

    [3] Pasal 1 dan Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil

    Tags

    mahkamah agung
    peraturan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!