Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini yang Dapat Dilakukan oleh Saksi Mata Tindakan KDRT

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ini yang Dapat Dilakukan oleh Saksi Mata Tindakan KDRT

Ini yang Dapat Dilakukan oleh Saksi Mata Tindakan KDRT
Stevany Pangaribuan, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Ini yang Dapat Dilakukan oleh Saksi Mata Tindakan KDRT

PERTANYAAN

Selamat malam, saya mempunyai tetangga yang menjadi korban kekerasan dari suaminya. Mereka mempunyai 2 orang anak (8 tahun dan 4 tahun). Suatu hari tetangga saya berantem sampai dihajar, muka lebam dan hidungnya sobek dan bekucuran darah, dan kedua anaknya melihat dengan jelas bagaimana sang ibu dihajar. Saya sebagai tetangga dan sahabat merasa kasihan, tetapi mau menolong juga takut karena suaminya tersebut dalam keadaan emosi. Dengan terpaksa hanya melihat dan menolong kedua anak tersebut (supaya tidak melihat ibunya dihajar). Si istri sendiri sudah bosan dan jenuh, pernah mengajukan cerai tetapi sang suami mempersulit dan terus mengancam akan membunuh jika sampai menceraikannya. Dengan ini saya mohon bantuan dan bagaimana solusinya? Maaf, saya orang kampung dan saya tidak pernah tahu dimana saya harus melaporkan kejadian tersebut. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaannya, kami turut prihatin dengan kejadian yang menimpa tetangga saudara. Kami berharap agar masalah tersebut dapat segera terselesaikan.

     

    Kami melihat bahwa ada beberapa persoalan yang muncul dari pemaparan saudara, yakni yang pertama adalah mengenai kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga dalam hal ini suami terhadap istri, dan ancaman terhadap istri yang ingin bercerai.

     

    Bahwa perlakuan buruk yang dilakukan oleh suami dari tetangga saudara terhadap istrinya, merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

    KLINIK TERKAIT

    Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap PRT Anak

    Ancaman Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap PRT Anak
     

    Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, definisi kekerasan dalam rumah tangga diartikan sebagai berikut:

     

    Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga salah satunya adalah kekerasan fisik yang mengakibatkan rasa sakit serta kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan 6 UU PKDRT:

     
    Pasal 5 UU PKDRT:

    Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:

    a.    Kekerasan fisik;

    b.    Kekerasan psikis;

    c.    Kekerasan seksual; atau

    d.    Penelantaran rumah tangga
     
    Pasal 6 UU PKDRT:

    Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

     

    Perbuatan suami tetangga saudara juga termasuk kekerasan psikis, seperti ancaman suami yang akan membunuh istrinya, jika sang istri tetap ingin bercerai dengan sang suami karena ancaman ini dapat mengakibatkan ketakutan pada sang istri. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU PKDRT, yang menyebutkan:

     

    Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang

     

    Sanksi pidana untuk tindak pidana kekerasan fisik dan psikis diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT:

     
    Pasal 44 UU PKDRT:

    (1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

    (2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).

    (3)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

    (4)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

     
    Pasal 45 UU PKDRT:

    (1)   Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).

    (2)   Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

     

    Perlu saudara ketahui bahwa tindak pidana kekerasan fisik dan psikis merupakan delik aduan berdasarkan Pasal 51 dan 52 UU PKDRT:

     
    Pasal 51 UU PKDRT:

    “Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan”

     
    Pasal 52 UU PKDRT:

    “Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan”

     

    Maka,tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam perkara tetangga saudara tersebut adalah merupakan delik aduan, yang berarti, tindak pidana tersebut hanya bisa diproses apabila ada pengaduan dari orang yang menjadi korban tindak pidana dimaksud. Hal ini senada dengan pendapat MR. Drs. E. Utrecht dalam bukunya Hukum Pidana II, yang mengatakan bahwa dalam delik aduan, penuntutan terhadap delik tersebut digantungkan pada persetujuan dari yang dirugikan (korban). Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian.

     

    Namun, jika saudara adalah warga Negara yang baik, saudara juga berkewajiban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada penegak hukum, terlepas apakah peristiwa dugaan tindak pidana yang dialami oleh istri dari tetangga saudara tersebut akan diproses oleh penegak hukum atau tidak. Hal ini guna mengimplementasikan ketentuan Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang menyebutkan:

     

    Barang siapa mengetahui ada niat untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107 dan 108, 110 – 113, dan 115 – 129 dan 131 atau ada niat untuk lari dari tentara dalam masa perang, untuk desersi, untuk membunuh dengan rencana, untuk menculik atau memperkosa atau mengetahui adanya niat untuk melakukan kejahatan tersebut dalam bab VII dalam kitab undang-undang ini, sepanjang kejahatan itu membahayakan nyawa orang atau untuk melakukan salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 224, 228, 250 atau salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 264 dan 275 sepanjang mengenai surat kredit yang diperuntukan bagi peredaran, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Jadi, saudara yang mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di lingkungan saudara mempunyai kewajiban moril untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, walaupun dalam Pasal 165 KUHP hanya mengatur beberapa perbuatan saja yang wajib untuk dilaporkan, jika mengetahuinya. Hal ini guna mencegah terjadinya suatu tindak kejahatan yang terus menerus di lingkungan saudara.

     

    Hal ini juga sesuai dengan ketentuan Pasal 15 UU PKDRT yang berbunyi:

     

    Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk:

    a.    Mencegah berlangsungnya tindak pidana;

    b.    Memberikan perlindungan kepada korban;

    c.    Memberikan pertolongan darurat; dan

    d.    Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

     

    Terkait dengan keinginan istri tetangga saudara yang ingin bercerai karena kekerasan yang ia alami, maka istri tetangga saudara tersebut dapat mengajukan gugatan perceraian terhadap suaminya dengan alasan bahwa suaminya telah melakukan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 116 huruf d Kompilasi Hukum Islam, yang menyatakan:

     

    Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

    a.    Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yangsukar disembuhkan;

    b.    Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

    c.    Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

    d.    Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

    e.    Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;

    f.     Antara suami dan isteri terus-menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukunlagi dalam rumah tangga”

     

    Jika saudara atau tetangga saudara membutuhkan pendamping seperti pengacara, saudara dapat menggunakan jasa pengacara pro deo (cuma-cuma) yang tersedia pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, menyatakan:

     

    “Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.”

     

    Selain itu, Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menyatakan:

     

    “Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.”

     

    Sebagai referensi, Anda juga dapat membaca artikel:

    1.    Hak Korban KDRT Atas Perlindungan dari LPSK;

    2.    Bagaimana Jika Korban KDRT Tidak Mau Melapor ke Polisi?

     

    Demikian yang dapat kami jawab. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga;

    4.    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;

    5.    Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

    6.    Kompilasi Hukum Islam.

        

    Tags

    kekerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!