Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya

Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu karena Ulah Tetangga Ribut, Ini Hukumnya

PERTANYAAN

Saya tinggal di rumah kontrakan. Tetangga saya selalu melakukan keributan dengan melempar ember ke tembok kamar mandi rumah saya. Kemudian dia teriak-teriak menghina saya dari rumahnya. Saya merasa terganggu dan menjadi tidak nyaman untuk tinggal di rumah. Dia melakukan keributan tersebut tanpa ada alasan karena saya tidak melakukan kesalahan apapun padanya. Saya hanya diam, namun dia semakin beraksi melakukan keributan yang sama setiap harinya.

Pertanyaannya:

  1. Apakah dapat dijerat hukum tetangga yang berperilaku sedemikian?
  2. Pada pihak mana saya bisa melaporkan kasus ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan pertanyaan Anda, secara hukum pidana terdapat beberapa kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh tetangga Anda yaitu:

    1. membuat kegaduhan di malam hari;
    2. mengganggu ketenteraman dengan teriakan menghina; dan
    3. mengakibatkan kerusakan terhadap barang.

    Namun, selain dapat dituntut secara pidana, seseorang yang membuat kegaduhan dan melakukan perusakan juga dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum secara perdata. Apa saja dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Terganggu Tetangga yang Membuat Keributan dengan Melempar Barang yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Rabu, 17 September 2014.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan informasi yang Anda berikan, secara hukum pidana kami akan menguraikan beberapa kemungkinan tindak pidana yang dilakukan oleh tetangga Anda yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. membuat kegaduhan di malam hari;
    2. mengganggu ketenteraman dengan teriakan menghina; dan
    3. mengakibatkan kerusakan terhadap barang.

    Ketiga tindak pidana tersebut pada dasarnya diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026. Berikut adalah masing-masing ulasannya.

    Tindak Pidana Membuat Kegaduhan di Malam Hari

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 503

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana paling banyak Rp225 ribu:[2]

    1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
    2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk
      sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

    Pasal 265

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta,[3] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

    1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
    2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

    Disarikan dari artikel Buat Gaduh di Malam Hari, Ini Jerat Hukumnya, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 326)menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum berdasarkan Pasal 503 KUHP, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

    Sedangkan menurut Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023, yang dimaksud dengan malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit.

    Lebih lanjut, R. Soesilo juga mengatakan bahwa riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Sedangkan, sebagaimana telah dijelaskan pada artikel Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik, S.R. Sianturi dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 329), mengatakan bahwa harus diteliti apakah kegaduhan yang terjadi itu dapat dibenarkan atau tidak. Misalnya, pada malam takbiran, serombongan muda mudi sambil berjalan atau naik kendaraan memuji Tuhan dengan suara yang nyaring dan riuh, atau menjelang tahun baru membunyikan petasan. Tentunya tindakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut bukan yang bersifat melawan hukum.

    Baca juga: Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana

    Tindak Pidana Mengganggu Ketenteraman dengan Teriakan Menghina

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 315

    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.5 juta.[4]

    Pasal 436

    Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik
    di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.[5]

    Unsur yang terdapat dalam Pasal 315 KUHP adalah:[6]

    1. setiap penghinaan yang tidak bersifat pencemaran lisan atau pencemaran tertulis;
    2. yang dilakukan terhadap seseorang dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan;
    3. dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
    4. dengan sengaja.

    Unsur-unsur Pasal 315 KUHP sebagaimana telah diuraikan diatas merupakan tindak pidana penghinaan ringan. R Soesilo dalam penjelasan Pasal 315 KUHP menegaskan bahwa jika penghinaan dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan kata-kata makian yang sifatnya menghina, maka tindakan tersebut masuk Pasal 315 KUHP.[7]

    Dengan demikian, menurut hemat kami jika teriakan tetangga Anda berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina, maka tetangga Anda dapat dipidana berdasarkan Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.

    Baca juga: Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

    Tindak Pidana Mengakibatkan Kerusakan Terhadap Barang

    Berdasarkan pertanyaan Anda, tetangga Anda melempar ember ke tembok kamar mandi rumah Anda. Atas perbuatannya tersebut, tetangga Anda dapat diancam pidana tentang perusakan barang yang diatur dalam pasal sebagai berikut.

    KUHPUU 1/2023

    Pasal 170 ayat (1)

    Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

    Pasal 262 ayat (1)

    Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[8]

    Unsur-unsur tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP, adalah sebagai berikut:[9]

    1. barang siapa;
    2. dengan terang-terangan/secara terbuka dan dengan tenaga bersama;
    3. menggunakan/melakukan kekerasan; dan
    4. terhadap orang/manusia atau barang.

    Selanjutnya, R. Soesilo antara lain mengatakan bahwa kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang dari pada itu. Sudah cukup misalnya bila orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang dagangan sehingga berserakan meskipun tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau merusak barang itu (hal. 146).

    Dengan demikian, perbuatan tetangga Anda yang melempar ember ke tembok rumah Anda meskipun tidak ada maksud untuk merusak tembok itu, dapat diancam pidana berdasarkan pasal tersebut.

    Namun menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu dengan melibatkan masyarakat serta Ketua Rukun Tetangga (“RT”) dan kelurahan setempat. Karena, tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalur terakhir (ultimum remedium) apabila segala upaya seperti perdamaian telah ditempuh.[10]

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Hukumnya Membuat Kegaduhan menurut Aspek Perdata

    Sebagai informasi, selain dapat dituntut secara pidana, seseorang yang membuat kegaduhan dan melakukan perusakan juga dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) yang diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata sebagai berikut:

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Selengkapnya mengenai unsur-unsur PMH menurut aspek perdata dapat Anda simak pada Langkah Jika Terganggu Kegaduhan Anak Nongkrong.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Christania G. Sengkey. Tindakan Kekerasan dengan Tenaga Bersama terhadap Orang atau Barang menurut Pasal 170 KUHP sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa yang Rusuh. Jurnal Lex Crimen, Vol. VIII, No. 7, 2019;
    2. Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017;
    3. Muhammad Dani Ihkam dan I Gusti Ngurah Parwata. Tindak Pidana Cyber BullyingdDalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 11, 2020;
    4. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    5. Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020;
    6. S.R. Sianturi. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1983.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [4] Pasal 3 Perma 2/2012, denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023.

    [6] Muhammad Dani Ihkam dan I Gusti Ngurah Parwata. Tindak Pidana Cyber BullyingdDalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Kertha Wicara, Vol. 9, No. 11, 2020, hal. 6.

    [7] Richard Elyas Christian Sirait (et.al). Penegakan Hukum Pelaku Delik Pencemaran Nama Baik (Studi Putusan Nomor: 4/Pid.C/2020/Pn.Tlk). Jurnal Hukum PATIK, Vol. 9, No. 3, 2020, hal. 221.

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [9] Christania G. Sengkey. Tindakan Kekerasan dengan Tenaga Bersama terhadap Orang atau Barang menurut Pasal 170 KUHP sebagai Tindak Pidana Menghadapi Pengunjuk Rasa yang Rusuh. Jurnal Lex Crimen, Vol. VIII, No. 7, 2019, hal. 33.

    [10] Mas Putra Zenno Januarsyah. Penerapan Prinsip Ultimum Remedium dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Yudisial, Vol. 10, No. 3, 2017, hal. 257.

    Tags

    tetangga
    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!