KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberatan dengan Tulisan Opini di Media, Bisakah Menuntut?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keberatan dengan Tulisan Opini di Media, Bisakah Menuntut?

Keberatan dengan Tulisan Opini di Media, Bisakah Menuntut?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberatan dengan Tulisan Opini di Media, Bisakah Menuntut?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya: 1. Bisa atau tidak orang yang menulis opini di koran dipidana karena digugat oleh pembaca yang keberatan dengan tulisan tersebut? 2. Kapankah dapat dipidana karena berpendapat? Dan pendapat yang bagaimana yang dapat dipidana? 3. Bagaimana permasalahan ini jika dilihat dari HAM, UU Pers, dan KUHP? Terima kasih, mohon dijawab :)

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan kata-kata dalam pertanyaan Anda “dipidana karena digugat oleh pembaca”. Dalam hukum pidana, istilah tepat yang digunakan bukan menggugat, melainkan menuntut. Adapun istilah menggugat lebih dikenal dalam hukum perdata.

     

    Di samping itu, Anda juga menanyakan bagaimana permasalahan jika dilihat dari segi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Oleh karena itu, kami menyimpulkan maksud pertanyaan Anda adalah tentang penuntutan secara hukum pidana.

    KLINIK TERKAIT

    Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik

    Perbuatan yang Termasuk dalam Pasal Pencemaran Nama Baik
     

    Pada dasarnya, beropini atau berpendapat merupakan hak asasi manusia sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 28E ayat (2) dan (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”):

     
    (1) 

    (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat

     

    Di samping itu, pengaturan mengenai kebebasan berpendapat ini juga tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) UU HAM yang berbunyi:

     

    “Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.”

     

    Terkait dengan pertanyaan Anda, dari sini kita bisa ketahui bahwa setiap orang bebas menyebarluaskan opini/pendapatnya secara tulisan melalui media cetak seperti koran, asalkan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.

             

    Dasar hukum lain yang Anda sebutkan adalah UU Pers. Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, demikian yang disebutkan dalam konsiderans UU Pers. Dilihat dari segi hak berpendapat, berdasarkan Pasal 6 huruf c UU Pers, salah satu peranan pers nasional adalah mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

     

    Namun, secara keseluruhan mengenai hak dan kebebasan tadi, hal yang penting digarisbawahi adalah setiap orang memang memiliki hak dan kebebasan berpendapat, namun, dalam menjalankan hak dan kebebasannya itu, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain juga serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum, demikian antara lain yang ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945.

     

    Dengan kata lain, jika dikaitkan dengan konteks pertanyaan Anda, memang setiap orang bebas beropini dalam surat kabar, namun penyampaian opininya itu tidak terlepas dari undang-undang yang membatasinya, seperti apakah dia melanggar suatu moral, nilai agama, kemanan, dan ketertiban umum. Menjawab pertanyaan Anda yang pertama sekaligus kedua mengenai kapan suatu opini itu digolongkan sebagai tindak pidana, hal itu bergantung apakah opini tersebut memang melanggar nilai-nilai yang kami sebutkan di atas.

     

    Lalu undang-undang apa yang dimaksud? Bisa atau tidaknya seseorang dipidana karena pendapatnya di sebuah tulisan itu bergantung dari terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana dalam perbuatan mengemukakan pendapatnya dalam bentuk tulisan tersebut. Hal yang perlu dicermati adalah apakah konten dalam tulisan itu mengandung unsur suatu tindak pidana atau tidak, misalnya pencemaran nama baik (diatur dalam KUHP atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik); menyinggung suatu Suku, Agama, dan Ras (SARA) tertentu (diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis); pelanggaran kesusilaan, dan sebagainya. Jadi, ia bisa saja dipidana apabila memang opini atau pendapatnya itu mengandung unsur-unsur pidana sebagaimana peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

     

    Koran (surat kabar) merupakan salah satu media cetak, yakni sarana media massa yang dicetak dan diterbitkan secara berkala, demikian yang didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang kami akses dari laman resmi Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan RI.

     

    Sayangnya Anda kurang spesifik menerangkan bagaimana konten opini tulisan di koran itu sehingga ada pihak yang keberatan. Namun, guna menyederhanakan jawaban kami, kami akan membahas salah satu tindak pidana yaitu pencemaran nama baik berupa tulisan.

     

    Di dalam KUHP, ancaman pidana bagi pelaku kejahatan pencemaran nama baik dalam tulisan diatur dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP yang berbunyi:

     

    (1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) mengatakan bahwa apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.

     

    Lebih lanjut, R.Soesilo antara lain mengatakan bahwa tidak termasuk menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum) apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Namun, patut tidaknya pembelaan itu terletak pada pertimbangan hakim (hal. 226).

     

    Sebagai contoh kasus mengenai tulisan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik dapat kita lihat dalam artikel Konten Tulisan "Obor Rakyat" Dibahas Ahli. tersangka kasus Tabloid "Obor Rakyat" Darmawan Septiyossa diduga menyebarkan isu menyinggung persoalan suku, agama dan ras calon presiden (yang kini sebagai presiden terpilih) Joko Widodo. Di samping itu, masih kasus yang sama namun diberitakan di artikel lain Kasus Obor Rakyat, AJI Jakarta Sesalkan Penggunaan UU Pers, antara lain dikatakan bahwa beberapa pihak menyatakan pengusutan kasus Obor Rakyat dapat dilakukan melalui Pasal 310 KUHP mengenai fitnah.

     

    Contoh lain dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 87/Pid.B/2011/PN-IDI. Terdakwa merupakan wartawan Tabloid Mapikor. Dalam tulisan yang diberitakannya, ia menyebutkan bahwa Alm. Muhammad Daud melakukan penipuan. Hal yang termuat di Tabloib Mapikor yaitu "penipu" adalah hasil asumsi atau pendapat dari wartawan Mapikor dan bukan berita berdasarkan fakta yang disajikan secara utuh.

     

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik dengan tulisan yang termuat dalam Tabloid Mapikor. Unsur pidana “Dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan di muka umum" dalam Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP telah terpenuhi dan terbukti. Hakim menghukum terdakwa pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

    4.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;

    5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    6.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

     

    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

    2.    http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, diakses pada 17 September 2014 pukul 14.42 WIB.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Idi Nomor: 87/Pid.B/2011/PN-IDI.

        

    Tags

    berita
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!