Wajibkah Penerima Titipan Mengganti Barang yang Hilang?
PERTANYAAN
saya ingin menanyakan masalah hukum yang berkenaan dengan penitipan barang. Si A=Pemilik kos-an/Orang yang di titipi barang. Si B=orang yg menitipkan barang/penyewa kos-an. Si B telah habis masa menyewa tempat dan telah mengkonfirmasi bahwa dia tidak akan memperpanjang masa sewa. Si A memutuskan untuk memindahkan barang milik si B ke tempat lain agar kamar kos-annya dpt di sewakan. Pemindahan barang tersebut tanpa pengetahuan si B, tetapi si A menyimpan barang milik si B dirumahnya milik keluarganya. Kira-kira 2 bulan kemudian si B menghubungi melalui telepon, mengatakan bahwa ia ingin menitipkan barang2 miliknya. Dalam komunikasi telepon tersebut, si B tidak mengatakan bahwa dalam barang miliknya tersebut ada surat-surat berharga (berdasarkan pernyataan si B surat2 tersebut antara lain: surat tanah, surat akte kelahiran anak, surat nikah dansurat cerai) dan tidak memperinci mengenai barang miliknya yang perlu di simpan secara seksama. Kira-kira setelah 1 bulan berlalu si B datang untuk mengambil barang2 miliknya. tetapi dia tidak menemukan koper miliknya dan iya menanyakan dimana koper tersebut. si B mengatakan bahwa dalam koper tersebut terdapat 2 buah kamera dan surat2 berharga miliknya. Kemudian si A mencari tahu dimana koper tersebut kiranya. setelah di telisik ternyata adik perempuan si A menggunakan koper tersebut. Adik perempuan si A mengatakan bahwa "dalam koper tersebut memang terdapat 2 buah kamera dan adik si A meletakkan kamera tersebut di rak TV, lagipula kamera tersebut rusak dan tidak ada surat surat di dalam plastik putih"katanya. Si A menanyakan kepada si B "mengapa tidak mengatakan bahwa di dalam koper tersebut ada surat berharga, agar saya dapat menyimpanya di kamar saya. bagaimana mungkin saya tahu disitu ada surat berharganya. kalau anda tidak menjelaskan". kemudian yang menjadi permasalahan 2 buah kamera yang semula ada di dalam koper hilang, dan si B tetap pada pernyataannya bahwa di dalam koper tersebut memang terdapat surat-surat berharga miliknya. dan meminta ganti rugi untuk masalah tersebut.