Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?

Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Berlaku?

PERTANYAAN

Apakah suatu undang-undang yang disahkan oleh presiden bisa langsung diterapkan? Atau menunggu sampai diterbitkan di Lembaran Negara, atau menunggu peraturan turunan dari undang-undang tersebut? Karena ada orang yang mengatakan bahwa suatu undang-undang yang disahkan oleh presiden, akan berlaku efektif (100%) setelah 2 bulan kemudian.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meskipun sudah disahkan oleh presiden, suatu undang-undang tidak serta merta berlaku dan mempunyai daya ikat. Lantas, kapan suatu undang-undang dinyatakan berlaku?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah UU yang Baru Disahkan oleh Presiden Otomatis Langsung Berlaku? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 30 September 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pengesahan Undang-Undang

    Perlu Anda ketahui bahwa suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada presiden untuk disahkan menjadi undang-undang. Jika setelah disetujui bersama DPR dan presiden, terdapat kesalahan teknis penulisan, maka dilakukan perbaikan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, rancangan undang-undang disahkan oleh presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.[2]

    Dalam hal rancangan undang-undang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak disetujui bersama, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.[3]

    Lantas, apakah setelah disahkan suatu undang-undang otomatis langsung berlaku?

    Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

     

    Kapan Suatu Undang-Undang Dinyatakan Sudah Berlaku?

    Menurut Marida Farida Indrati Soeprapto dalam buku Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan Pembentukannya (hal. 151) suatu undang-undang yang sudah disahkan baru dapat berlaku mengikat umum apabila diundangkan dalam suatu lembaran negara.

    Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 87 UU 12/2011 bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

    Lebih jelasnya, untuk mengetahui saat mulai berlakunya suatu undang-undang, Anda dapat melihat ketentuan penutup dalam undang-undang tersebut.[4]

    Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto dalam buku yang sama, terdapat tiga variasi daya ikat suatu peraturan perundang-undangan, yaitu:

    1. Berlaku pada Tanggal Diundangkan

    Apabila di dalam suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan, maka dalam hal ini peraturan tersebut mempunyai daya ikat pada tanggal yang sama dengan tanggal pengundangannya.[5]

    Adapun makna dari pengundangan dalam konteks undang-undang adalah penempatan undang-undang dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan penjelasannya dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia.[6]

    Sehingga, perlu kami luruskan bahwa tidak tepat menyebut “diterbitkannya Lembaran Negara”. Lebih tepat menyebut ditempatkannya undang-undang dalam lembaran negara. 

    Contohnya dalam ketentuan penutup Pasal 76 UU PDP disebutkan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Sebagai informasi, undang-undang tersebut diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2022. Artinya, UU PDP mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2022, sama dengan tanggal diundangkannya.

    1. Berlaku Beberapa Waktu Setelah Diundangkan

    Jika suatu peraturan dinyatakan berlaku beberapa waktu setelah diundangkan, maka peraturan perundang-undangan tersebut mempunyai daya laku pada tanggal diundangkan, akan tetapi daya ikatnya adalah pada tanggal yang ditentukan.[7]

    Mengapa kadang-kadang diperlukan penentuan berlakunya suatu undang-undang beberapa waktu setelah diundangkan? Hal ini penting jika dalam pelaksanaan peraturan tersebut terdapat berbagai hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, misalnya belum ada lembaga atau peraturan pelaksana yang menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.[8]

    Dengan kata lain, berlakunya peraturan perundang-undangan yang tidak sama dengan tanggal pengundangan dimungkinkan untuk persiapan sarana dan prasarana serta kesiapan aparatur pelaksana peraturan perundang-undangan tersebut.[9]

    Ini sekaligus menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah berlakunya suatu undang-undang harus menunggu peraturan turunan atau aturan pelaksana dari undang-undang tersebut. Jawabannya adalah tergantung pada bagaimana undang-undang tersebut mengatur keberlakuannya.

    Contohnya Pasal 624 RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR menentukan bahwa berlakunya undang-undang tersebut setelah tiga tahun terhitung sejak tanggal diundangkan.  

    1. Berlaku pada Tanggal Diundangkan dan Berlaku Surut Sampai Tanggal Tertentu

    Apabila suatu peraturan dinyatakan berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal tertentu, maka peraturan tersebut mempunyai daya laku sejak tanggal diundangkan, tetapi dalam hal-hal tertentu ia mempunyai daya ikat yang berlaku surut sampai tanggal yang ditetapkan.[10]

    Jika peraturan tersebut dinyatakan berlaku surut, maka ketentuan mengenai waktu berlaku surutnya peraturan itu harus dinyatakan secara tepat/pasti. Hal ini berhubungan erat dengan asas kepastian hukum.[11]

    Jika suatu peraturan perundang-undangan yang memuat ketentuan pidana akan diberlakusurutkan, ketentuan pidananya harus dikecualikan mengingat adanya asas umum dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.[12]

    Contohnya undang-undang ini berlaku pada tanggal diundangkannya dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 1976, kecuali untuk ketentuan pidananya.[13]

    Lebih lanjut, pada dasarnya keberlakuan peraturan perundang-undangan tidak dapat ditentukan lebih awal dari saat pengundangannya.[14]

    Jika ada alasan untuk berlaku surut atau lebih awal dari pengundangan, harus memperhatikan hal-hal berikut ini.[15]

    1. Ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya tidak ikut diberlakusurutkan;
    2. Rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan;
    3. Awal dari saat mulai berlakunya peraturan perundang-undangan ditetapkan tidak lebih dahulu dari saat rancangan peraturan perundang-undangan tersebut mulai diketahui masyarakat.

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan apabila undang-undang telah disahkan apakah sudah dapat berlaku dan mengikat secara hukum? Jawabannya adalah pengesahan suatu undang-undang tidak menandakan bahwa suatu undang-undang sudah mulai berlaku dan mengikat.

    Dengan demikian, disahkannya suatu undang-undang tidak selalu berarti langsung berlaku dan memiliki daya ikat serta bisa langsung diterapkan. Hal ini perlu dilihat lagi di dalam ketentuan penutupnya yang menyatakan secara jelas kapan pengundangan dilakukan dan kapan mulai diberlakukan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. RKUHP 2022 yang telah mendapat persetujuan bersama Presiden dan DPR.

     

    Referensi:

    Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007.


    [1] Pasal 72 ayat (1) dan (1a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 13/2022”)

    [2] Pasal 73 ayat (2) UU 13/2022

    [3] Pasal 73 ayat (3) UU 13/2022

    [4] Lampiran II angka 137 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”) (hal. 44)

    [5] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 158

    [6] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Pasal 82 huruf a dan Pasal 84 ayat (1) UU 12/2011

    [7] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 159

    [8] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 159

    [9] Penjelasan Pasal 87 UU 12/2011

    [10] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 160

    [11] Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan: Proses dan Teknik Pembentukannya, Yogyakarta: Kanisius, 2007, hal. 160

    [12] Lampiran II angka 124 UU 12/2011 hal. 40

    [13] Lampiran II angka 124 UU 12/2011 hal. 40

    [14] Lampiran II angka 155 dan 156 UU 12/2011 hal. 49

    [15] Lampiran II angka 155 dan 156 UU 12/2011 hal. 49 – 50

    Tags

    dpr
    pembentukan undang-undang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!