KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dampak Penghapusan Utang Seseorang oleh Bank Terhadap Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dampak Penghapusan Utang Seseorang oleh Bank Terhadap Orang Lain

Dampak Penghapusan Utang Seseorang oleh Bank Terhadap Orang Lain
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Dampak Penghapusan Utang Seseorang oleh Bank Terhadap Orang Lain

PERTANYAAN

Sekitar 7 bulan si A mengajukan pinjaman di sebuah Bank, dan pihak Bank menyetujui permohonan tersebut dengan agunan sertifikat rumah. Setelah diproses bank mencairkan pinjaman tersebut sebesar 70 juta dan saya ikut numpang pinjaman tersebut sebesar 10 juta kepada si A dengan hitungan pembayaran setiap bulan berdasarkan perincian bunga Bank dari jumlah pinjaman. Kemudian selang beberapa bulan tiba-tiba si A meninggal dunia karena sakit dan mendapatkan asuransi jiwa dari pihak bank, kemudian hutang dinyatakan lunas. Yang ingin saya tanyakan bagaimana dengan urusan hutang saya kepada si A, apakah saya juga tidak perlu membayar lagi hutang tersebut dikarenakan hutang si A dinyatakan lunas oleh pihak Bank? Dan apakah saya tetap bisa mengelak tidak mau bayar atas hutang itu? Perlu diketahui bahwa transaksi pemberian pinjaman si A kepada saya tanpa ada surat tertulis ataupun pernyataan perjanjian. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.

     

    Sebelumnya kami sampaikan bahwa Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) berbunyi:

     

    “Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

    1.    Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.

    2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Suatu hal tertentu.

    4.    Suatu sebab yang halal.”

     

    Pasal 1320 KUHPer tidak mensyaratkan bahwa suatu perjanjian harus tertulis atau tidak tertulis. Sehingga, kami berasumsi bahwa antara anda dengan A telah ada perjanjian utang piutang yang tidak tertulis.

     

    Pada dasarnya setiap utang haruslah dilunasi. Sehingga, walaupun utang antara bank dengan A sudah dinyatakan lunas kami berpandangan bahwa utang anda dengan A belum lunas dikarenakan hubungan hukum antara A dengan bank berbeda dengan hubungan hukum antara anda dengan A.

     

    Dikarenakan A telah meninggal dunia maka kewajiban utang piutang anda telah beralih ke ahli waris dari A sesuai dengan Pasal 833 KUHPer yang kami kutip sebagai berikut:

     

    “Sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak, dan segala piutang si yang meninggal.”

     

    Oleh sebab itu, berdasarkan Pasal 883 KUHPer di atas, anda masih memiliki kewajiban utang kepada ahli waris A, kecuali ahli waris dari A telah melakukan pembebasan utang terhadap anda sesuai dengan ketentuan Pasal 1439 KUHPer, yang kami kutip sebagai berikut:

     

    Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara suka rela, oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung.

     

    Demikian hal ini kami sampaikan, semoga membantu. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

     

    Tags

    utang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!