Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab BNPB atas Dana Penanggulangan Bencana

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tanggung Jawab BNPB atas Dana Penanggulangan Bencana

Tanggung Jawab BNPB atas Dana Penanggulangan Bencana
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab BNPB atas Dana Penanggulangan Bencana

PERTANYAAN

Bagaimana bentuk pertanggungjawaban BNPB terhadap dana yang mereka pakai menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pada dasarnya, dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah yang mana pemerintah dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat di dalamnya sebagaimana disebut dalam Pasal 60 angka (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (“UU 24/2007”).

     

    Lalu bagaimana pengelolaannya? Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah memiliki tanggung jawab, antara lain meliputi (lihat Pasal 6 UU 24/2007):

    a.    pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang memadai;

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?

    Bisakah Tamu Menuntut Hotel Bila Tertimpa Dinding yang Roboh karena Angin?

    b.    pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

     

    Pemerintah daerah juga turut memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang salah satunya meliputi pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang memadai (lihat Pasal 8 huruf d UU 24/2007).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam artikel Bagaimana Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana?, dari sini dapat kita ketahui bahwa dana penanggulangan bencana itu bersumber dari APBN dan APBD. Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB.

     

    Tanggap darurat itu sendiri adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana (lihat Pasal 1 angka 10 UU 24/2007). Yang dimaksud dengan dana ”siap pakai” berdasarkan penjelasan Pasal 6 huruf f UU 24/2007 yaitu dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk dapat dipergunakan sewaktu-waktu apabila terjadi bencana. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Bagaimana Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana?.

     

    Pada pengaturannya, penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Demikian yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (“PP 22/2008”).

     

    Mengenai tanggung jawab BNPB akan dana penanggulangan bencana itu sendiri merupakan salah satu tugas BNPB yang terdapat dalam Pasal 12 UU 24/2007 yang berbunyi:

     

    Badan Nasional Penanggulangan Bencana mempunyai tugas:

    a.    memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

    b.    menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

    c.    menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat;

    d.    melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;

    e.    menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;

    f.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari anggaran pendapatan dan belanja negara;

    g.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

    h.    menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah.

     

    Adapun kedudukan dan fungsi BNPB ini ditegaskan kembali berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (“Perpres 8/2008”). Namun Perpres ini tidak menjelaskan mengenai bentuk tanggung jawab dana penanggulangan bencana yang dipakai oleh BNPB itu sendiri.

     

    Lalu bagaimana bentuk tanggung jawabnya? Sebagai contoh adalah pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai. Untuk menjawabnya, kita mengacu pada Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana (“Perkap BNPB 2011”).  

     

    Pada bagian Latar Belakang Lampiran Perkab BNPB 2011 ini (hal. 2) antara lain dikatakan bahwa Dana Siap Pakai hendaknya digunakan secara efektif dan efisien, serta dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

     

    Selain itu, pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai itu diatur dalam Bab III Lampiran Perkap BNPB 2011 (hal. 13-14) yakni:

    1.    Penerima bantuan Dana Siap Pakai harus memberikan laporan pertanggungjawaban sesuai peraturan yang berlaku.

    2.    Pertanggungjawaban penggunaan Dana Siap Pakai diberikan perlakuan khusus, yaitu pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan pada Status Keadaan Darurat Bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung sesuai dengan kondisi pada Status Keadaan Darurat Bencana.

    3.    Yang dimaksud dengan "perlakuan secara khusus" adalah meskipun bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.

    4.    Pertanggungjawaban baik keuangan maupun kinerja dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Status Keadaan Darurat Bencana berakhir, dilengkapi dan dilampiri bukti-bukti pengeluaran antara lain:

    a.    Kwitansi dan Berita Acara Penyerahan Bantuan.

    b.    Rekapitulasi SPJ.

    c.    Bukti Penyaluran Bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat.

    d.    Bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik.

    e.    Bukti sewa kendaraan untuk pengiriman bantuan termasuk personil.

    f.     Bukti pengepakan dan pengiriman bantuan sampai ke lokasi bencana.

    g.    Surat Keputusan penunjukan dan lain-lain.

    h.    Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) dalam hal pengadaan jasa.

    i.      Bukti-bukti lainnya yang sah.

     

    Lebih lanjut dijelaskan dalam Lampiran Perkap BNPB 2011 (hal. 14) bahwa Dana Siap Pakai yang tidak digunakan sampai dengan berakhirnya masa Status Keadaan Darurat Bencana (Siaga Darurat, Tanggap Darurat, dan Transisi Darurat ke Pemulihan), disetorkan ke Kas Negara dimana bukti setoran disampaikan kepada BNPB. Penyetoran Dana Siap Pakai dilakukan bersamaan dengan masa pertanggungjawaban Dana Siap Pakai yaitu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Status Keadaan Darurat Bencana berakhir.

     

    Pertanggungjawaban penggunaan dana siap pakai itu tidak terlepas dari pentingnya pembuatan laporan. Agar pengelolaan dana berjalan lancar dan transparan maka perlu dilakukan pemantauan dan pelaporan yang dilakukan secara efektif dan terpadu. Pemantauan dan pelaporan dilakukan BNPB dan BPBD serta instansi terkait. Setelah kegiatan selesai, yaitu setelah selesainya status keadaan darurat, pengelola bantuan Dana Siap Pakai harus melaporkan semua kegiatan dan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada Kepala BNPB (hal. 14).

     

    Penerima bantuan Dana Siap Pakai wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Siap Pakai dan selambat-lambatnya disampaikan 3 (tiga) bulan setelah bantuan diterima dan ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Laporan pertanggungjawaban meliputi: (lihat hal. 14-15)

    a.    Realisasi fisik;

    b.    Realisasi anggaran;

    c.    Data pendukung lainnya

     

    Sanksi dapat diterapkan bagi penerima bantuan dana siap pakai yang menyalahgunakan wewenang dan merugikan Negara, sebagai berikut: (lihat hal. 15)

    1.    Pejabat pengelola/pengguna yang menggunakan dana siap pakai diluar ketentuan.

    2.    Pejabat pengelola/pengguna terlambat dan atau tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

    3.    Pejabat pengelola/pengguna terlambat dan atau tidak menyetorkan sisa dana yang tidak digunakan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

     

    Sanksi kepada Pejabat pengelola/pengguna yang melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana tersebut diatas dapat diberikan dalam berbagai bentuk berupa: (lihat hal. 15)

    1.    Penerapan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    2.    Dipertimbangan untuk tidak diberikan bantuan Dana Siap Pakai kembali, apabila permasalahan sebelumnya belum diselesaikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;

    3.    Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;

    4.    Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!