Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Menghukum Penyelam Tanpa Izin di Sekitar Pelabuhan Khusus?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Menghukum Penyelam Tanpa Izin di Sekitar Pelabuhan Khusus?

Bisakah Menghukum Penyelam Tanpa Izin di Sekitar Pelabuhan Khusus?
Alfin Sulaiman, S.H., M.H.Arkananta Vennootschap
Arkananta Vennootschap
Bacaan 10 Menit
Bisakah Menghukum Penyelam Tanpa Izin di Sekitar Pelabuhan Khusus?

PERTANYAAN

Pengasuh Yth, apakah ada dasar hukum untuk penerapan pidana bagi pelaku penyelaman tak berizin, yang dilakukan oleh penduduk lokal yang bertempat tinggal di sekitar suatu pelabuhan khusus yang terdapat di suatu daerah aliran sungai (alur pelayaran umum)? Penyelaman dilakukan untuk mencari barang rongsokan/besi bekas pada dasar sungai untuk mereka jual kembali (tidak ada pemilik besi bekas tersebut). Bila tidak termasuk pelanggaran pidana, apakah yang seharusnya dilakukan oleh pihak pengelola pelabuhan khusus tersebut untuk melarang penduduk melakukan penyelaman ilegal tersebut? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan anda.
     

    Sebagaimana penjelasan Saudara, penyelaman tersebut dilakukan di dasar sungai, yang terdapat pelabuhan khusus. Sesuai dengan Pasal 1 huruf bKeputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus, yang dimaksud pelabuhan khusus adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna kegiatan tertentu.

     

    Definisi pelabuhan sendiri sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”), adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.

     

    Sejauh yang kami ketahui, tidak ada undang-undang atau peraturan yang mewajibkan seseorang mempunyai izin untuk dapat menyelam. Dalam praktiknya, seseorang dapat memiliki izin menyelam yang didapat dari organisasi Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI). Namun demikian, tidak ada peraturan yang memberikan sanksi bagi orang yang tidak memiliki izin tersebut untuk menyelam.

    KLINIK TERKAIT

    Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam

    Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam
     

    Begitu juga dengan tindakan mengambil besi rongsokan di dasar sungai. Sesuai dengan penjelasan Saudara, besi tersebut tidak bertuan dan siapapun yang menemukan berhak untuk mengambilnya.

     

    Saudara juga tidak menjelaskan apakah dampak dari aktivitas menyelam untuk mencari besi rongsokan di dasar sungai tersebut mengganggu lalu-lintas pelayaran kapal di pelabuhan atau tidak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagaimana ketentuan Pasal 311 UU Pelayaran, yang berbunyi:

     

    “Setiap orang yang menghalang-halangi keleluasaan Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

     

    Namun demikian, menurut hemat kami, penerapan Pasal 311 tersebut terkait dengan Pasal 138 ayat (4) UU Pelayaran, yang berbunyi:

     

    “Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan kepada Nakhoda untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

     

    Sehingga, setiap orang” dalam Pasal 311 UU Pelayaran merujuk kepada pemilik dan operator kapal, bukan semua orang, dalam hal ini penyelam tersebut.

     

    Kami menyarankan sebaiknya para penyelam tersebut diarahkan dan diingatkan untuk menyelam di area-area tertentu yang sekiranya tidak mengganggu lalu-lintas pelayaran kapal di pelabuhan.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga membantu. Terima kasih.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;

    2.    Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pelabuhan Khusus.

      

    Tags

    kapal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!