Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengundurkan Diri Tanpa Pemberitahuan pada Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Mengundurkan Diri Tanpa Pemberitahuan pada Perusahaan

Mengundurkan Diri Tanpa Pemberitahuan pada Perusahaan
Rizky Dwi Pradana, S.H.IMitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Mengundurkan Diri Tanpa Pemberitahuan pada Perusahaan

PERTANYAAN

Saya pernah bekerja di sebuah pabrik. Setelah 1 bulan bekerja saya memutuskan resign karena banyak faktor. Setelah gaji saya dibayarkan, saya langsung pulang dan tidak bekerja karena takut didenda (sesuai perjanjian kontrak) jika izin resign ke atasan. Tiga hari setelah resign, saat akan mendaftar CPNS, ada 1 syarat: "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta". Kemudian saya menulis surat pengunduran diri dan saya kirim melalui pos dan tidak ada surat balasan ataupun surat peringatan dari pabrik tempat saya bekerja tersebut. Bagaimana sikap saya tersebut, mengingat itu pengalaman pertama saya bekerja dan saya kurang mengerti prosedur resign/pengunduran diri pada saat itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya

     

    Saudara penanya yang budiman, berdasarkan uraian yang saudara sampaikan maka kita perlu melihat dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dimana dalam UU Ketenagakerjaan tersebut telah mengatur pengunduran diri berdasarkan kehendak pekerja/buruh.

     

    Pengunduran diri berdasarkan keinginan dan kehendak sendiri dari pekerja/buruh harus memenuhi syarat berdasarkan Pasal 162 ayat (3) UU Ketenagakerjaan antara lain:

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Sepakati Non-Competition Clause Saat Resign

    Hukumnya Dipaksa Sepakati <i>Non-Competition Clause</i> Saat <i>Resign</i>
     

    a.    mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;

    b.    tidak terikat dalam ikatan dinas; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

     

    Lalu, berdasarkan uraian saudara penanya yang “langsung pulang dan tidak bekerja karena takut didenda (sesuai perjanjian kontrak) jika izin resign ke atasan” maka dapat diketahui bahwa hubungan kerja saudara dengan perusahaan adalah melalui perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT).

     

    Di dalam PKWT, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu kontrak, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yaitu :

     

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.”

     

    Kemudian, berdasarkan uraian saudara tentang “menulis surat pengunduran diri dan saya kirim melalui pos dan tidak ada surat balasan ataupun surat peringatan dari pabrik tempat saya bekerja”hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah kami uraikan di atas. Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, pihak perusahaan tempat saudara pernah berkerja selama 1 bulan tersebut dapat meminta pembayaran ganti rugi kepada Saudara sebesar upah Saudara perbulan sampai batas waktu berakhirnya kontrak kerja.

     

    Demikianlah jawaban yang dapat kami berikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan .

      

    Tags

    pos

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!