KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet

Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet
Josua Sitompul, S.H., IMMIndonesia Cyber Law Community (ICLC)
Indonesia Cyber Law Community (ICLC)
Bacaan 10 Menit
Legalitas Penjualan Minuman Keras Lewat Internet

PERTANYAAN

Minuman keras dengan kategori kandungan alkohol menengah dan tinggi adalah termasuk barang yang peredarannya dibatasi. Pertanyaan saya bagaimana bila Miras tersebut diperdagangkan melalui internet, yang artinya peredarannya tidak dapat dikontrol lagi. Apakah hal ini legal? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari

    Penjualan minuman keras, berdasarkan peraturan, dilakukan secara terbatas hanya di tempat-tempat tertentu. Sehingga penjualan melalui internet tidak dapat dibenarkan. Situs yang menjual minuman keras tersebut dapat diblokir oleh Kementerian Kominfo.

     
    Penjelasan selengkapnya silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan

    Ysh. Rekan Hukumonline,

     

    Berbicara mengenai peredaran Minuman Beralkohol maka dalam diskusi kali ini perlu dibahas mengenai tanggung jawab pelaku usaha online dan esensi dari pengaturan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.

    KLINIK TERKAIT

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?

    Mengapa Alkohol Tidak Digolongkan Sebagai Narkotika?
     
    Tanggung jawab Pelaku Usaha Online

    Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur bahwa Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan. Yang dimaksud dengan “informasi yang lengkap dan benar” meliputi:

    1. informasi yang memuat identitas serta status subjek hukum dan kompetensinya, baik sebagai produsen, pemasok, penyelenggara maupun perantara;
    2. informasi lain yang menjelaskan hal tertentu yang menjadi syarat sahnya perjanjian serta menjelaskan barang dan/atau jasa yang ditawarkan, seperti nama, alamat, dan deskripsi barang/jasa.
     

    Pasal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 47Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Ekektronik (“PP PSTE”). Transaksi Elektronik dapat dilakukan berdasarkan Kontrak Elektronik atau bentuk kontraktual lainnya sebagai bentuk kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak.Kontrak Elektronik dianggap sah apabila:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. terdapat kesepakatan para pihak;
    2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. terdapat hal tertentu; dan
    4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.
     

    Ruang lingkup “objek transaksi” yang dimaksud merupakan bagian dari pembahasan selanjutnya mengenai esensi pengaturan peredaran atau penjualan Minuman Beralkohol.

     
    Ruang Lingkup Minuman Beralkohol

    Untuk memperjelas diskusi kali ini maka ruang lingkup minuman keras yang dibahas ialah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (“Perpres 72/2013”). Menurut peraturan ini, yang dimaksud dengan:

    • Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.
    • Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan
     
    Latar Belakang Perpres 74/2013

    Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 merupakan peraturan yang dikeluarkan sebagai respons terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 42/P/HUM/2012 tanggal 18 Juni 2013 mengenai uji materiil terhadap Keputusan Presiden  Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Kepres 3/1997) terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

     

    Minuman Beralkohol sebagai Barang dalam Pengawasan

    Menurut Perpres 74/2013, Minuman Beralkohol dapat berasal dari produksi dalam negeri atau dari impor. Jenis minuman tersebut diklasifikasikan ke dalam tiga tingkatan, yaitu:

    Golongan A yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar sampai dengan 5%

    • Golongan B yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 5% sampai dengan 20%
    • Golongan C yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar lebih dari 20% sampai dengan 55%
     

    Seluruh jenis minuman tersebut ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan. Yang dimaksud dengan pengawasan ialah pengawasan terhadap pengadaan (baik produksi dalam negeri maupun impor) serta peredaran dan penjualannya.

     

    Meskipun Minuman Beralkohol diatur dalam Perpres 74/2013, dalam pelaksanaan pengawasan dan peredarannya diatur dalam berbagai regulasi yang dibuat oleh beberapa instansi pemerintah. Perpres 74/2013 mengatur bahwa Minuman Beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Di sisi lain, Minuman Beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan.

     

    Kemudian peraturan ini juga mengatur Minuman Beralkohol harus memenuhi standar mutu produksi serta standar keamanan dan mutu pangan. Standar mutu produksi dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian, sedangkan standar keamanan dan mutu pangan ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (“BP POM”). Minuman beralkohol yang akan diedarkan atau dijual juga wajib diberikan label sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     
    Penjualan Minuman Beralkohol

    Minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

     

    a. hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;

    b.    toko bebas bea; dan

    c.   tempat tertentu selain huruf a dan b yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

     

    Penjualan dan/atau peredaran Minuman Beralkohol di tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Selain tempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut, Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan. Selain itu, penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terpisah dengan barang-barang jualan lainnya

     

    Salah satu Peraturan Menteri yang merupakan implementasi dari Peraturan Presiden 74/2013 ialah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Permendag 20/4/2014). Dalam peraturan ini diatur sebagai berikut.

     

    Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung di tempat hanya dapat dijual di:

    a.    Hotel, Restoran, Bar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan;

    b.    tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.

     

    Penjualan Minuman Beralkohol secara eceran hanya dapat dijual oleh pengecer pada:

    1. Toko Bebas Bea;
    2. tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta.
     

    Selain kedua jenis tempat tersebut, Minuman Beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko Pengecer berupa:

    1. minimarket;
    2. supermarket, hypermarket; atau
    3. toko pengecer lainnya yang mempunyai luas lantai penjualan minimal 12m2.
     

    Penjualan Minuman Beralkohol untuk dimimum langsung, secara eceran, atau di toko Pengecer hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas/pramuniaga.

     

    Toko Bebas Bea sebagai pengecer yang berlokasi di kawasan pabean hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:

    1. orang yang berpergian ke luar negeri; atau
    2. penumpang yang sedang transit di kawasan pabean;
     

    Toko Bebas Bea yang berlokasi di dalam kota hanya diizinkan menjual Minuman Beralkohol kepada:

    a.    anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia beserta keluarganya yang berdomisili di Indonesia berikut lembaga diplomatik;

    b.    pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik beserta keluarganya; atau

    c.    turis asing yang akan keluar dari daerah pabean.

    Penjualan Minuman Beralkohol wajib dibuktikan dengan Paspor dan tanda bukti penumpang (Boarding Pass).

     

    Berdasarkan peraturan tersebut maka yang dapat disimpulkan adalah:

    1. Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terbatas, dilihat dari subjek yang dapat melakukan penjualan maupun tempat penjualan.
    2. Meskipun ada kemungkinan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjualan Minuman Beralkohol, tetapi besar kemungkinan tempat tersebut bukanlah melalui Internet atau secara online karena adanya ketentuan:

    a.    bahwa “tempat tertentu” yang lain itu tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, lembaga pendidikan dan rumah sakit;

    b.    bahwa yang dapat mengkonsumsi Minuman Beralkohol hanya mereka yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih, atau kepada konsumen tertentu dalam kondisi tertentu;

    c.    adanya kewajiban untuk memperlihatkan kartu identitas, seperti KTP maupun passport. 

     

    Pemblokiran Website Minuman Beralkohol

    Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif (Permen Kominfo 19/2014) mengatur adanya situs-situs yang dapat dimasukkan dalam database Trust+Positif (database yang berisi situs yang harus diblokir oleh Penyelenggara Jasa Akses Internet). Berdasarkan peraturan tersebut, prosedur pemblokiran suatu website atau situs dilakukan sebagai berikut.

    1. Adanya permintaan tertulis atau elektronik dari masyarakat, atau permintaan resmi dari instansi pemerintah, atau aparat penegak hukum;

    a.    masyarakat dapat melaporkan konten pornografi;

    b.    instansi pemerintah atau aparat penegak hukum dapat melaporkan adanya konten yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangan mereka masing-masing. Surat permintaan dari Instansi pemerintah atau aparat penegak hukum tersebut harus berisi penilaian terkait dengan alamat situs, jenis muatan yang dilarang dan jenis pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi kewenangannya; 

    2.  Permintaan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Kominfo dengan melakukan pemeriksaan terhadap situs yang diduga memiliki muatan konten pornografi. Sedangkan permintaan dari instansi pemerintah atau aparat penegak hukum dilakukan dengan mengumpulkan bukti dari situs tersebut. Pengumpulan bukti ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Kementerian sekiranya ada pihak lain yang komplain terhadap pemblokiran tersebut.

    3.  Kementerian Kominfo akan memasukkan situs-situs yang melanggar peraturan perundang-undangan ke dalam database yang disebut Trust+Positif. Kemudian database tersebut disampaikan kepada Penyelenggara Jasa Akses Internet.

    4.  Penyelenggara Jasa Akses Internet akan melakukan pemblokiran terhadap situs yang dilarang.

    5.  Masyarakat dapat mengajukan komplain terhadap pemblokiran suatu situs kepada Kementerian Kominfo. Kementerian dapat memberikan penjelasan mengenai alasan dan dasar hukum satu situs diblokir.

     

    Sekiranya ada permintaan dari Instansi yang terkait, seperti BPOM, Kementerian Perindustrian, atau Kementerian Perdagangan mengenai penjualan atau peredaran Minuman Beralkohol dalam satu situs atau website yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (dari segi standar mutu produkti, standar keamanan, dan mutu pangan), instansi tersebut dapat meminta Kementerian Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap situs yang dimaksud.

     

    Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

     
    Dasar Hukum
    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    3. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
    4. Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif;
    5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
     
    Referensi:

    Sitompul, Josua. 2014. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa.

    Tags

    hukum
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!