KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Pencabutan Undang-Undang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tata Cara Pencabutan Undang-Undang

Tata Cara Pencabutan Undang-Undang
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Pencabutan Undang-Undang

PERTANYAAN

Mohon penjelasan tentang dasar hukum pembatalan dan pencabutan undang-undang serta cara atau proses pencabutannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu peraturan perundang-undangan pada dasarnya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang hierarkinya setara atau lebih tinggi. Dalam konteks undang-undang, suatu undang-undang dapat dicabut dengan undang-undang yang lain atau melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Lantas, bagaimana tata cara pencabutan suatu undang-undang?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Seluk Beluk dan Proses Pencabutan Undang-Undang yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Oktober 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

    Apa Itu SEMA dan Bagaimana Kedudukannya dalam Hukum?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Tata Cara Pencabutan Undang-Undang

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan bahwa dalam UU 12/2011 dan perubahannya tidak mengenal istilah pembatalan undang-undang. Istilah “batal” dalam UU 12/2011 berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang dapat dibatalkan atau batal demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang.[1]

    Pada dasarnya, suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.[2]

    Secara hierarki, undang-undang dapat dicabut oleh undang-undang atau dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“perppu”) yang kedudukannya setara. Sementara, hierarki yang lebih tinggi dari undang-undang adalah Tap MPR dan UUD 1945.[3] Akan tetapi, dalam hal mencabut suatu undang-undang tidak dimungkinkan untuk dilakukan oleh Tap MPR karena Tap MPR yang saat ini berlaku adalah Tap MPR sementara dan Tap MPR yang masih berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Tap MPR I/MPR/2003.[4]

    Baca juga: Kewenangan MPR Mengeluarkan Tap MPR Pasca Amandemen UUD 1945

    Selain itu, perlu diperhatikan pula bahwa pencabutan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian dari materi peraturan perundang-undangan yang lebih rendah yang dicabut itu.[5]

    Maria Farida Indrati Soeprapto dalam bukunya Ilmu Perundang-Undangan Proses dan Teknik Pembentukannya (hal. 174) mengatakan bahwa pengertian pencabutan peraturan perundang-undangan berbeda dengan pengertian perubahan peraturan perundang-undangan, sehingga pencabutan peraturan perundang-undangan tidak merupakan bagian dari perubahan peraturan perundang-undangan.

    Demi kepastian hukum, pencabutan peraturan perundang-undangan hendaknya tidak dirumuskan secara umum, tetapi menyebutkan dengan tegas peraturan perundang-undangan mana yang dicabut (hal. 133).

    Menurut Maria Farida, secara teori, pencabutan undang-undang dibedakan menjadi dua, yaitu  (hal. 174-176):

    1. Pencabutan dengan Penggantian

    Bagaimana proses pencabutan undang-undang dengan penggantian? Pencabutan dengan penggantian terjadi apabila suatu undang-undang yang ada digantikan dengan suatu undang-undang yang baru.

    Dalam pencabutan dengan penggantian ini, ketentuan pencabutan tersebut dapat diletakkan di depan (dalam pembukaan) ataupun diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup).

    Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di depan (dalam pembukaan), maka ketentuan pencabutan ini berakibat bahwa undang-undang yang dinyatakan dicabut itu akan tercabut beserta akar-akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

    Contoh perumusannya:

    MEMUTUSKAN:

    Dengan mencabut: UNDANG-UNDANG NOMOR … TAHUN … TENTANG …

    Menetapkan         : UNDANG-UNDANG TENTANG …

    Apabila ketentuan pencabutan tersebut diletakkan di belakang (dalam ketentuan penutup), undang-undang yang dicabut itu akan tercabut, tetapi tidak beserta akar-akarnya, dalam arti undang-undang tersebut tercabut namun peraturan pelaksanaannya masih dapat dinyatakan berlaku.

    Contoh perumusannya:

    KETENTUAN PENUTUP:

    Pasal …

    Dengan berlakunya Undang-Undang ini maka Undang-Undang Nomor .. Tahun … tentang … dinyatakan tidak berlaku (dicabut).

    1. Pencabutan tanpa Penggantian

    Dalam pencabutan suatu undang-undang yang dilakukan tanpa penggantian, kerangka (kenvorm) dari undang-undang tersebut mempunyai kesamaan dengan perubahan undang-undang, yaitu dalam batang tubuhnya akan terdiri atas dua pasal yang berisi:

    1. Pasal 1: berisi tentang ketentuan pencabutan.
    2. Pasal 2: berisi tentang ketentuan mulai berlakunya undang-undang tersebut.

    Selanjutnya, pencabutan suatu undang-undang dengan undang-undang diajukan melaui rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Namun, berbeda dengan pembentukan undang-undang pada umumnya, dalam rancangan undang-undangan pencabutan undang-undang tidak disertai naskah akademik.[6] Selengkapnya terkait dengan pembentukan undang-undang dapat Anda baca dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia.

    Dalam mencabut suatu undang-undang karena undang-undang yang lama tidak diperlukan lagi dan diganti dengan yang baru, maka dalam undang-undang yang baru harus secara tegas mencabut undang-undang yang tidak diperlukan itu. Jika materi dalam undang-undang baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam undang-undang lama, di dalam undang-undang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian undang-undang.[7] 

    Rumusan pencabutan undang-undang diawali dengan frasa “Pada saat undang-undang ini berlaku…” kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan undang-undang pencabutan tersendiri.[8] Untuk mencabut undang-undang yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, maka menggunakan frasa “dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[9] Sedangkan untuk mencabut undang-undang yang telah diundangkan tetapi belum mulai berlaku, maka menggunakan frasa “ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku.”[10]

    Jika undang-undang yang dicabut lebih dari satu, maka penulisan dilakukan dengan rincian dalam bentuk tabulasi.[11]

    Demi kepastian hukum, pencabutan undang-undang harus disebutkan dengan tegas undang-undang yang akan dicabut, dan tidak dirumuskan secara umum.[12]  Pencabutan undang-undang juga harus disertai dengan keterangan status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan undang-undang yang dicabut tersebut.[13]

    Pencabutan undang-undang yang menggunakan metode omnibus hanya dapat diubah dan/atau dicabut dengan mengubah dan/atau mencabut undang-undang omnibus tersebut.[14] Misalnya Pasal 6 UU 26/2007 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Maka, untuk mengubah atau mencabut pasal tersebut hanya dapat dilakukan dengan mengubah dan/atau mencabut UU Cipta Kerja.[15]

    Sementara, undang-undang yang tidak diubah dengan metode omnibus, maka pencabutannya dilakukan melalui undang-undang yang sama. Misalnya Pasal 5 UU 26/2007 tidak diubah dalam UU Cipta Kerja. Maka, untuk mencabut atau mengubah pasal tersebut harus menggunakan undang-undang tentang penataan ruang.[16]

    Contoh pencabutan undang-undang adalah Perppu Cipta Kerja yang mencabut UU Cipta Kerja. Hal ini ditegaskan di dalam Ketentuan Penutup Pasal 185 Perppu Cipta Kerja bahwa dengan berlakunya Perppu Cipta Kerja ini, maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Perlu diketahui bahwa pencabutan suatu undang-undang melalui undang-undang yang baru dapat diketahui dalam ketentuan penutup undang-undang yang baru tersebut.

     

    ‘Pembatalan’ Undang-Undang Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi

    Selain melalui pencabutan undang-undang dengan tata cara sebagaimana disebutkan di atas, suatu undang-undang dapat ‘dicabut’ atau ‘dibatalkan’ melalui putusan Mahkamah Konstitusi (“MK”).

    Secara normatif, dalam UUD 1945 maupun dalam UU MK dan perubahannya, tidak disebutkan secara eksplisit kewenangan MK untuk mencabut ataupun membatalkan suatu undang-undang. Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.

    Sementara, dalam UU 8/2011 ditegaskan bahwa dalam pengujian fomil, uraian permohonan berisi mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan bahwa pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, dan menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[17] Begitupula dalam pengujian materiil, permohonan berisi mengabulkan permohonan, menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan bahwa materi muatan, ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang yang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.[18]

    Artinya, MK dalam memutus judicial review atau pengujian suatu undang-undang terhadap UUD 1945 dapat menyatakan bahwa suatu undang-undang tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit bahwa MK dapat ‘membatalkan’ suatu undang-undang, namun beberapa ahli, salah satunya Ni’matul Huda dalam buku Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi (hal. 17) menyebutkan bahwa:

    Pada saat Mahkamah Konstitusi memutuskan membatalkan seluruh UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan, dan membatalkan seluruh isi UU No. 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU KKR), banyak muncul tanggapan bahwa Mahkamah Konstitusi telah melanggar prinsip larangan ultra petita.

    Contoh ‘pembatalan’ undang-undang oleh MK adalah Putusan MK No. 85/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa UU 7/2004 tentang sumber daya air bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, dalam putusan tersebut juga dinyatakan untuk memberlakukan kembali UU 11/1974 tentang sumber daya air (hal. 146).

    Pasca putusan MK tersebut, dengan kata lain, undang-undang sumber daya air yang berlaku lagi adalah UU 11/1974, sedangkan UU 7/2004 dicabut atau dibatalkan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Repulik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 Sampai dengan Tahun 2002;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.

     

    Referensi:

    1. Maria Farida Indrati Soeprapto. Ilmu Perundang-undangan Proses dan Teknik Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius, 2007;
    2. Ni’matul Huda. Kekuatan Eksekutorial Putusan Mahkamah Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2018.

    [1] Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Lampiran II Nomor 158 UU 12/2011

    [3] Pasal 7 UU 12/2011

    [4] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf b UU 12/2011

    [5] Lampiran II Nomor 224 UU 12/2011

    [6] Pasal 43 ayat (3) dan (4) huruf c UU 12/2011

    [7] Lampiran II Nomor 221 dan 222 UU 12/2011

    [8] Lampiran II Nomor 144 UU 12/2011

    [9] Lampiran II Nomor 146 UU 12/2011

    [10] Lampiran II Nomor 149 UU 12/2011

    [11] Lampiran II Nomor 147 UU 12/2011

    [12] Lampiran II Nomor 145 UU 12/2011

    [13] Lampiran II Nomor 148 UU 12/2011

    [14] Pasal 97A Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 13/2022”)

    [15] Penjelasan Pasal 97A UU 13/2022

    [16] Penjelasan Pasal 97A UU 13/2022

    [17] Pasal 51 A ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”)

    [18] Pasal 51A ayat (5) UU 8/2011

    Tags

    judicial review
    mahkamah konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!