Saya berumur 42 tahun, punya 3 orang anak. Apa yang harus saya lakukan bila suami tiap kali marah selalu berkata: “Kamu mau pisah?” “Kamu mau cerai?” Apakah itu talak? Saya sudah berumah tangga selama 12 tahun. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Kemudian, karena Anda menyebut istilah talak, kami menyimpulkan bahwa agama yang Anda dan suami anut adalah Islam.
Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Cerai karena talak dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991:
“Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Yang dimaksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut dalam Pasal 129 KHI diatur mengenai cara mengajukan talak kepada istri:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda simak dalam artikel Cerai Karena Gugatan dan Cerai Karena Talak.
Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.”
Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan. Dalam suatu artikel yang kami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RIdikatakan bahwa dalam Islam, “perceraian adalah perbuatan yang halal tapi dibenci oleh Allah”. Kalimat tersebut mengandung sifat yang kontradiktif sebab biasanya suatu perbuatan yang halal tidak mungkin akan dibenci Allah dan sebaliknya perbuatan yang dibenci oleh Allah tidak mungkin perbuatan yang halal, oleh karenanya konsep tersebut perlu pemahaman yang mendalam. Pemahaman tersebut antara lain meskipun halal jangan sembarangan menjatuhkan talak atau melakukan perceraian, sebaliknya meskipun dibenci perceraian dapat dilakukan apabila keadaan sudah memaksa.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.