KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mungkinkah UU yang Di-Judicial Review Dibatalkan Seluruhnya oleh MK?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mungkinkah UU yang Di-Judicial Review Dibatalkan Seluruhnya oleh MK?

Mungkinkah UU yang Di-Judicial Review Dibatalkan Seluruhnya oleh MK?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mungkinkah UU yang Di-Judicial Review Dibatalkan Seluruhnya oleh MK?

PERTANYAAN

Ketika ada UU yang diajukan untuk judicial review, mungkinkah hasil UU yang sudah ditetapkan tersebut dibatalkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami akan jelaskan singkat mengenai Judicial Review. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil, Judicial Review itu mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil). Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukan undang-undang adalah pengujian formil. Hak uji materiil digunakan untuk mengajukan uji materiil terhadap norma hukum yang berlaku yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

     

    Karena pertanyaan Anda mencakup tentang judicial review terhadap suatu undang-undang (“UU”), kami menyimpulkan bahwa Judicial Review yang Anda maksud di sini adalah uji materiil terhadap suatu undang-undang.

    KLINIK TERKAIT

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?

    Jika UU Bertentangan dengan TAP MPR, Bisakah Judicial Review?
     

    Pada dasarnya, wewenang uji materiil suatu UU ini dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”). MK memiliki kewenangan untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk [Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011  (“UU 8/2011”’) dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 (UU 4/2014):

    a.    menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”);

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945;

    c.    memutus pembubaran partai politik; dan

    d.    memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

     

    Dalam artikel MK Batalkan Sebagian Materi UU Minerba antara lain dikatakan bahwa MK melalui Putusan MK Nomor 25/PUU-VIII/2010 membatalkan Pasal 22 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) sepanjang frasa “dan atau” dan Pasal 52 ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “dengan luas paling sedikit 5.000 hektare dan” karena bertentangan dengan UUD 1945. Ini artinya, MK hanya membatalkan pasal yang dimohonkan uji materiil saja, sedangkan UU nya masih berlaku.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa maksud dari pertanyaan Anda adalah apakah dimungkinkan apabila MK dalam menguji materiil suatu UU tidak hanya membatalkan pasal yang dimohonkan saja, tetapi juga membatalkan keseluruhan UU tersebut. Jawabannya adalah ya, MK bisa saja membatalkan keseluruhan suatu UU.

     

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006. Pemohon mengajukan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (“UU KKR”) terhadap UUD 1945. Pada intinya antara lain adalah para Pemohon menilai Pasal 1 ayat (9), Pasal 27, Pasal 44 dari UU KKR berpotensi melanggar hak konstitusi dari Pemohon dengan cara langsung maupun tidak langsung merugikan berbagai macam usaha-usaha yang telah dilakukan secara terus-menerus dalam rangka menjalankan tugas dan peranan untuk perlindungan pemajuan dan pemenuhan hak asasi manusia di Indonesia termasuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak korban hak asasi manusia yang selama ini telah dilakukan oleh para Pemohon.

     

    Setelah melalui proses pemeriksaan, mendengar keterangan saksi dan ahli, serta menilai bukti-bukti yang ada, akhirnya MK mengabulkan permohonan para Pemohon, menyatakan UU KKR bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, dari sini dapat kita lihat bahwa MK bisa saja memutus perkara uji materiil suatu UU tidak hanya dengan membatalkan pasal yang dimohonkan, tetapi bisa juga membatalkan keseluruhan UU dan menyatakan suatu UU tidak berlaku lagi.

     

    Sebagai contoh lain dapat kita lihat pula dalam Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003. Alasan para pemohon antara lain adalah banyaknya pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan (“UU Ketenagalistrikan”) yang tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tetapi juga peraturan perundang-undangan lainnya. Para pemohon juga mengungkapkan bahwa UU Ketenagalistrikan telah dan akan merugikan kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia (merugikan kepentingan publik) dan adanya ketidakpastian hukum. Di samping itu, salah satu hal pokok dalam UU Ketenagalistrikan itu adalah ketentuan mengenai penyelenggaraan usaha penyediaan tenaga listrik, yang menjadikan negara tidak lagi bertanggung jawab terhadap penyelenggaran usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum padahal seharusnya negara melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. Akhirnya MK dalam amar putusannya menyatakan bahwa UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, kini telah lahir UU Ketenagalistrikan yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar 1945;

    2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan;

    3.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

    4.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi;

    5.    Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;

    6.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;

    7.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

     
    Putusan:

    1.    Putusan MK Nomor 001-021-022/PUU-I/2003;

    2.    Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006.

     

    Tags

    judicial review

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!