Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?

Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Gaji PNS Dipotong Tanpa Persetujuan?

PERTANYAAN

Saya seorang PNS salah satu dinas pemerintahan. Istri saya diharuskan ikut organisasi darma wanita, tetapi karena kesibukannya, ia tidak bisa ikut. Bila tidak ikut akan dikenakan sanksi pemotongan gaji setiap tiga bulan sekali Rp.50 ribu. Sedangkan setiap bulannya gaji kami juga telah dipotong Rp.50 ribu untuk organisasi tersebut tanpa persetujuan saya. Bagaimanakah perbuatan tersebut? Apakah masuk kategori penggelapan atau pencurian yang berulang-ulang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sepanjang penelusuran kami, pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu hanya sah dilakukan apabila ada dasar hukum yang membenarkannya.

     

    Sebagai contoh, dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/Pmk.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“Permenkeu 262/2010”) antara lain dikatakan bahwa penghasilan neto Pejabat Negara, PNS, Anggota TNt atau Anggota POLRI ditentukan berdasarkan jumlah seluruh penghasilan tetap dan teratur setiap bulan dikurangi dengan biaya jabatan dan iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, atau Anggota POLRI kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau badan penyelenggara tunjangan hari tua atau jaminan hari tua yang dipersamakan dengan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?

    Bolehkah PNS Punya Usaha Sampingan?
     

    Di samping itu, masalah pemotongan gaji PNS juga dilakukan untuk tarif Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (“PP 80/2010”).

     

    Sebagai contoh lain, gaji PNS seperti PNS di daerah dipotong untuk tabungan perumahan seperti yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari aturan-aturan di atas sekiranya dapat memberikan gambaran bahwa pemotongan gaji PNS itu dilakukan apabila ada dasar hukum yang mengaturnya.

     

    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) juga secara eksplisit menyebut bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang bersangkutan. Ini artinya, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS berasal dari iuran PNS, yakni dari penghasilan yang didapatnya.

     

    Sebagai contoh lain menganai aturan tentang pemotongan gaji PNS dapat juga kita lihat dalam Pasal 3 ayat (3) dan (5) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan (“PP 53/2014”):

     

    (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:

    a.    PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan kinerja/ Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara (TKPKN);

    b.    Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan

    c.    Penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

    (4) 

    (5) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

    Dari bunyi Pasal 3 ayat (5) PP 53/2014 di atas sekiranya dapat disimpulkan bahwa potongan iuran atas penghasilan PNS yang dibenarkan adalah potongan iuran yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, apabila memang pemotongan gaji PNS dipotong tanpa persetujuan pihak PNS untuk kegiatan organisasi darma wanita, maka Anda dapat mengajukan keberatan atas pemotongan tersebut kepada atasan Anda. Namun, perlu diperhatikan pula apakah memang pemotongan gaji PNS untuk kegiatan organisasi itu didasarkan pada suatu aturan atau tidak, misalnya Keputusan Direketorat Jenderal di instansi terkait. Jika memang ada, maka menurut hemat kami, pemotongan gaji itu sah. Jika memang ada aturan yang mendasarinya, maka pemotongan gaji untuk kegiatan dharma wanita itu sah-sah saja dilakukan.

     

    Anda menyebut istilah penggelapan atau pencurian. Penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Penggelapan dan Penipuan, yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang.

     

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, jika memang pemotongan gaji tersebut sah dan memang ada petugas yang karena tugas dan jabatannya kemudian mengambil gaji yang dipotong itu namun tidak digunakan untuk kegiatan organisasi, maka hal itu dinamakan dengan penggelapan. Kami tidak menyebut bahwa perbuatan ini masuk ke pencurian karena gaji itu ada pada orang yang memotongnya tidak dengan cara melawan hukum (tanpa hak). Dengan asumsi bahwa orang yang memotong gaji tersebut adalah orang yang berwenang atas penggajian PNS.

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang terakhir diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil;

    3.       Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

    4.       Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 Tentangpemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2014 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun/Tunjangan;

    5.       Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-03/PB/2008 tentang Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga Pegawai Negeri Sipil Daerah;

    6.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/Pmk.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

     

    Tags

    tenaga kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!