Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?

Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kapan Terpidana Anak Ditempatkan di Lapas Orang Dewasa?

PERTANYAAN

Apakah ada narapidana anak yang dititipkan di lapas orang dewasa? Jika ada, kenapa harus dititipkan di lapas orang dewasa? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami ingin meluruskan bahwa istilah lembaga pemasyarakatan anak (Lapas Anak) sudah tidak dikenal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”). Berdasarkan Pasal 104 UU SPPA, setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”), sesuai dengan undang-undang ini paling lama 3 (tiga) tahun.

     

    Di samping itu, dalam Pasal 105 ayat (1) huruf e UU SPPA antara lain juga telah mengatur kewajiban kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun LPKA di provinsi.

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi

    Sistem Peradilan Pidana Anak serta Pendekatan Restoratif dan Diversi
     

    Pada prinsipnya, anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di LPKA, yakni lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Demikian yang disebut dalam Pasal 85 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 20 UU SPPA. Menjawab pertanyaan Anda, dalam penjelasan pasal ini disebutkan bahwa apabila di dalam suatu daerah belum terdapat LPKA, Anak dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang penempatannya terpisah dari orang dewasa. Lembaga pemasyarakatan yang dimaksud adalah lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa (Lapas dewasa). Dengan kata lain, apabila di daerah/provinsi itu memang belum dibangun LPKA, maka anak yang dijatuhi pidana penjara itu ditempatkan di Lapas dewasa.

     

    Dari sini dapat kita ketahui bahwa mungkin saja di suatu daerah belum ada LPKA untuk menempatkan anak yang dijatuhi pidana penjara. Dalam hal demikian, anak yang bersangkutan ditempatkan di Lapas dewasa, namun tetap dengan berprinsip demi kebaikan anak, maka anak tersebut ditempatkan terpisah dari orang dewasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagai contoh, sebelum istilah Lapas Anak disesuaikan menjadi LPKA pun ada beberapa tempat dalam Lapas Dewasa yang memang ada Lapas Anak-nya, tetapi hanya di beberapa Lapas tertentu. Yang mana penempatannya dipisahkan dari orang dewasa, bloknya dipisahkan. Hal ini sebagaimana kami sarikan dari penjelasan Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham, Muhammad Sueb dalam sebuah artikel yang kami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

     

    Perlu diketahui, anak dijatuhi pidana penjara di LPKA hanya apabila keadaan dan perbuatannya akan membahayakan masyarakat dan hanya sampai umurnya 18 tahun. Ketentuan ini dapat kita simak selengkapnya dalam Pasal 81 UU SPPA yang berbunyi:

     

    (1) Anak dijatuhi pidana penjara di LPKA apabila keadaan dan perbuatan Anak akan membahayakan masyarakat.

    (2) Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.

    (3) Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 (delapan belas) tahun.

    (4) Anak yang telah menjalani 1/2 (satu perdua) dari lamanya pembinaan di LPKA dan berkelakuan baik berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

    (5) Pidana penjara terhadap Anak hanya digunakan sebagai upaya terakhir.

    (6) Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

     

    Dari bunyi pasal di atas, khususnya Pasal 81 ayat (3) UU SPPA, dapat kita ketahui bahwa penempatan anak yang dijatuhi pidana penjara pada LPKA untuk dibina hanya sampai anak berumur 18 tahun. Apabila ia mencapai umur 18 tahun tetapi masa pidana penjaranya belum selesai, maka anak yang bersangkutan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 86 UU SPPA:

     

    (1) Anak yang belum selesai menjalani pidana di LPKA dan telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan pemuda.

    (2) Dalam hal Anak telah mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, tetapi belum selesai menjalani pidana, Anak dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dewasa dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan Anak.

    (3) Dalam hal tidak terdapat lembaga pemasyarakatan pemuda, Kepala LPKA dapat memindahkan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ke lembaga pemasyarakatan dewasa berdasarkan rekomendasi dari Pembimbing Kemasyarakatan.

     

    Masih berkaitan dengan pertanyaan Anda, pada dasarnya anak dapat dipindahkan ke lapas dewasa hanya ketika ia telah mencapai umur 21 tahun, itupun dengan memperhatikan kesinambungan pembinaan anak. Di samping itu, menurut penjelasan pasal ini, penempatan anak di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan dengan menyediakan blok tertentu bagi mereka yang telah mencapai umur 18 (delapan belas) tahun sampai dengan umur 21 (dua puluh satu) tahun.

     

    Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI diberitakan antara lain bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) melalui Direktorat Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak menggelar Lokakarya Rancangan Pedoman Penyelenggaraan Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Pembinaan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Dalam acara tersebut Direktur Bimkemas dan Pengentasan Anak Ditjen Pas, Priyadi, mengatakan bahwa saat ini baru berdiri 71 Bapas dan 19 Lapas Anak yang akan berubah menjadi LPKA. Undang-undang mengamanahkan Bapas di setiap Kabupaten/Kota dan LPKA di setiap Provinsi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;

    2.     Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

     

    Referensi:

    1.    http://ditjenpas.go.id/berita-terkini/ditjen-pas-susun-pedoman-penyelenggaraan-pemasyarakatan-di-bapas-lpas-dan-lpka, diakses pada 16 Oktober 2014 pukul 16.20 WIB;

    2.    http://ditjenpas.go.id/berita-terkini/lapas-anak-hanya-tampung-28-persen-abh, diakses pada 16 Oktober 2014 pukul 17.44 WIB.

      

    Tags

    lapas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!