Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Klausul Perjanjian yang Harus Diwaspadai Konsumen Saat Menyewa Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Klausul Perjanjian yang Harus Diwaspadai Konsumen Saat Menyewa Mobil

Klausul Perjanjian yang Harus Diwaspadai Konsumen Saat Menyewa Mobil
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Klausul Perjanjian yang Harus Diwaspadai Konsumen Saat Menyewa Mobil

PERTANYAAN

Permisi, saya hendak menanyakan mengenai pasal dalam perjanjian sewa-menyewa mobil yang saya anggap memberatkan penyewa atau konsumen. Berikut ini adalah isi pasalnya: Penyewa bertanggung jawab atas semua kerusakan yang ada disebabkan karena kesalahan atau kelalaian pemakaian kendaraan baik disengaja maupun tidak disengaja. Penyewa bertanggung jawab dan bersedia mengganti terhadap kehilangan kendaraan ataupun peralatan/perangkat kendaraan yang disebabkan oleh karena pencurian atau kebakaran Penyewa bertanggung jawab dan bersedia mengganti kerusakan yang diakibatkan oleh kecelakaan, kelalaian pemakaian, kebakaran kendaraan, huru-hara dan sebab lainnya. Dan apabila kerusakan tersebut mencapai 60% atau lebih diwajibkan mengganti 100% Untuk perbaikan kerusakan yang ditanggung penyewa bersedia melakukan perbaikan pada bengkel yang ditunjuk oleh pelaku usaha. Apakah isi pasal tersebut di atas merupakan klausula baku yang dilarang sesuai dengan UUPK? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Dalam praktik penyewaan mobil pada pertanyaan Anda ini terdapat hubungan hukum sewa-menyewa, tentu saja hubungan hukum yang terjadi adalah antara pemilik mobil selaku pemberi sewa dengan pihak yang menyewa mobil selaku penyewa. Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada prinsip perjanjian sewa-menyewa yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

     

    Sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu. Demikian yang disebut dalam Pasal 1548 KUHPerdataPihak yang menyewakan diwajibkan untuk (Pasal 1550 KUH Perdata):

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

    1.    Menyerahkan barang yang disewakan kepada penyewa;

    2.    Memelihara barang yang disewakan sedemikian, hingga barang itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    3.    Memberikan si penyewa kenikmatan yang tenteram daripada barang yang disewakan selama berlangsungnya sewa.

     

    Sedangkan klausula baku, menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.

     

    Dari serangkaian (istilah Anda) “klausula baku” yang Anda sebut, pada dasarnya memang ada beberapa hal yang menjadi tanggung jawab penyewa mobil, namun ada pula yang menjadi tanggung jawab si pemilik mobil (pemberi sewa). Berikut kami uraikan satu-persatu:

     

    1.    Klausula Tanggung Jawab Atas Kerusakan Mobil

    Anda antara lain menyebut soal kerusakan akibat kecelakaan. Pada dasarnya, jika terjadi kerusakan atas barang yang disewa, maka penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar kesalahannya, demikian yang disebut dalam Pasal 1564 KUH Perdata.

     

    Jadi, dilihat dari segi hukum perdata, apabila terjadi kecelakaan mobil sewa yang mengakibatkan kerusakan, maka penyewa mobillah yang bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan, kecuali si penyewa mobil dapat membuktikan bahwa kerusakan itu di luar kesalahannya.

     

    Ini artinya, sebenarnya pencantuman klausula tentang tanggung jawab kerusakan mobil sewaaan ada pada tangan penyewa bukan termasuk klausula baku mengenai pengalihan tanggung jawab karena memang aturan dalam KUH Perdata sudah menentukan bahwa yang bertanggung jawab atas kerusakan barang yang disewa adalah penyewa.

     

    Selanjutnya penyewa juga perlu memastikan kembali apakah kerusakan yang terjadi pada mobil memang ada sebelum ada perjanjian sewa-menyewanya atau tidak. Hal ini karena pada dasarnya pemberi sewa wajib menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan terpelihara segalanya. Pemberi sewa juga wajib melakukan perbaikan-perbaikan pada barang yang disewakan jika perlu dilakukan, kecuali pembetulan itu menjadi kewajiban penyewa (Pasal 1551 KUH Perdata).

     

    Di samping itu, masih terkait dengan cacatnya barang yang disewakan, Pasal 1552 berbunyi:

     

    “Pihak yang menyewakan harus menanggung si penyewa terhadap semua cacat dari barang yang disewakan, yang merintangi pemakaian barang itu, biarpun pihak yang menyewakan itu sendiri tidak mengetahuinya pada waktu dibuatnya perjanjian sewa.

     

    Jika cacat-cacat itu telah mengakibatkan sesuatu kerugian bagi si penyewa, maka kepadanya pihak yang menyewakan diwajibkan memberikan ganti rugi.”

     

    2.    Klausula Tanggung Jawab Atas Kebakaran Mobil

    Selanjutnya, Anda juga menyebut soal kebakaran mobil. Pada dasarnya, penyewa tidak bertanggung jawab untuk kebakaran, kecuali jika pemberi sewa membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kesalahan si penyewa, demikian yang diatur dalam Pasal 1565 KUH Perdata. Mengacu pada pasal ini, maka menurut kami klausula mengenai tanggung jawab atas kerugian kebakaran mobil ada pada penyewa, akan menjadi klausula baku jika termasuk “penyewa bertanggung jawab atas kebakaran walaupun bukan diakibatkan oleh penyewa”.

     

    Ini karena jika kebakaran bukan karena salahnya penyewa, seharusnya itu menjadi tanggung jawab pihak yang menyewakan. Klausula baku seperti di atas dapat dianggap pengalihan tanggung jawab pelaku usaha sebagaimana terdapat dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen.

     

    3.    Klausula Tanggung Jawab Atas Penggantian Mobil yang Hilang ataupun Perangkat Mobil yang Hilang 

    Jika selama waktu sewa mobil tersebut sama sekali musnah atau hilang karena kejadian yang tidak disengaja, maka perjanjian sewa gugur demi hukum. Namun, jika hanya sebagian dari barang itu musnah, yakni seperti peralatan mobil hilang, maka si penyewa mobil dapat memilih, menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa, ataukah ia akan meminta bahkan membatalkan perjanjian sewanya; tetapi ia tidak berhak atas suatu ganti rugi. Hal ini mengacu pada Pasal 1553 KUH Perdata.

     

    Akan tetapi, tentu harus diingat juga bahwa penyewa berkewajiban merawat barang yang disewa seperti kepala rumah tangga yang baik (seperti ia pemilik barang itu) sebagaimana terdapat dalam Pasal 1560 KUH Perdata. Jadi harus dilihat kasus per kasus apakah memang penyewa telah menjaga barang itu dengan baik atau ia memang tidak hati-hati sehingga mobil tersebut hilang.

     

    Klausula lain yang menurut hemat kami tidak seharusnya ada adalah dalam hal pemberi sewa mewajibkan penyewa mobil untuk mengganti kerusakan sebesar 100% apabila kerusakan mencapai 60% atau lebih serta perbaikan kerusakan yang ditanggung penyewa pada bengkel yang ditunjuk oleh pemberi sewa. Hal ini karena rusak atau tidaknya mobil yang disewakan perlu pembuktian menyeluruh apakah memang kesalahan penyewa atau sedari awal kerusakan tersebut memang telah ada (baik diketahui atau tidak diketahui oleh pemberi sewa). Oleh karena itu, pemberi sewa tidak dibenarkan untuk mengatur sendiri bagaimana mekanisme penggantian kerusakannya, termasuk mengatur sendiri penunjukan bengkel tempat memperbaiki mobil.

     

    Jika ada klausula demikian dalam perjanjian sewa-menyewa, maka disebut klausula baku dan menjadi batal demi hukum [Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen].

     

    Sanksi pidana bagi pemberi sewa sekaligus sebagai pelaku usaha ini jika melanggar larangan pencantuman klausula baku adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), demikian yang disebut dalam Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

     

        

    Tags

    konsumen

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!