Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Droit De Suite

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Arti Droit De Suite

Arti Droit De Suite
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Droit De Suite

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud droit de suite? Tolong beri contohnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Berdasarkan penelusuran kami, istilah Droit de suite berasal dari bahasa Perancis. Dalam Black’s Law Dictionary 9th Edition, Droit de suite merupakan istilah yang dikenal di negara-negara Eropa yang memiliki arti “right to follow”:

     

    “The droit de suite literally translated as the right to follow.”

     

    Frieda Husni Hasbullah dalam bukunya Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan) (hal. 52) antara lain mengatakan bahwa droit de suite atau zaaksgevolg merupakan salah satu ciri hak kebendaan, yakni suatu hak yang terus mengikuti pemilik benda, atau hak yang mengikuti bendanya di tangan siapapun (het recht volgt de eigendom van de zaak). Hak kebendaan itu sendiri adalah suatu hak absolut, artinya hak yang melekat pada suatu benda, memberikan kekuasaan langsung atas benda tersebut dan dapat dipertahankan terhadap tuntutan oleh setiap orang.

    KLINIK TERKAIT

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan

    5 Jenis dan Contoh Jaminan Kebendaan
     

    Lebih lanjut Frieda menjelaskan bahwa apabila di suatu hak kebendaan melekat hak kebendaan lain, jika kemudian hak kebendaan pertama dipindahtangankan, maka hak kebendaan yang melekat di atasnya akan tetap mengikutinya.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, Frieda (Ibid) mencontohkan misalnya di atas sebidang tanah hak milik melekat hak tanggungan, maka jika tanah itu dijual, hak tanggungan itu akan tetap melekat di atasnya. Demikian juga apabila di atas tanah tersebut melekat hak sewa yang mempunyai sifat hak perorangan. Jika kemudian tanah hak milik dijual sebelum berakhirnya hak sewa, maka hak sewa tersebut akan tetap mengikuti pemilik baru tanah yang bersangkutan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Jadi, hak itu selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada. Dalam konteks hak tanggungan, maka ketentuannya adalah Pasal 7 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah yang menyatakan bahwa hak tanggungan tetap mengikuti objeknya dalam tangan siapapun objek tersebut berada sehingga hak tanggungan tidak akan berakhir sekalipun objek hak tanggungan itu beralih ke pihak lain oleh sebab apa pun juga.

     

    Ditinjau dari sudut hak kebendaan, Frieda (Ibid, hal. 56-57) menambahkan contoh, misalnya A mempunyai hak memungut hasil dari tanah hak milik B. Ternyata kemudian B jatuh pailit. Dalam kasus ini, walaupun B jatuh pailit, tetapi sebagai akibat sifat absolut dan droit de suite yang terkandung dalam hak kebendaan, maka hak memungut hasil yang dimiliki A tetap ada karena tidak ikut pailit. Dengan demikian, A sepenuhnya tetap dapat mempertahankan haknya.

     

    Di samping itu, sebagaimana yang kami kutip dari Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/PN.Sby, dikatakan bahwa asas droit de suite memberikan kepastian kepada kreditor mengenai haknya untuk memperoleh pelunasan dari hasil penjualan atas tanah penguasaan fisik atau hak atas tanah penguasaan yuridis, yang menjadi objek hak tanggungan bila debitor wanprestasi, sekalipun tanah atau hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan itu dijual oleh pemiliknya atau pemberi hak tanggungan kepada pihak ketiga.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah

     
    Referensi:

    1.    Black’s Law Dictionary 9th Edition;

    2.    Frieda Husni Hasbullah. 2005. Hukum Kebendaan Perdata (Hak-Hak yang Memberi Kenikmatan). Jakarta: Ind-Hil-Co.

     
    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1025/Pdt.G/2012/PN.Sby. 

    Tags

    hukum
    eksekusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!