Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?

Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Wajibkah Semua Perusahaan Memberlakukan Lengkap Norma K3?

PERTANYAAN

Apakah suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa (contohnya: konsultan hukum) harus mendapatkan pengesahan yang lengkap untuk norma K3 (seperti pengesahan penggunaan listrik di tempat kerja, pengesahan penggunaan instalasi penyalur petir, pemakaian instalasi proteksi kebakaran)? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, setiap pekerja memang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Setiap perusahaan juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaannya. Namun, kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan:
    1. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
    2. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
     
    Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Semua Perusahaan Wajib Memberlakukan K3? yang pertama kali dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 21 November 2014.
     
    Pada dasarnya, setiap pekerja mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“K3”). Demikian yang disebut dalam Pasal 86 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.[1]
     
    Sebelum adanya UU Ketenagakerjaan, K3 telah diatur lebih dulu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Yang diatur oleh UU ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja.
     
    Tempat kerja apa yang dimaksud? Pasal 1 angka 1 UU 1/1970 berbunyi:
     
    "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, di mana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
     
    termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut;
     
    Tempat kerja yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU 1/1970 adalah tempat kerja di mana:
    1. dibuat, dicoba, dipakai, atau dipergunakan mesin, pesawat, alat perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya, atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran, atau peledakan;
    2. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
    3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya, termasuk bangunan pengairan, saluran, atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau di mana dilakukan pekerjaan persiapan;
    4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan, dan lapangan kesehatan;
    5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air maupun di udara;
    6. dikerjakan bongkar-muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
    7. dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
    8. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
    9. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
    10. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut, atau terpelanting;
    11. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
    12. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, debu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
    13. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
    14. dilakukan pemancaran, penyiaran atau penerimaan radio, radar, televisi atau telepon;
    15. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
    16. dibangkitkan, diubah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
    17. diputar film, dipertunjukkan sandiwara atau diselenggarakan rekreasi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
     
    Ini artinya, di tempat kerja dimana dilakukan kegiatan di atas, diperlukan aturan K3.
     
    Lebih khusus lagi, aturan K3 dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (“PP 50/2012”), yakni yang tercantum dalam Pasal 5 PP 50/2012:
     
    1. Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya.
    2. Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan:
    a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau
    b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
    1. Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    2. Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional.
     
    Yang dimaksud dengan “tingkat potensi bahaya tinggi” adalah perusahaan yang memiliki potensi bahaya yang dapat mengakibatkan kecelakaan yang merugikan jiwa manusia, terganggunya proses produksi dan pencemaran lingkungan kerja.[2]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, jadi pada dasarnya, jika perusahaan jasa konsultasi hukum tersebut mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang, maka perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di dalamnya. Namun dari segi lingkungan kerja perusahaan jasa konsultasi hukum yang umumnya minim potensi bahaya yang tinggi, maka perusahaan tersebut tidak wajib menerapkan SMK3 di dalamnya.
     
    Menurut praktisi Hukum Ketenagakerjaan Umar Kasim, dalam hal tertentu tidak semua perusahaan harus memiliki divisi K3 (divisi yang melakukan pengesahan yang lengkap untuk norma K3, seperti pengesahan penggunaan listrik di tempat kerja, pengesahan penggunaan instalasi penyalur petir, dan pemakaian instalasi proteksi kebakaran). Tapi secara umum, jika mengandung potensi bahaya tinggi, maka perusahaan harus mempunyai divisi K3 yang mengelola hal-hal tersebut.
     
    Bagi perusahaan jasa konsultasi hukum di suatu gedung, hanya wajib mematuhi standar kerja sesuai ketentuan K3 yang bukan wilayahnya pengelola gedung. Maksudnya, pada prinsipnya jika sebuah kantor konsultan hukum berada di suatu gedung, maka penerapan SMK3 nya melekat pada pengelola gedung. Misalnya K3 penggunaan listrik, K3 elevator, K3 alat pemadam kebakaran, dan sebagainya. Semua itu dikelola oleh manajemen gedung. Kantor konsultan hukum ini tidak perlu mengelola seluruh aspek K3 seperti adanya SMK3.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara via pesan WhatsApp dengan Umar Kasim pada Selasa, 17 Desember 2019 pukul 19.44 WIB dan Senin, 3 Februari 2020 pukul 10.21 WIB.

     

     

    [1] Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya
    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf b PP 50/2012

    Tags

    alat berat
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!