KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Tunjangan Penempatan Termasuk Komponen Penghitungan Pesangon?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Tunjangan Penempatan Termasuk Komponen Penghitungan Pesangon?

Apakah Tunjangan Penempatan Termasuk Komponen Penghitungan Pesangon?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Tunjangan Penempatan Termasuk Komponen Penghitungan Pesangon?

PERTANYAAN

Salam kenal buat rekan-rekan sekalian. Mohon pencerahan dari segi hukum ketenagakerjaan di Indonesia: 1. Apakah definisi dari Tunjangan Tetap dan Tunjangan tidak Tetap? 2. Jika seorang karyawan yang ditempatkan di luar daerah dan mendapatkan tunjangan penempatan seperti dalam bentuk uang tetap per bulan selama penempatan, tunjangan rumah selama penempatan, tunjangan transportasi dan telekomunikasi. Ketika karyawan tersebut diPHK apakah tunjangan-tunjangan tersebut dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap dan diperhitungkan dalam Uang Pesangon (jika alasan PHK adalah karena Efisiensi Perusahaan)? Atas perhatian dan pencerahannya saya ucapkan terima kasih. Salam, Sujono

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Ā 

    Mengenai definisi tunjangan tetap, dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (ā€œUU Ketenagakerjaanā€), yaitu pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Akan tetapi UU Ketenagakerjaan tidak memberikan definisi mengenai tunjangan tidak tetap.

    Ā 

    Selain dalam UU Ketenagakerjaan, mengenai tunjangan juga dapat kita lihat pengaturannya dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah (ā€œSE Menaker 1990ā€). Dalam SE Menaker 1990, dikatakan bahwa Tunjangan Tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Isteri; Tunjangan Anak; Tunjangan Perumahan; Tunjangan Kematian; Tunjangan Daerah dan lain-lain. Tunjangan Makan dan Tunjangan Transport dapat dimasukan dalam komponen tunjangan tetap apabila pemberian tunjangan tersebut tidak dikaitkan dengan kehadiran, dan diterima secara tetap oleh pekerja menurut satuan waktu, harian atau bulanan.

    Ā 

    Sedangkan Tunjangan Tidak Tetap menurut SE Menaker 1990 adalah suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan makan dapat dimasukan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan bisa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).

    KLINIK TERKAIT

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun

    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun
    Ā 

    Mengenai pertanyaan Anda selanjutnya terkait apakah tunjangan penempatan dalam bentuk uang tetap per bulan selama penempatan, tunjangan rumah selama penempatan, tunjangan transportasi dan telekomunikasi merupakan tunjangan tetap, jika tunjangan-tunjangan tersebut diberikan secara tetap dan tidak didasarkan pada kehadiran pekerja, maka tunjangan-tunjangan tersebut termasuk tunjangan tetap.

    Ā 

    Sebagai tunjangan tetap, maka tunjangan-tunjangan tersebut merupakan komponen dari uang pesangon sebagaimana terdapat dalam Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Ā 

    ā€œKomponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang pengganti hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas:

    a.Ā Ā Ā  upah pokok;

    b.Ā Ā Ā  segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.ā€

    Ā 

    Mengenai cara menghitung uang pesangon, Anda dapat membaca artikel Cara Menghitung Pesangon Berdasarkan Alasan PHK.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1.Ā Ā Ā  Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.Ā Ā Ā  Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah.

    Ā 

    Tags

    hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!