Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?

Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mengangkat Anak yang Berbeda Agama?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya apakah di Indonesia diperbolehkan mengangkat/mengadopsi anak yang berbeda agama dengan calon orang tua angkatnya? Jika boleh bagaimana persyaratan dan tata caranya? Jika tidak boleh apa alasannya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:

    Prinsip pengangkatan anak dalam hukum Indonesia itu salah satunya meliputi Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).

    Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     
    Ulasan:

    Anak adopsi atau yang juga dikenal sebagai anak angkat dapat kita jumpai definisinya dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (“UU Perlindungan Anak”) dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”) yang berbunyi:

     

    Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

     

    Arti adopsi atau pengangkatan anak itu sendiri berdasarkan Pasal 1 angka 2 PP 54/2007 adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.

     

    Jadi, pada dasarnya, legal atau sahnya pengangkatan anak menurut hukum itu dilihat dari kesesuaian dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan adat kebiasaan setempat. Dilihat secara UU Perlindungan Anak, hal terpenting perihal pengangkatan anak adalah pengangkatan itu tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

     

    Di samping itu, permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan. Penjelasan selengkapnya tentang anak angkat dan tata cara pengangkatannya dapat Anda simak dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya dan Adopsi Ilegal, Termasuk Ranah Pidana atau Perdata?.

     

    Kemudian, apakah di Indonesia dibolehkan mengangkat atau mengadopsi anak yang berbeda agama dengan calon orang tua angkatnya? Menjawab pertanyaan ini, Pasal 39 ayat (3) UU 35/2014 dan Pasal 3 ayat (1) PP 54/2007 secara eksplisit jelas mengatur bahwa calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

     

    Pasal 3 ayat (2) PP 54/2007 lebih lanjut menyebut bahwa dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Yang dimaksud “setempat” dalam penjelasan pasal ini adalah setingkat desa atau kelurahan.

     

    Masih berkaitan dengan wajibnya agama calon orang tua angkat sama dengan calon anak angkatnya, hal tersebut merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh calon orang tua angkat (Pasal 13 PP 54/2007):

    a.    sehat jasmani dan rohani;

    b.    berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

    c.    beragama sama dengan agama calon anak angkat;

    d.    berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;

    e.    berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;

    f.     tidak merupakan pasangan sejenis;

    g.    tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;

    h.    dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;

    i.      memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;

    j.     membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;

    k.    adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;

    l.      telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan

    m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
     

    Ketentuan di atas dipertegas dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (“Permensos 110/2009”) yang mengatur bahwa prinsip pengangkatan anak itu salah satunya meliputi Calon Orang Tua Angkat (COTA) harus seagama dengan agama yang dianut oleh Calon Anak Angkat (CAA).

     

    Dalam sebuah tulisan berjudul Lembaga Pengangkatan Anak dalam Kewenangan Pengadilan Agama yang kami akses dari laman resmi Badan Peradilan Agama Kementerian Agama RI (Badilag RI) disebut bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Musyawarah Kerja Nasional yang diselenggarakan pada bulan Maret 1984 memfatwakan:

    a.    Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).

    b.    Mengngkat anak (adopsi) dengan penegertian anak tersebut putus hubungan nasab dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’at Islam.

    c.    Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab nasab dan agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh, dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan terpuji dan termasuk amal saleh yang dianjurkan oleh agama Islam.

    d.    Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

     

    Menjawab pertanyaan Anda lainnya, dari Fatwa MUI di atas dapat kita ketahui bahwa tujuan prinsip samanya agama yang dianut oleh calon anak angkat dengan calon orang tua angkatnya adalah semata-mata untuk kebaikan anak itu sendiri dan merupakan wujud tanggung jawab sosial agar anak tersebut dipelihara, diasuh, dan dididik seperti anak sendiri.

     

    Oleh karena itu, penting sifatnya bahwa pengangkatan anak itu harus melalui penetapan pengadilan. Masih bersumber dari laman Badilag RI, dalam tulisan berjudul Pengangkatan Anak di Pengadilan Agama yang dibuat oleh Drs. H. Abdul Hadi, M.HI (Ketua Pengadilan Agama Maninjau), dikatakan antara lain bahwa pengangkatan anak oleh penetapan pengadilan itu penting untuk menghindari penyelundupan hukum dalam bentuk melegalisasi perdagangan anak, perbudakan anak, dan pemaksaan agama terhadap anak.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;

    3.    Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 110/Huk/2009 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

     

    Referensi:

    1.    http://badilag.net/data/ARTIKEL/Lembaga%20Pengangkatan%20Anak%20-%20asmui.pdf, diakses pada 2 Desember 2014 pukul 11.31 WIB;

    2.    http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/PENGANGKATAN%20%20ANAK%20%20DI%20PENGADILAN%20AGAMA.pdf, diakses pada 2 Desember 2014 pukul 11.44 WIB

     
     

     

    Tags

    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!