Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Berwenang Mengadili Sengketa Pilkada?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Siapa yang Berwenang Mengadili Sengketa Pilkada?

Siapa yang Berwenang Mengadili Sengketa Pilkada?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Berwenang Mengadili Sengketa Pilkada?

PERTANYAAN

Apakah MK masih berwenang dalam menangani sengketa pilkada yang sekarang dibuat pemilihan secara tidak langsung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:

    Undang-Undang Pilkada terbaru sudah tegas mengamanatkan Mahkamah Konstitusi (“MK”) kembali menangani sengketa Pilkada. Nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada memang diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
    Ulasan:

    Sebelumnya, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) secara tidak langsung yang Anda maksud di sini adalah Pilkada yang masih mengacupada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (“UU 22/2014”).

     

    Oleh karena itu, di sini kami luruskan bahwa saat ini telah diatur bahwa Pilkada diselenggarakan secara langsung pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 1/2015”).UU 1/2015 ini sendiri sudah  diubah kembali dan hingga artikel ini diturunkan, UU perubahannya telah disepakati oleh DPR dan Pemerintah namun belum diundangkan (“Revisi UU 1/2015”).

     

    Oleh karena itu, kami akan menjawab pertanyaan Anda dengan berpedoman pada aturan dalam UU 1/2015 dan perubahannya. Penyelenggaraan Pilkada secara langsung ini telah ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (“Perpu 1/2014”) yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh UU 1/2015 dan Revisi UU 1/2015 yang berbunyi:

    “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.”

     

    Selanjutnya kami akan menjawab pertanyaan Anda soal apakah Mahkamah Konstitusi (“MK”) masih berwenang untuk menangani sengketa Pilkada atau tidak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Sebagaimana yang telah diberitakan dalam artikel UU Pilkada Terbaru, Amanatkan MK Tangani Sengketa Pilkada, dalam Revisi UU 1/2010  memang mengamanatkan MK menangani sengketa Pilkada, sepanjang belum dibentuk badan peradilan khusus. Badan peradilan khusus dibentuk nantinya khusus menangani sengketa Pilkada. Dalam amanat Revisi UU 1/2010, badan peradilan khusus dibentuk paling lama sebelum pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional.

     

    Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 157 ayat (1), (2), (3), dan (4) Perubahan UU 1/2015 yang berbunyi:

    Pasal 157 ayat (1)

    Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus.”

    Pasal 157 ayat (2)

    “Badan peradilan khusus sebagaimana ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional.”

     Pasal 157 ayat (3)

    “Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus.”

    Pasal 157 ayat (4)

    “Peserta Pemilihan  dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan  perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, menurut Revisi UU 1/2010, sudah tegas mengamanatkan MK kembali menangani sengketa Pilkada. Nantinya perkara perselisihan hasil Pilkada memang diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. Namun, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana telah ditetapkan sebagai undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan perubahannya

        

    Tags

    sengketa pilkada
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!