Bagaimana pola pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan, karena jangka waktu pemidanaan seumur hidup tidak dapat ditentukan, apakah ada perbedaan pembinaan dengan narapidana pemidanaan waktu tertentu atau disamakan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Intisari:
Pada dasarnya, setiap narapidana yang dibina dalam Lapas memiliki sejumlah hak yang sama. Akan tetapi, ada pengaturan khusus soal hak dan pembinaan bagi narapidana seumur hidup yang membedakannya dengan narapidana lainnya, antara lain yakni tidak diberikan hak cuti mengunjungi keluarga dan tidak diberikan proses pembinaan asimilasi.
Penjelasan selengkapnya silakan simak ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).
Dari pengertian di atas, narapidana seumur hidup merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan yang dibina di Lapas dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni penjara selama ia masih hidup hingga meninggal dunia. Penjelasan lebih lanjut mengenai penjara seumur hidup dapat Anda simak dalam artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.
Pada dasarnya, setiap narapidana memiliki hak-hak yang sama selama menjalani masa pidananya di Lapas, termasuk narapidana seumur hidup. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalama artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan, hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan adalah:
melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
menyampaikan keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
mendapatkan pembebasan bersyarat;
mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Karena statusnya sebagai narapidana, maka berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pemasyarakatan, narapidana seumur hidup juga termasuk warga binaan pemasyarakatan. Selanjutnya kami akan fokus pada bentuk pembinaan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaannya, yakni diatur dalam UU Pemasyarakatan.
Menurut Pasal 5 UU Pemasyarakatan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:
pengayoman;
persamaan perlakuan dan pelayanan;
pendidikan;
pembimbingan;
penghormatan harkat dan martabat manusia;
kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
Ini artinya, seluruh narapidana memiliki hak-hak dasar yang sama untuk dilakukan pembinaan terhadapnya sesuai asas-asas di atas, termasuk untuk narapidana yang dihukum pidana mati sekalipun. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Terpidana Mati Juga Perlu Pembinaan?Lalu bagaimana dengan hak atau pembinaan bagi narapidana seumur hidup itu?
Dari sejumlah hak yang diberikan kepada warga binaan Lapas yang telah kami sebutkan, ada hak yang tidak dapat diberikan kepada narapidana seumur hidup, yakni cuti mengunjungi keluarga. Hal ini disebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2013”) yang mengatur bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup.
Selain hak cuti mengunjungi keluarga, hal lain yang tidak diberikan kepada narapidana seumur hidup yakni asimiliasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 Permenkumham 21/2013.
Ketentuan yang mengatur bahwa narapidana seumur hidup tidak diberikan asimilasi adalah Pasal 33 Permenkumham 21/2013 yang berbunyi:
“Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:
a.yang terancam jiwanya; atau
b.yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.”
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat