Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak yang Tidak Didapatkan oleh Narapidana Seumur Hidup

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hak yang Tidak Didapatkan oleh Narapidana Seumur Hidup

Hak yang Tidak Didapatkan oleh Narapidana Seumur Hidup
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak yang Tidak Didapatkan oleh Narapidana Seumur Hidup

PERTANYAAN

Bagaimana pola pembinaan narapidana seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan, karena jangka waktu pemidanaan seumur hidup tidak dapat ditentukan, apakah ada perbedaan pembinaan dengan narapidana pemidanaan waktu tertentu atau disamakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.              

     
    Intisari:

    Pada dasarnya, setiap narapidana yang dibina dalam Lapas memiliki sejumlah hak yang sama. Akan tetapi, ada pengaturan khusus soal hak dan pembinaan bagi narapidana seumur hidup yang membedakannya dengan narapidana lainnya, antara lain yakni tidak diberikan hak cuti mengunjungi keluarga dan tidak diberikan proses pembinaan asimilasi.

     

    Penjelasan selengkapnya silakan simak ulasan di bawah ini.

     
     
    Ulasan:

    Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sebagaimana yang disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU Pemasyarakatan”). Sedangkan pengertian terpidana itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 1 angka 6 UU Pemasyarakatan).

     

    Dari pengertian di atas, narapidana seumur hidup merupakan terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan yang dibina di Lapas dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni penjara selama ia masih hidup hingga meninggal dunia. Penjelasan lebih lanjut mengenai penjara seumur hidup dapat Anda simak dalam artikel Pengertian Pidana Kurungan, Pidana Penjara, dan Pidana Seumur Hidup.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP

    Perbedaan Pidana Kurungan dan Penjara dalam KUHP
     

    Pada dasarnya, setiap narapidana memiliki hak-hak yang sama selama menjalani masa pidananya di Lapas, termasuk narapidana seumur hidup. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalama artikel Ini Hak Tahanan dan Narapidana yang Tak Boleh Ditelantarkan, hak-hak narapidana yang telah diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan adalah:

    1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
    2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
    3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
    5. menyampaikan keluhan;
    6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
    7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
    8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
    9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
    10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
    11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
    12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
    13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     

    Adapun aturan lebih khusus mengenai hak-hak narapidana itu adalah Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (“PP 32/1999”) sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 (“PP 28/2006”), dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (“PP 99/2012”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Karena statusnya sebagai narapidana, maka berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU Pemasyarakatan, narapidana seumur hidup juga termasuk warga binaan pemasyarakatan. Selanjutnya kami akan fokus pada bentuk pembinaan yang diberikan oleh Lapas kepada warga binaannya, yakni diatur dalam UU Pemasyarakatan.

     

    Menurut Pasal 5 UU Pemasyarakatan, sistem pembinaan pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas:

    1. pengayoman;
    2. persamaan perlakuan dan pelayanan;
    3. pendidikan;
    4. pembimbingan;
    5. penghormatan harkat dan martabat manusia;
    6. kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan; dan
    7. terjaminnya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu.
     

    Ini artinya, seluruh narapidana memiliki hak-hak dasar yang sama untuk dilakukan pembinaan terhadapnya sesuai asas-asas di atas, termasuk untuk narapidana yang dihukum pidana mati sekalipun. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Apakah Terpidana Mati Juga Perlu Pembinaan? Lalu bagaimana dengan hak atau pembinaan bagi narapidana seumur hidup itu?

     

    Dari sejumlah hak yang diberikan kepada warga binaan Lapas yang telah kami sebutkan, ada hak yang tidak dapat diberikan kepada narapidana seumur hidup, yakni cuti mengunjungi keluarga. Hal ini disebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 21/2013”) yang mengatur bahwa cuti mengunjungi keluarga tidak dapat diberikan kepada narapidana yang dipidana hukuman seumur hidup.

     

    Selain hak cuti mengunjungi keluarga, hal lain yang tidak diberikan kepada narapidana seumur hidup yakni asimiliasi. Asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana dan anak didik pemasyarakatan dalam kehidupan masyarakat. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 2 Permenkumham 21/2013.

     

    Ketentuan yang mengatur bahwa narapidana seumur hidup tidak diberikan asimilasi adalah Pasal 33 Permenkumham 21/2013 yang berbunyi:

    “Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana:

    a.      yang terancam jiwanya; atau

    b.      yang sedang menjalani pidana penjara seumur hidup.”

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

    1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 dan diubah kedua kalinya oleh Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

      

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!