Dear Hukumonline, apakah salah jika suatu perusahaan menetapkan suatu peraturan 'jika ingin resign harus membuat surat pengunduran diri 3 bulan sebelumnya'? Padahal dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dibuat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri. Mohon info dan dasar hukumnya. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Intisari:
Peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, jika peraturan perusahaan mengatur pemberitahuan pengunduran diri itu 3 (tiga) bulan sebelumnya merugikan karyawan, maka yang berlaku adalah UU Ketenagakerjaan.
Penjelasan selengkapnya dapat disimak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan:
Anda benar, memang pada aturannya, pekerja/buruh yang mengundurkan diri itu harus memenuhi syarat sebagaimana disebut dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), yaitu:
a.mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengundurandiri;
c.tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Mengenai peraturan perusahaan, pada prinsipnya, ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. Kemudian, menurut penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini artinya, jika ketentuan dalam peraturan perusahaan soal jangka waktu pemberitahuan pengunduran diri tiga bulan sebelumnya itu dipandang lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari yang disebut dalam UU Ketenagakerjaan, maka hal itu tidak dibolehkan dan dianggap bertentangan. Oleh karena itu, dengan kata lain, peraturan perusahaan itu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan.
Adapun langkah hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan jika aturan jangka waktu pengunduran diri ini dirasa merugikan adalah dengan terlebih dahulu menyelesaikannya dengan upaya bipatrit, yakni antara karyawan dengan pengusaha.
Apabila upaya bipatrit gagal, penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (“UU PPHI”)]. Nantinya, Anda dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan.
Dalam hal penyelesaian melalui konsiliasi atau mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).